Pengajuan Pembebasan Pemotongan Pemungutan PPh

Pembebasan Pemotongan Pemungutan PPhDalam artikel Pemotongan dan Pemungutan Pajak sudah dibahas mengenai bagaimana ketentuan mengenai pemotongan dan pemungutan PPh, dimana pemotongan dan pemungutan PPh merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib pajak. Namun, untuk wajib pajak yang memiliki kondisi khusus dapat mengajukan permohonan pembebasan pemotongan dan pemungutan PPh kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-21/PJ/2014. Pada pembahasan kali ini akan dibahas apa saja ketentuan dan bagaimana cara mengajukan pembebasan pemotongan dan pemungutan PPh.

Ketentuan Wajib Pajak untuk Pengajuan Pembebasan Pemotongan Pemungutan PPh

Untuk wajib pajak yang akan mengajukan pembebasan pemotongan dan pemungutan PPh, terdapat beberapa kondisi yang salah satunya harus dipenuhi untuk dapat menikmati fasilitas pembebasan ini antara lain sebagai berikut :

  1. Mengalami kerugian fiskal

Kerugian fiskal dapat muncul karena beberapa alasan seperti wajib pajak yang baru menjalankan usaha, masih dalam tahap investasi ataupun produksi komersial, atau wajib pajak mengalami force majeure. Selain itu, pembebasan potput PPh yang sedang mengalami kerugian fiskal tentunya sejalan dengan asas convenience, dimana asas conveniencemenyatakan bahwa pemungutan pajak sebaiknya dilakukan ketika kondisi wajib pajak sedang dalam kondisi baik atau tidak kesulitan.

  1. Memiliki hak atas kompensasi kerugian fiskal

Untuk kondisi ini, wajib pajak dapat membuktikan atas hak kompensasi ini dengan melampirkan beberapa bukti seperti :

    • Perhitungan untuk kerugian tahun-tahun pajak sebelumnya yang dapat dikompensasikan dalam SPT Tahunan PPh
    • Surat Ketetapan Pajak (SKP)
    • Surat Keputusan Keberatan
    • Putusan Banding
    • Putusan Peninjauan Kembali
  1. Pembuktian PPh yang sudah dibayar sebelumnya ternyata lebih besar dari PPh yang terhitung
  2. Penghasilan wajib pajak yang hanya dikenakan pajak final saja

Cara Pengajuan Pembebasan Pemotongan dan Pemungutan PPh

Untuk wajib pajak yang termasuk dalam salah satu kondisi di atas, masing-masing wajib pajak memiliki hak untuk dapat mengajukan fasilitas pembebasan potput PPh dengan mengajukan formulir permohonan secara tertulis (Lampiran I PER-1/PJ/2011) kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. Dalam formulir permohonan ini terdapat beberapa jenis PPh yang dapat diajukan pembebasan potput oleh wajib pajak, seperti PPh 21, PPh 22, PPh 22 impor dan PPh 23. Selain itu, wajib pajak juga wajib melampirkan perhitungan PPh yang akan terutang pada masa pajak ketika wajib pajak mengajukan permohonan.

Setelah itu, wajib pajak akan mendapatkan keputusan mengenai pengajuan permohonan berupa Surat Keterangan Bebas (SKB) jika diterima dan Surat Penolakan SKB jika ditolak paling lambat 5 hari sejak pengajuan dan lampiran diterima secara lengkap. Jika Kepala KPP tidak memberikan keputusan sampai dengan batas waktu yang seharusnya, maka permohonan yang diajukan secara otomatis diterima dan Kepala KPP harus membuat SKB paling lama 2 hari setelah jangka waktu keputusan berakhir.

Kesimpulan

Dengan demikian, Anda sebagai wajib pajak, memiliki hak untuk mengajukan permohonan pembebasan pemotongan dan pemungutan PPh jika memenuhi salah satu kondisi yang sudah disebutkan sebelumnya. Untuk membantu Anda dalam perhitungan PPh, Krishand Software hadir membantu Anda dalam menghitung PPh hingga pelaporan PPh tersebut. Kemudian, terdapat fitur impor data ke aplikasi pajak DJP, sehingga Anda tidak perlu menginput satu per satu lagi. Berikut ini beberapa program Krishand Software yang dapat membantu Anda dalam hal perpajakan, seperti :

  • Krishand Payroll untuk membantu Anda dalam menghitung dan mengelola PPh 21/26
  • Krishand Withholding Tax untuk membantu Anda dalam menghitung dan mengelola PPh 23, PPh 4 ayat (2), PPh 26, PPh 15, PPh 22
  • Krishand PPN untuk membantu Anda dalam menghitung PPN, baik PPN keluaran maupun masukan

Selain itu, Krishand Software juga menyediakan program yang membantu Anda dalam pengelolaan akuntansi, inventory, dan penjualan. Anda dapat menghubungi Admin Krishand di nomor 021-7363764 atau WA 08567819191.