Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)

PBJTPemerintah melalui Kementerian Keuangan kembali menerbitkan perubahan kebijakan dalam hal yang berhubungan dengan pelaksanaan desentralisasi fiskal. Secara sederhana, desentralisasi fiskal adalah penyerahan kewenangan fiskal dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Ketentuan baru mengenai perubahan pelaksanaan desentralisasi fiskal diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Selain itu, ketentuan ini mulai berlaku sejak 5 Januari 2022, dimana ketentuan baru ini akan menggantikan ketentuan lama, yaitu UU No 33 Tahun 2004 dan UU No 28 Tahun 2009. Salah satu ketentuan baru dalam UU HKPD adalah ketentuan mengenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Pada pembahasan kali ini akan dijelaskan mengenai apa itu Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dan bagaimana ketentuan di dalamnya.

Pengertian Pajak Barang dan Jasa Tertentu

Seperti yang sudah dibahas di atas, Pajak Barang dan Jasa Tertentu merupakan salah satu point terbaru yang dibahas dalam undang-undang ini. Secara garis besar, Pajak Barang dan Jasa Tertentu merupakan integrasi dari lima jenis pajak yang tergolong dalam Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bidang konsumsi, yaitu

  • Pajak Hotel
  • Pajak Restoran
  • Pajak Hiburan
  • Pajak Parkir
  • Pajak Penerangan Jalan

Dalam Pasal 1 UU HKPD, Pajak Barang dan Jasa adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu.

Objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu

Berikut ini beberapa objek pajak yang dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu antara lain sebagai berikut :

  1. Penjualan makanan dan minuman yang disediakan oleh :
    • Restoran berupa layanan penyajian makanan & minuman berupa meja, kursi, dan peralatan makan & minum.
    • Penyedia jasa boga atau katering berupa :
      • Penyediaan bahan baku dan bahan setengah jadi, pembuatan, penyimpanan, serta penyajian berdasarkan pesanan;
      • Penyajian di lokasi yang diinginkan oleh pemesan dan berbeda dengan lokasi di mana proses pembuatan dan penyimpanan dilakukan;
      • Penyajian dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya.
  1. Penggunaan tenaga listrik
  2. Penyediaan jasa perhotelan berupa :
    • Akomodasi dan fasilitas penunjang di dalamnya
    • Penyewaan ruang rapat atau pertemuan
  1. Penyediaan jasa pelayanan parkir berupa tempat dan pelayanan parkir valet
  2. Penyediaan jasa kesenian dan hiburan berupa film atau audio visual yang dipertontonkan secara langsung

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu

Untuk tarif yang dikenakan untuk PBJT ini adalah maksimum 10% dan bersifat seragam untuk seluruh objek pajak. Namun, dalam hal ini Pemerintah Daerah tetap dapat mengenakan tarif pajak lebih tinggi untuk beberapa objek pajak, yaitu diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, di mana tarif paling rendah yang dikenakan adalah 40% dan paling tinggi adalah 75%. Selain itu, terdapat dua tarif khusus atas penggunaan tenaga listrik, yaitu :

  • Tarif 1.5% untuk tenaga listrik yang dihasilkan sendiri
  • Tarif 3% untuk tenaga listrik yang bersumber dari industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam

Kesimpulan

Dengan demikian, Anda sudah mengetahui bahwa terdapat beberapa objek pajak yang nantinya akan dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu. Untuk membantu Anda dalam perhitungan PPN, Krishand PPN hadir membantu Anda dalam menghitung PPN keluaran dan masukan hingga pelaporan faktur pajak. Kemudian, terdapat fitur impor data ke aplikasi pajak DJP, sehingga user tidak perlu menginput satu per satu lagi. Selain itu, terdapat beberapa program Krishand Software yang dapat membantu Anda dalam hal perpajakan, seperti :

Selain itu, Krishand Software juga menyediakan program yang membantu Anda dalam pengelolaan akuntansi, inventory, dan penjualan. Anda dapat menghubungi Admin Krishand di nomor 021-7363764 atau WA 08567819191.