Pengertian Pegawai Tetap Dan Pegawai Tidak Tetap Dari Sisi Pajak

Pegawai Tetap Dan Pegawai Tidak TetapPajak penghasilan pasal 21 atau PPh pasal 21, adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa upah, gaji, tunjangan, honorarium, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi. Dalam perhitungan PPh pasal 21 tidak lepas dari status kepegawaian karyawan. Status kepegawaian dalam perhitungan PPh pasal 21 terbagi menjadi dua yaitu pegawai tetap dan pegawai tidak tetap. Lalu apa yang dimaksud dan perbedaan dari kedua status tersebut dari sisi pajak?

Menurut PER 16/PJ/2016, maksud dari pegawai tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan secara teratur dalam jumlah tertentu, termasuk pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur serta anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas.

Sedangkan pegawai tidak tetap adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.

Maka jika dilihat perbedaan dari kedua jenis pegawai tersebut terletak dari sisi perolehan penghasilannya, di mana pegawai tetap menerima penghasilan teratur setiap bulan sedangkan pegawai tidak tetap hanya menerima penghasilan ketika yang bersangkutan bekerja dan tidak ada ikatan kerja dengan perusahaan.

Kategori Pegawai Tetap

Yang termasuk dalam kategori pegawai tetap dari sisi pajak adalah pegawai yang menerima penghasilan rutin setiap bulan, seperti:

  • Pegawai dengan ikatan waktu tertentu (pegawai kontrak)
  • Pegawai dengan ikatan kerja tidak tertentu (pegawai tetap)
  • Anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas

Kategori Pegawai Tidak Tetap

Yang termasuk dalam kategori pegawai tidak tetap dari sisi pajak adalah pegawai yang menerima penghasilan tidak rutin di setiap bulannya, bisa dihitung dari jumlah harinya, jumlah pekerjaan yang dihasilkannya, imbalan maupun pekerjaan yang dibayar setelah proyek selesai, seperti:

  • Pegawai harian atau tenaga kerja lepas yang mendapat upah atau imbalan dari pemberi kerja.
  • Tenaga ahli seperti konsultan, guru, dokter dan sebagainya yang bukan pegawai dari pemberi kerja.
  • Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap.
  • Mantan pegawai yang menerima bonus.
  • Pegawai yang mendapatkan dana pensiun secara berkala.
  • Peserta kegiatan yang mendapatkan hadiah atau imbalan.
  • Pekerja asing yang tinggal di Indonesia belum melebihi 183 hari.

Dasar Pengenaan Pajak

Pegawai tetap dan pegawai tidak tetap mempunyai dasar pengenaan pajak yang berbeda. Dasar pengenaan pajak bagi pegawai tetap dihitung dari jumlah bruto dikurangi biaya jabatan, dikurangi iuran pensiun dan dikurangi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Biaya jabatan dimaksud dihitung sebesar 5% dari penghasilan bruto, maksimal Rp500.000 per bulan atau Rp6.000.000 setahun.

Sedangkan dasar pengenaan pajak bagi pegawai tidak tetap memiliki beberapa dasar pengenaan tergantung dari jenis objek pajak yang dikenakannya.

  • Untuk objek pajak pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas, dihitung dari penghasilan bruto dikurang PTKP.
  • Untuk objek pajak distributor multi level marketing, petugas dinas luar asuransi, penjaja barang dagangan, tenaga ahli, bukan pegawai yang menerima penghasilan yang bersifat berkesinambungan dan tidak berkesinambungan, dihitung 50% dari penghasilan bruto,
  • Untuk objek pajak dewan komisaris, pembayaran kepada mantan pegawai, penarikan dana pensiun, imbalan kepada peserta kegiatan dan wajib pajak luar negeri, dihitung dari penghasilan bruto

Tarif Pajak

Walaupun dasar pengenaan pajak pegawai tetap dan pegawai tidak tetap berbeda, namun tarif pajak yang dikenakan atas penghasilan dari kedua jenis pegawai tersebut tetap sama yakni tarif pajak sesuai pasal 17 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang PPh yang telah di ubah ke UU No 7 Tahun 2021.

Tarif pajak yang dikenakan atas penghasilan kena pajak adalah sebagai berikut:

  1. Penghasilan sampai dengan 60 juta dikenakan tarif 5%.
  2. Penghasilan di atas 60 juta sampai 250 juta dikenakan tarif 15%.
  3. Penghasilan di atas 250 juta sampai 500 juta dikenakan tarif 25%.
  4. Penghasilan di atas 500 juta sampai 5 miliar dikenakan tarif 30%.
  5. Penghasilan di atas 5 miliar dikenakan tarif 35%.

Jika pegawai yang bersangkutan tidak memiliki NPWP, maka nilai pajak yang dikenakan lebih besar 20% dari nilai yang sudah dihitung menggunakan tarif di atas.

Bukti Pemotongan

Bukti potong (bupot) adalah dokumen yang dibuat oleh pemotong pajak (pemberi kerja) sebagai bukti pemotongan pajak. Bukti potong wajib dibuat oleh pemberi kerja dan diberikan kepada pegawai, baik pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap. Pegawai wajib melaporkan penghasilan yang tertera pada bukti potong dalam pelaporan SPT Tahunan PPh pasal 21 orang pribadi.

Bukti potong yang diberikan untuk pegawai tetap adalah Formulir 1721-A1 untuk pegawai swasta dan Formulir 1721-A2 untuk PNS, anggota TNI/POLRI dan pensiunannya, wajib diberikan oleh pemberi kerja kepada pegawai setiap awal tahun. Sedangkan bukti potong yang diberikan untuk pegawai tidak tetap adalah Formulir 1721 VI yang wajib diberikan oleh pemberi kerja pada masa pajak di mana pegawai terima penghasilan.

Demikianlah artikel mengenai pengertian pegawai tetap dan pegawai tidak tetap dari sisi pajak. Untuk mengetahui cara hitung PPh pasal 21 pegawai tetap, Anda dapat mengunjungi artikel Perhitungan PPh 21 Atas Pegawai Tetap.

Jika membutuhkan software yang dapat membantu Anda dalam perhitungan, pelaporan dan pembuatan bukti potong PPh pasal 21, Krishand mempunyai pilihan software Krishand Payroll dan Krishand PPh 21, yang dapat membantu pekerjaan Anda.

AK-2210