Surat Keterangan Bebas PPN Atas BKP Strategis

Surat Keterangan Bebas PPNPada artikel Beda PPN Tidak Dipungut dan PPN Dibebaskan sudah dijelaskan bahwa terdapat beberapa jenis PPN yang tergolong dalam kategori PPN tidak dipungut atau dibebaskan, salah satunya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Barang Kena Pajak (BKP) strategis. Dalam UU No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, terdapat beberapa fasilitas perpajakan yang diberikan oleh Pemerintah, sebagai contoh pembebasan PPN untuk BKP strategis dalam sektor usaha tertentu. Tentunya wajib pajak dapat memanfaatkan fasilitas ini dengan memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN atas BKP Strategis. Artikel ini akan membahas mengenai apa itu Surat Keterangan Bebas PPN atas BKP Strategis dan bagaimana ketentuan di dalamnya.

Pengertian Barang Kena Pajak Strategis

Barang Kena Pajak yang bersifat strategis adalah Barang Kena Pajak yang tetap dikategorikan sebagai BKP, tetapi dimasukkan juga ke dalam klasifikasi barang yang strategis, dimana ketika penyerahan BKP, BKP tersebut mendapatkan fasilitas pembebasan PPN. Selain itu, BKP strategis adalah BKP yang memiliki urgensi untuk khalayak umum atau pengembangan usaha tertentu, seperti Barang Modal, Makanan Ternak, Bibit atau benih, Bahan Baku Perak, Bahan Baku Uang Kertas, Air Bersih, Listrik (kecuali untuk rumah dengan daya diatas 6.600 VA), dan Rumah Susun Sederhana Milik.

Pengertian Surat Keterangan Bebas PPN atas BKP Strategis

Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak SE-32/PJ/2016, Surat Keterangan Bebas PPN atas BKP Strategis adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa Pengusaha Kena Pajak (PKP) memperoleh fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas impor dan/atau penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP terdaftar atas nama Direktur Jenderal Pajak.

Kriteria PKP yang mendapatkan Surat Keterangan Bebas PPN atas BKP Strategis

Berikut ini beberapa kriteria PKP yang dapat memiliki SKB PPN atas BKP Strategis, antara lain sebagai berikut :

  1. PKP yang melakukan kegiatan utama impor atas mesin dan peralatan pabrik, dimana kedua produk ini tidak dapat dipisahkan satu sama lain.

Dalam hal ini, kegiatan impor yang dimaksud adalah kegiatan impor yang termasuk dalam proses secara langsung untuk menghasilkan BKP tersebut, kecuali suku cadang.

  1. PKP yang menerima penyerahan atas mesin dan peralatan, dimana kedua produk ini tidak dapat dipisahkan satu sama lain.

Dalam hal ini, kegiatan penyerahan yang dimaksud adalah kegiatan penyerahan yang termasuk dalam proses secara langsung untuk menghasilkan BKP tersebut, kecuali suku cadang.

Pengajuan Surat Keterangan Bebas PPN atas BKP Strategis

Untuk wajib pajak yang ingin mendapatkan SKB PPN atas BKP Strategis, wajib pajak harus mengajukan permohonan secara langsung kepada DJP melalui Kepala KPP tempat KPP terdaftar. Setelah itu, DJP melalui Kepala KPP akan memberikan tanggapan berupa keputusan atas permohonan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan SKB PPN atas BKP strategis diterima lengkap.

Kesimpulan

Dengan demikian, dalam rangka penerapan UU Harmonisasi Perpajakan, Anda dapat menggunakan fasilitas SKB PPN atas BKP Strategis. Untuk membantu Anda dalam perhitungan PPN, Krishand PPN hadir membantu Anda dalam menghitung PPN keluaran dan masukan hingga pelaporan faktur pajak. Selain itu, terdapat fitur impor data ke aplikasi pajak DJP, sehingga user tidak perlu menginput satu per satu lagi. Adapun aplikasi Krishand Software yang berhubungan dengan perpajakan, seperti :

Selain itu, Krishand Software juga menyediakan program yang membantu Anda dalam pengelolaan akuntansi, inventory, dan penjualan. Anda dapat menghubungi Admin Krishand di nomor 021-7363764 atau WA 08567819191.