Tarif & Perhitungan PPh Pasal 21 Final Atas Honor PNS

twPPh Pasal 21 Final Atas Honor

Tarif & Perhitungan PPh Pasal 21 Final Atas Honor PNS, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara Dan Pensiunannya

Setiap pekerja yang memperoleh penghasilan di dalam wilayah Indonesia mempunyai kewajiban dalam menjalankan perpajakannya. Pajak yang dikenakan pada penghasilan yang diterima pekerja baik penghasilan tetap maupun tidak tetap disebut dengan PPh pasal 21. Tidak hanya pekerja swasta, pejabat pemerintahan baik PNS, anggota TNI/POLRI tidak lepas dari kewajiban perpajakan PPh pasal 21, hanya saja beban pajak dari penghasilan tetap dan teratur ditanggung oleh pemerintah atas beban APBN atau APBD.

Perhitungan dan tarif PPh pasal 21 pejabat negara, PNS, anggota TNI/POLRI sama dengan perhitungan PPh pasal 21 untuk pegawai swasta, yakni dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh atas jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya jabatan, iuran pensiun, dan PTKP.

Selain penghasilan yang dikenakan PPh pasal 21 dengan tarif pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh, ada juga penghasilan dari pegawai negeri yang dikenakan PPh pasal 21 final. PPh pasal 21 final digunakan untuk menghitung penghasilan berupa honorarium atau imbalan lain yang diterima oleh PNS, anggota TNI/POLRI, pejabat negara dan pensiunannya.

Tarif Pajak

PPh pasal 21 final atas penghasilan berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apapun yang diterima oleh PNS, anggota TNI/POLRI, pejabat negara dan pensiunannya, dipotong oleh bendahara pemerintah yang membayarkan honorarium atau imbalan lain tersebut dengan tarif sebagai berikut:

  1. PNS golongan I dan golongan II, anggota TNI dan anggota POLRI golongan pangkat tamtama dan bintara, dan pensiunannya dikenakan tarif 0 % (nol persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain;
  2. PNS golongan III, anggota TNI dan anggota POLRI golongan pangkat perwira pertama, dan pensiunannya dikenakan tarif 5 % (lima persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain;
  3. PNS golongan IV, anggota TNI dan anggota POLRI golongan pangkat perwira menengah dan perwira tinggi, dan pensiunannya dikenakan tarif 15 % (lima belas persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain;

Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 Final Atas Honorarium

Anton adalah seorang PNS golongan IV/A, pada bulan Juli menerima honorarium sebagai narasumber di sebuah seminar yang sumbernya berasal dari APBD sebesar Rp5.000.000. Berapa pajak yang dikenakan atas honor tersebut?

PPh pasal 21 final yang dikenakan dari honor tersebut adalah 5.000.000 x 15% = 750.000. Jika pajak tersebut dibebankan kepada Anton, maka honor yang diterima Anton sebesar Rp4.250.000.

Kewajiban Pemotong Pajak

Bendahara pemerintah atau badan yang melakukan pemotongan pajak berkewajiban menghitung, memotong dan melaporkan, baik atas PPh pasal 21 terhitung maupun yang nihil di bulan tersebut. Bendahara pemerintah maupun badan dapat menyetorkan PPh pasal 21 final tersebut dengan kode akun pajak 411121 (PPh Pasal 21) dan kode jenis setoran 402 (PPh Final Pasal 21 atas honorarium atau imbalan lain yang diterima Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/POLRI dan para pensiunnya.

Penyetoran dapat dilakukan setiap bulannya atau setiap terjadinya pembayaran dengan batas waktu tanggal 10 bulan berikutnya setelah terjadi pembayaran honorarium kepada penerima penghasilan. Sedangkan batas waktu pelaporan maksimal tanggal 20 bulan berikutnya setelah terjadi pembayaran honorarium kepada penerima penghasilan.

Bukti Pemotongan

Selain berkewajiban menghitung, memotong dan melaporkan, bendahara pemerintah atau badan yang membayarkan honorarium atau imbalan lainnya kepada pejabat negara, PNS, anggota TNI/POLRI, dan pensiunannya dari dana yang menjadi beban APBN atau APBD juga berkewajiban memberikan bukti pemotongan PPh pasal 21 yang bersifat final. Bukti pemotongan PPh pasal 21 final (Formulir 1721-VII) dibuat dengan kode objek pajak 21-402-01 (Honor atau Imbalan Lain yang Dibebankan kepada APBN atau APBD yang Diterima oleh PNS, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara dan Pensiunannya). Badan yang dimaksud diatas adalah badan yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.

Bukti pemotongan PPh pasal 21 final ini harus dilaporkan oleh penerima honorarium saat pelaporan SPT tahunan orang pribadi.

Perhitungan PPh21 Final Di Program Krishand

Selain menghitung PPh pasal 21 pegawai tetap, program Krishand Payroll dan Krishand PPh 21 juga dapat menghitung PPh pasal 21 pegawai tidak tetap dan juga PPh pasal 21 final. Untuk menghitung PPh pasal 21 final atas honor atau imbalan lain yang dibebankan kepada APBN atau APBD yang diterima oleh PNS, anggota TNI/POLRI, pejabat negara dan pensiunannya Anda cukup mengisi besaran honor tersebut dan golongan penerimanya pada menu bukti pemotongan PPh Pasal 21 Final, maka besaran pajak atas honor tersebut akan terhitung secara otomatis sesuai ketentuan pajak yang berlaku.

Demikianlah artikel mengenai perhitungan PPh pasal 21 final atas uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua dan jaminan hari tua. Untuk melihat artikel lainnya dapat mengunjungi Blog Krishand dari browser Anda.

AK – 2209