Faktur Pajak Sederhana Bagi PKP Pedagang Eceran

Faktur Pajak Sederhana Pedagang EceranPada pembahasan artikel Pengertian, Fungsi dan Jenis Faktur Pajak sudah sedikit dibahas mengenai apa itu Faktur Pajak Sederhana dan kegunaannya dalam perpajakan. Namun tahukah kamu bahwa dalam UU Cipta Kerja terbaru telah dibahas mengenai bagaimana mekanisme penerbitan Faktur Pajak Sederhana kepada konsumen akhir yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran, di mana faktur pajak tersebut tidak lagi mencantumkan identitas pembeli. Berikut ini pembahasan lebih lanjutnya.

Adapun ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18/2021 tentang pelaksanaan UU No. 11/2020. Selain itu, ketentuan mengenai kriteria PKP Pedagang Eceran sudah diatur juga dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-55/PJ/2020 tentang Penjelasan Mengenai Kriteria Pedagang Eceran, termasuk yang melakukan kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Dalam hal ini juga terdapat dua pengelompokan tentang jenis konsumen akhir, yaitu :

  • Konsumen yang secara langsung mengonsumsi barang dan jasa
  • Konsumen yang tidak menggunakan manfaat barang dan jasa guna kepentingan kegiatan usaha

Ketentuan Pembuatan Faktur Pajak Sederhana oleh PKP Pedagang Eceran

Dalam UU Cipta Kerja, terdapat keterangan yang harus dicantumkan oleh PKP Pedagang Eceran ketika menerbitkan Faktur Pajak Sederhana yaitu :

  • Kode, nomor seri dan tanggal penerbitan Faktur Pajak Sederhana
  • Identitas PKP Pedagang Eceran, seperti :
    • Nama
    • Alamat
    • NPWP
  • Jenis barang atau jasa
  • Jumlah harga jual atau penggantian atau potongan harga jika ada
  • PPN dan PPnBM yang telah dipungut

Selain itu, Faktur Pajak Sederhana dapat dibuat dalam bentuk bon kontan, faktur penjualan, cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran sejenis lainnya. Nantinya jenis Faktur Pajak ini tidak dapat digolongkan sebagai pajak masukan yang dapat dikreditkan oleh pembeli. Faktur Pajak Sederhana juga dibuat paling sedikit dua rangkap, yang akan digunakan untuk :

  • Konsumen atas transaksi
  • Arsip berupa faktur pajak elektronik

Pelaporan Faktur Pajak Sederhana bagi PKP Pedagang Eceran

Sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER/29/PJ/2015 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian SPT Masa PPN, Faktur Pajak Sederhana termasuk dalam faktur pajak yang dilaporkan sebagai PPN keluaran yang digunggung dalam SPT Masa PPN 1111 pada formulir 1111 A2. Selanjutnya, faktur pajak ini dilaporkan ke dalam SPT Masa sesuai dengan masa pajak pembuatan faktur pajak.

Kesimpulan

Dengan demikian, untuk Anda yang masuk dalam kategori PKP Pedagang Eceran perlu memahami bagaimana ketentuan Faktur Pajak Sederhana berdasarkan ketentuan perpajakan yang terbaru, yaitu UU Cipta Kerja. Untuk membantu Anda dalam perhitungan PPN, Krishand PPN hadir membantu Anda dalam menghitung PPN keluaran dan masukan hingga pelaporan faktur pajak. Jadi tunggu apalagi, segera hubungi kami untuk informasi lebih lengkapnya! Anda dapat menghubungi Admin Krishand di nomor 021-7363764 atau WA 08567819191.