Tarif & Perhitungan PPh Pasal 21 Final Atas Uang Manfaat Pensiun

Perhitungan PPh Pasal 21 Final Dana pensiun, tunjangan hari tua atau jaminan hari tua merupakan suatu program dari sebuah instansi sebagai penyelenggara yang telah disahkan oleh menteri keuangan. Tujuan dari program tersebut untuk memberikan jaminan kepada para pesertanya di saat memasuki usia yang sudah tidak produktif lagi atau usia pensiun. Manfaat dari dana pensiun, tunjangan hari tua atau jaminan hari tua nantinya akan menjadi penghasilan yang diterima oleh para peserta ketika masa pensiun atau dalam keadaan lain yang telah ditentukan oleh Undang-Undang. Pada artikel kali ini akan kita bahas lebih lanjut mengenai perhitungan PPh Pasal 21 Final untuk uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua.

Pengertian Uang Manfaat Pensiun, THT dan JHT

Uang Manfaat Pensiun

Uang manfaat pensiun adalah penghasilan dari manfaat pensiun yang dibayarkan secara sekaligus kepada peserta dana pensiun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun. Pembayaran tersebut dilakukan oleh instansi yang menjalankan program Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) yang pendiriannya telah disahkan oleh menteri keuangan. DPPK biasanya didirikan oleh pemberi kerja untuk kepentingan program dana pensiun untuk sebagian atau seluruh karyawannya. Sedangkan DPLK biasanya didirikan oleh lembaga keuangan seperti bank dan perusahaan asuransi yang menjalankan program dana pensiun untuk masyarakat umum.

Tunjangan Hari Tua

Tunjangan Hari Tua (THT) adalah penghasilan yang dibayarkan sekaligus oleh badan penyelenggara tunjangan hari tua kepada orang pribadi yang telah mencapai usia pensiun. Badan penyelenggara program THT ini salah satunya adalah PT Taspen. PT Taspen merupakan BUMN yang bergerak di bidang asuransi THT bagi ASN dan pejabat negara.

Jaminan Hari Tua

Jaminan Hari Tua (JHT) adalah penghasilan yang dibayarkan sekaligus kepada orang pribadi yang berhak dalam jangka waktu yang telah ditentukan atau keadaan lain yang ditentukan. Badan penyelenggara program JHT ini adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja atau BPJS TK.

Objek Pajak Pasal 21 Final

Uang manfaat pensiun, THT atau JHT merupakan objek pajak penghasilan pasal 21 yang bersifat final atau PPh pasal 21 Final, yaitu pajak yang dikenakan langsung saat seseorang atau wajib pajak menerima penghasilan. Pada pasal 2 PP No 68 Tahun 2009 disebutkan “Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final.

Yang dimaksud dibayarkan sekaligus yakni jika sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun kalender.

Tarif Pajak Atas Uang Manfaat Pensiun, THT dan JHT

Berbeda dengan tarif PPh pasal 21 atas pesangon (link artikel perhitungan pph pesangon), besaran tarif PPh pasal 21 atas penghasilan berupa uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua atau jaminan hari tua hanya memiliki 2 lapisan dalam perhitungannya. Diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 tarif PPh pasal 21 atasuang manfaat pensiun, tunjangan hari tua atau jaminan hari tua adalah sebagai berikut:

  1. Penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dikenakan tarif sebesar 0% (nol persen);
  2. Penghasilan bruto di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dikenakan tarif sebesar 5% (lima persen).

Tarif PPh pasal 21 final tersebut diberlakukan atas jumlah kumulatif dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun kalender.

Contoh perhitungan PPh Pasal 21 Atas Uang Manfaat Pensiun, THT Atau JHT

Dibayarkan sekaligus

Ali Muhammad merupakan karyawan dari sebuah perusahaan yang mengalami PHK dikarenakan sudah memasuki usia pensiun. Berhubung Ali adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan yang didaftarkan oleh tempatnya bekerja, Ali berniat mengklaim uang Jaminan Hari Tua (JHT).

Setelah dicek, saldo akhir JHT Ali sebesar Rp150.000.000. Berapa pajak yang akan dikenakan atas JHT tersebut?

Jawaban:

Berbeda dengan hitungan PPh21 final atas pesangon, pengenaan pajak atas pengambilan uang manfaat pensiun, THT atau JHT ini dikenakan hanya 1 tarif yakni 5% jika nominal sudah melebihi 50 juta.

Jadi besaran PPh pasal 21 final yang dikenakan atas JHT yang akan diklaim Ali Muhammad yaitu Rp5.000.000, dan pajak tersebut akan dibebankan kepada Ali, maka besaran JHT yang akan diterima sebesar Rp145.000.000.

Dibayarkan Berkala

Selain klaim JHT ke pihak BPJS TK, Ali juga mendapatkan uang manfaat pensiun dari dana pensiun yang dikelola perusahaan tempat Ali bekerja sebesar Rp250.000.000 yang akan diberikan secara berkala.

  • Pada bulan Januari 2019 diberikan sebesar Rp50.000.000
  • Pada bulan Januari 2020 diberikan sebesar Rp50.000.000
  • Pada Tahun 2021 sisa Rp150.000.000 akan diberikan bertahap selama 12 bulan dengan nilai per bulan Rp12.500.000

Berapa besaran PPh pasal 21 yang dikenakan setiap pengambilan uang manfaat pensiun tersebut?

Perhitungan tahun pertama & kedua

Perhitungan tahun ketiga

Bukti Pemotongan

Badan penyelenggara selaku pemotong pajak wajib memberikan bukti pemotongan PPh pasal 21 final (Formulir 1721-VII) kepada penerima uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua atau jaminan hari tua, baik diminta maupun tidak pada saat dilakukannya pemotongan pajak.

Jika uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua atau jaminan hari tua diberikan secara berkala melebihi 2 tahun, maka di tahun ketiga badan penyelenggara menggunakan bukti pemotongan PPh pasal 21 tidak final (Formulir 1721-VI) dengan kode objek pajak 21-100-12 (Penarikan Dana Pensiun oleh Pegawai).

Bukti pemotongan PPh pasal 21 ini harus dilaporkan oleh penerima manfaat pensiun saat pelaporan SPT tahunan orang pribadi.

Perhitungan PPh21 Final Di Program Krishand

Selain menghitung PPh pasal 21 pegawai tetap, program Krishand Payroll dan Krishand PPh 21 juga dapat menghitung PPh pasal 21 pegawai tidak tetap dan juga PPh pasal 21 final. Untuk menghitung PPh pasal 21 final atas pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua atau jaminan hari tua Anda cukup mengisi besaran pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua atau jaminan hari tua tersebut pada menu bukti pemotongan PPh Pasal 21 Final, maka besaran pajak atas penghasilan tersebut akan terhitung secara otomatis sesuai ketentuan pajak yang berlaku.

Demikianlah artikel mengenai perhitungan PPh pasal 21 final atas uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua dan jaminan hari tua. Untuk melihat artikel lainnya dapat mengunjungi Blog Krishand dari browser Anda.

AK – 2209