Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

Pada pembahasan kali ini akan dibahas mengenai bagaimana tata cara pencabutan dan ketentuan-ketentuan lainnya yang berhubungan dengan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.Di Indonesia, pengusaha yang sudah mempunya omzet lebih dari Rp 4.8 miliar diwajibkan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) sebagai bukti pengukuhan, di mana ketika dikukuhkan sebagai PKP, terdapat hak dan manfaat yang diperoleh oleh pengusaha. Contohnya seperti PKP dapat mengkreditkan pajak masukan dan PKP mempunyai hak pengajuan keberatan dan banding. Namun, PKP juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan perpajakan, dan jika PKP dianggap tidak mampu memenuhi kewajiban tersebut, PKP mampu mencabut pengukuhan PKP yang sudah pernah dilakukan sebelumnya. Pada pembahasan kali ini akan dibahas mengenai bagaimana tata cara pencabutan dan ketentuan-ketentuan lainnya yang berhubungan dengan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Tata Cara Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Dalam hal ini, untuk PKP yang sudah dikukuhkan dan akan mencabut pengukuhan tersebut, harus tetap mengajukan permohonan dalam rangka pencabutan pengukuhan PKP dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Pengajuan melalui DJP Online

PKP dapat langsung mengisi pengajuan tersebut dalam laman web DJP Online

2. Mengisi Formulir Permohonan Pencabutan Pengukuhan PKP

Untuk format dan tata cara pengisian form ini terdapat dalam Lampiran III poin I Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020. Setelah selesai melengkapi form tersebut, selanjutnya PKP harus mengirimkan form tersebut kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan dan akan diproses apakah disetujui atau ditolak mengenai permohonan pencabutan pengukuhan PKP. Anda dapat klik link ini untuk mengunduh Formulir Pencabutan Pengukuhan PKP.

Alasan Pencabutan Pengukuhan PKP

Dalam formulir permohonan, terdapat beberapa pilihan alasan yang dapat dipilih oleh PKP antara lain sebagai berikut :

  • Pengusaha Kena Pajak yang jumlah peredaran usaha dan/atau penerimaan brutonya untuk 1 tahun buku tidak melebihi batas jumlah peredaran usaha dan/atau penerimaan bruto untuk pengusaha kecil dan tidak memilih untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak.
  • PKP dengan status Wajib Pajak Non-Efektif.
  • PKP yang tempat terutangnya PPN telah dipusatkan di tempat lain.
  • PKP menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak pengukuhan PKP yang telah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  • PKP yang berdasarkan hasil penelitian lapangan dalam rangka tindak lanjut pemindahan alamat tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha ke wilayah kerja KPP lainnya tidak sesuai dengan informasi yang tercantum dalam dokumen yang disyaratkan pada permohonan saat pemindahan dengan keadaan yang sebenarnya.
  • PKP yang telah dilakukan penonaktifan sementara akun PKP dan tidak menyampaikan klarifikasi.
  • PKP yang telah dilakukan penonaktifan sementara akun PKP dan menyampaikan klarifikasi, namun ditolak.
  • PKP yang berdasarkan hasil penelitian lapangan dalam rangka aktivasi akun PKP tidak memenuhi ketentuan.
  • PKP yang tidak menyampaikan permintaan aktivasi akun PKP dalam jangka waktu 3 [tiga] bulan.
  • PKP orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan.
  • PKP bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usaha di Indonesia.
  • Alasan lain diluar dari ketentuan yang sudah disebutkan diatas

Jika permohonan disetujui, PKP akan mendapatkan surat pencabutan pengukuhan PKP dari KPP tempat PKP terdaftar paling lambat enam bulan setelah dokumen dan surat permohonan pencabutan pengukuhan PKP sudah diterima. Jika sudah melewati jangka waktu enam bulan dan PKP belum mendapatkan surat tersebut, maka permohonan dianggap disetujui dan KPP akan menerbitkan surat tersebut paling lambat satu bulan setelah jangka waktu penerbitan berakhir.

Sedangkan, jika permohonan ditolak, KPP akan menerbitkan Surat Penolakan Pencabutan Pengukuhan PKP dengan didasarkan atas pemeriksaan yang sudah dilakukan.

Selain mengajukan, KPP memiliki wewenang khusus untuk dapat mencabut pengukuhan PKP secara jabatan jika data dan informasi PKP tersebut tidak memenuhi lagi persyaratan dikukuhkan sebagai PKP.

Kesimpulan

Untuk membantu Anda dalam menghitung pajak, Krishand Software hadir membantu Anda dalam menghitung pajak hingga pelaporan pajak, seperti :

Selain itu, Krishand Software juga menyediakan program yang membantu Anda dalam pengelolaan akuntansi, inventory, dan penjualan. Segera hubungi 021-7367364 untuk informasi lebih lanjut.