Tentunya kita sudah sering mendengar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pajak Kendaraan Bermotor dapat digolongkan sebagai penerimaan pemerintah daerah yang cukup penting mengingat banyaknya aktivitas kendaraan yang ada di daerah tersebut. Tetapi tahukah kamu bahwa pajak ini tidak hanya diterapkan untuk kendaraan yang beroperasi di jalan darat, tetapi juga diterapkan untuk kendaraan di atas air. Pajak yang diterapkan untuk kendaraan yang beroperasi di atas air disebut dengan Pajak Kendaraan Di Atas Air (PKAA).
PKAA ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2008 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Di Atas Air Dan Bea Balik Nama Kendaraan Di Atas Air. Dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 23/2008, Kendaraan di Atas Air adalah semua kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan yang bersangkutan yang digunakan di atas air.
Mekanisme pengenaan Pajak Kendaraan Di Atas Air memang sama dengan Pajak Kendaraan Bermotor, dimana setiap kendaraan akan diperhitungkan pajaknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun terdapat pengecualian untuk pengenaan pajak yang diberikan kepada pihak-pihak tertentu, seperti kapal yang digunakan untuk pelayanan angkutan perintis, dimana angkutan perintis merupakan angkutan operasional bersubsidi untuk melayani daerah terisolasi dan belum berkembang.
Contoh pelayanan angkutan perintis adalah pelayanan yang diberikan oleh pihak Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni), yang mendefinisikan bahwa kapal perintis merupakan angkutan laut yang dapat digunakan masyarakat kepulauan Terpencil, Terdepan, Terbelakang, dan Perbatasan (3TP).
Selain itu, perhitungan PKB atas kendaraan yang beroperasi di atas air berbeda dengan kendaraan yang beroperasi di darat, karena nilai yang digunakan sebagai dasar perhitungan adalah hanya Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) tanpa bobot koefisien kerusakan, dimana ketentuan lebih lanjut mengenai pajak atas kendaraan air ini dapat dilihat di Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah dan peraturan daerah masing-masing.
Sebagai contoh, Andi bertempat tinggal di Tangerang dan memiliki 1 speedboat yang memiliki nominal Rp 1.200.000.000. Karena bertempat tinggal di Tangerang, maka pajak yang berlaku atas speedboat sesuai dengan Perda No 44 Tahun 2002 yaitu 1.5%. Jadi, pajak yang dikenakan atas speedboat adalah :
Rp 1.200.000.000 x 1.5 % = Rp 18.000.000
Untuk Anda yang sedang mencari software yang berhubungan dengan perpajakan (PPh 21/26, 23, PPN, 4 ayat (2), dll), akuntansi, aktiva tetap, inventory, penjualan, maka Krishand Software bisa menjadi salah satu pilihan anda. Hubungi 021-736-3764 untuk informasi lebih lanjut