Persyaratan WNI Untuk Menjadi Subjek Pajak Luar Negeri

Subjek Pajak Luar NegeriMelalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 18/PMK.03/2021 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, kepastian hukum untuk Warga Negara Indonesia (WNI) bisa menjadi Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) diatur dalam peraturan terbaru. Di Indonesia, subjek pajak dibagi menjadi dua sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang No 36 Tahun 2008, yaitu

  1. Subjek Pajak Dalam Negeri
  2. Subjek Pajak Luar Negeri

Seperti yang sudah dijelaskan dalam Pasal 3 PMK-18/2021, WNI dapat menjadi SPLN apabila memenuhi dua persyaratan utama antara lain :

a. Persyaratan Berjenjang

  1. Bertempat tinggal di luar Indonesia

Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah tentunya WNI sudah tinggal secara permanen di suatu tempat di luar Indonesia selama lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan

  1. Memiliki Pusat Kegiatan Utama (PKU) yang menunjukkan keterikatan pribadi, ekonomi, dan/atau sosial di luar Indonesia

Selanjutnya, syarat yang harus dipenuhi adalah WNI memiliki Pusat Kegiatan Utama di luar Indonesia dengan memberikan bukti seperti :

    • Bukti atas sumber penghasilan yang didapatkan dari luar Indonesia;
    • Memiliki suami/istri/anak-anak/keluarga tinggal di luar Indonesia;
    • Masuk dalam keanggotaan dalam organisasi yang berhubungan dengan keagamaan/pendidikan/sosial/kemasyarakatan, dimana sudah diakui oleh pemerintah negara setempat.
  1. Menjalankan kegiatan sehari-hari di luar Indonesia

b. Persyaratan Administrasi

  1. Menjadi subjek pajak negara atau yurisdiksi lain

Untuk menjadi SPLN, WNI harus memiliki status sebagai subjek pajak di negara atau yurisdiksi lain dan dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili (SKD) atau dokumen lain yang menunjukkan status subjek pajak dari otoritas pajak negara tersebut dengan ketentuan:

    • Menggunakan bahasa Inggris;
    • Paling sedikit mencantumkan informasi mengenai nama WNI, tanggal terbit, periode berlaku; dan nama serta tanda tangan/yang setara oleh Pejabat Berwenang di negara atau yurisdiksi ybs;
    • Masa berakhir SKD paling lambat 6 bulan sebelum pembuktian terhadap status subjek pajak .
  1. Persyaratan tertentu lainnya

Untuk menjadi SPLN, WNI harus memenuhi persyaratan tertentu lainnya seperti:

    • Telah menyelesaikan seluruh urusan kewajiban perpajakan selama masih menjadi SPDN; dan
    • Telah mendapatkan Surat Keterangan WNI Memenuhi Persyaratan Menjadi Subjek Pajak Luar Negeri.

Setelah mengetahui dan memenuhi persyaratan diatas, berikut ini langkah-langkah mendapatkan Surat Keterangan WNI-SPLN sebagaimana diatur dalam Pasal 4 PMK-18/2021, yaitu :

  1. Menyampaikan permohonan penetapan status subjek pajak yang menyatakan bahwa WNI tersebut memenuhi persyaratan sebagai SPLN dengan melampirkan dokumen dan persyaratan yang sudah disebutkan sebelumnya
  2. Mengajukan permohonan secara elektronik melalui saluran yang sudah disiapkan oleh DJP. Jika belum tersedia, WNI dapat menyampaikan secara langsung atau melalui jasa ekspedisi ke KPP terdaftar
  3. Menunggu keputusan atas permohonan yang sudah diajukan dalam jangka waktu paling lama 30 hari, dimana KPP akan menerbitkan :
    • Surat Keterangan WNI-SPLN apabila memenuhi persyaratan
    • Surat penolakan atas permohonan apabila tidak memenuhi persyaratan

Apabila sudah melewati jangka waktu 30 hari, maka permohonan dianggap diterima dan KPP akan menerbitkan Surat Keterangan WNI-SPLN dengan jangka waktu 5 hari dari batas waktu yang sudah dilewati.

Sebelum berangkat bekerja atau tinggal di luar Indonesia, WNI dapat mengajukan permohonan kepada Kantor Pelayanan Pajak untuk dapat dikukuhkan sebagai Wajib Pajak Non Efektif, sehingga meskipun memiliki status SPLN, WNI tersebut tidak memiliki kewajiban dalam memiliki NPWP dan melaporkan penghasilannya ke dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Tetapi, apabila WNI tersebut masih memiliki harta di Indonesia dan masih tinggal di luar Indonesia, maka WNI tersebut berkewajiban untuk dapat melaporkan SPT atas harta yg dimiliki. Namun, ketika WNI tersebut kembali ke Indonesia, mereka harus mengajukan kembali ke KPP untuk dapat mengaktifkan NPWP dimana WNI tersebut sudah terdaftar.