Pengertian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

PKBDari banyaknya jenis pajak yang ada di Indonesia salah satunya adalah pajak kendaraan bermotor. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan jenis pajak daerah khususnya daerah provinsi, yang artinya hasil pendapatan dari pajak tersebut digunakan untuk keperluan daerah semata-mata untuk kemakmuran masyarakat di daerah provinsi tersebut.

Jika Anda perhatikan pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) khususnya di bagian lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), tertera besaran biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan yang Anda miliki baik motor maupun mobil. Selain biaya PKB di STNK tersebut juga tertera biaya lain seperti biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), biaya administrasi SNTK dan biaya administrasi TNKB.

Tidak hanya untuk kendaraan darat jenis motor dan mobil, kendaraan yang dioperasikan di air, kendaraan besar dan juga alat berat termasuk jenis kendaraan yang dikenakan pajak kendaraan bermotor.

Pada artikel kali ini akan dibahas mengenai apa itu pajak kendaraan bermotor, dasar pengenaan dan besaran tarif pajaknya.

Pengertian Pajak Kendaraan Bermotor

Pajak kendaraan bermotor diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. Dalam undang-undang tersebut disebutkan, pajak kendaraan bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yakni semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor GT 5 (lima Gross Tonnage) sampai dengan GT 7 (tujuh Gross Tonnage).

Pajak ini dikenakan kepada orang pribadi atau badan yang menguasai atau memiliki kendaraan bermotor. Untuk perusahaan atau badan, kewajiban perpajakannya diwakili oleh kuasa dari perusahaan atau badan tersebut.

Dasar Pengenaan Pajak

Untuk mengetahui dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dihitung dari perkalian dua unsur pokok yaitu (Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) x Bobot).

Penentuan Nilai Jual Kendaraan Bermotor

Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) ditentukan berdasarkan harga pasaran umum atas suatu kendaraan bermotor yang diperoleh dari berbagai sumber, biasanya ditetapkan berdasarkan harga pasaran umum pada minggu pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya.

Jika harga pasaran umum kendaraan tidak diketahui, maka NJKB akan disamakan dengan harga kendaraan bermotor yang sama berdasarkan faktor seperti:

  • Isi silinder atau tenaga yang sama.
  • Penggunaannya untuk keperluan umum atau pribadi.
  • Merek yang sama.
  • Tahun pembuatan yang sama.
  • Pembuat kendaraan bermotor.
  • Kendaraan sejenis.
  • Dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

Penentuan Bobot

Bobot digunakan sebagai gambaran tingkat pencemaran lingkungan dan kerusakan jalan akibat penggunaan kendaraan. Bobot dinyatakan dalam faktor perkalian (koefisien) yang nilainya 1 atau lebih besar dari 1.

Bobot dengan koefisien dengan nilai 1 berarti pencemaran lingkungan atau kerusakan jalan dari pengguna kendaraan bermotor dianggap masih dalam batas toleransi. Sedangkan bobot dengan nilai koefisien lebih besar dari 1 berarti dianggap melewati batas toleransi.

Semakin besar nilai koefisien yang dikenakan, semakin besar dasar pengenaan pajaknya.

Bobot ditentukan berdasarkan faktor-faktor seperti:

  • Tekanan gandar atau beban sumbu, yang dibedakan atas dasar jumlah as atau sumbu, roda, dan berat kendaraan.
  • Jenis bahan bakar kendaraan seperti bensin, solar, listrik, gas, tenaga surya, atau bahan bakar lainnya.
  • Jenis, tahun pembuatan, penggunaan, ciri-ciri mesin apakah 2 tak atau 4 tak, dan isi silinder.

Perhitungan dasar pengenaan PKB ini dari mulai penentuan NJKB dan bobot akan ditentukan dalam peraturan menteri dalam negeri dengan pertimbangan menteri keuangan dan akan ditinjau kembali setiap tahunnya.

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor

  1. Penentuan tarif PKB pribadi dibagi menjadi dua jenis yaitu:
  2. Tarif PKB kendaraan pertama ditentukan paling rendah sebesar 1% dan paling tinggi sebesar 2%.
  3. Tarif PKB kendaraan kedua dan seterusnya ditetapkan secara progresif paling rendah sebesar 2% dan paling tinggi sebesar 10%.

Kepemilikan kendaraan didasarkan atas nama dan/atau alamat yang sama.

  1. Tarif PKB untuk kendaraan angkutan umum, pemadam kebakaran, ambulans, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah, TNI, POLRI, pemda, dan kendaraan lain yang ditetapkan, paling rendah sebesar 0,5% dan paling tinggi 1%.
  2. Tarif PKB untuk kendaraan alat berat dan alat-alat besar paling rendah sebesar 0,1% dan paling tinggi sebesar 0,2%.

Besaran persentase tarif PKB ini akan ditentukan oleh pemerintah daerah masing-masing, dalam hal ini pemerintah daerah provinsi.

Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor

Pemungutan PKB awal dilakukan bersamaan dengan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pemilik kendaraan diwajibkan membayar PKB tiap tahun berikutnya.

Untuk kendaraan yang mengalami keadaan kahar (force majeure) yakni mengalami keadaaan di luar kuasa pemiliknya seperti kehilangan atau rusak akibat bencana alam namun masa pajaknya belum sampai satu tahun maka pemilik kendaraan dapat mengajukan restitusi atas pajak yang sudah dibayar untuk porsi masa pajak yang belum dilalui.

Hasil penerimaan pajak kendaraan bermotor, minimal 10% akan dialokasikan untuk pemeliharaan dan pembangunan jalan serta peningkatan sarana dan moda transportasi umum.

Kendaraan Yang Tidak Dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor

Ada beberapa jenis kendaraan yang tidak dikenakan pajak kendaraan bermotor di antaranya adalah

  • Kereta api
  • Kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara.
  • Kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai konsulat, kedutaan, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah.
  • Kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh pabrikan atau importir yang tidak untuk dijual semata-mata disediakan untuk keperluan pameran.

Demikianlah artikel mengenai pajak kendaraan bermotor. Jika Anda ingin melihat artikel lainnya dapat mengunjungi Blog Krishand. Untuk melihat pilihan software Krishand dapat mengunjungi website kami di www.krishand.com.

AK-2208