Pengertian dan Tarif Pajak Hiburan

Tarif Pajak HiburanMasyarakat pada umumnya butuh suatu hiburan untuk sekedar menghilangkan penat dari aktifitas atau pekerjaan sehari-hari. Banyak pilihan hiburan yang dapat dipilih masyarakat seperti menonton film di bioskop, menonton konser musik, pertandingan oleh raga, karaoke dan sebagainya. Dari banyaknya hiburan yang ada, tahukah Anda bahwa selain harus membayar tiket masuk, Anda juga harus membayar pajak dari hiburan yang Anda nikmati tersebut. Besaran tarif pajak hiburan yang dikenakan bervariatif sesuai dengan jenis hiburannya.

Apa Itu Pajak Hiburan

Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, pajak hiburan adalah pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan hiburan seperti pertunjukan, permainan, keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran dan semua jenis tontonan.

Pajak hiburan merupakan salah satu jenis pajak daerah yang peraturannya dibuat oleh pemerintah daerah masing-masing, dalam hal ini adalah pemerintah daerah kabupaten/kota. Pajak ini dikenakan oleh penyelenggara hiburan baik orang pribadi atau badan kepada tiap orang atau badan yang menikmati hiburan. Pajak yang dikenakan oleh penyelenggara hiburan, akan disetor dan dilaporkan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota.

Jenis Hiburan Yang Dikenakan Pajak

Tidak semua hiburan dikenakan pajak, beberapa jenis hiburan yang dikenakan pajak sudah diatur dalam pasal 42 UU 28 Tahun 2009. Berikut jenis-jenisnya:

  1. Tontonan film;
  2. Pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;
  3. Kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya;
  4. Pameran;
  5. Diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya;
  6. Sirkus, akrobat, dan sulap;
  7. Permainan bilyar, golf, dan boling;
  8. Pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan;
  9. Panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran (fitness center);
  10. Pertandingan olahraga.

Dari jenis hiburan di atas dapat dikecualikan dengan peraturan daerah masing-masing.

Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak Hiburan

Dasar pengenaan pajak hiburan yaitu dari jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima (termasuk jika ada potongan harga dan tiket yang diberikan secara gratis kepada penerima jasa hiburan).

Tarif pajak hiburan bervariatif sesuai jenis hiburan yang diselenggarakan dan tarif pajaknya ditetapkan paling tinggi sebesar 35%, namun khusus hiburan berupa pagelaran busana, kontes kecantikan, karaoke, panti pijat, diskotik, klab malam, permainan ketangkasan, dan mandi uap (spa), tarif pajaknya dapat ditetapkan paling tinggi sebesar 75%. Dan khusus hiburan kesenian tradisional atau kesenian rakyat pengenaan tarif ditetapkan paling tinggi sebesar 10%.

Besaran tarif pajak hiburan ditetapkan oleh peraturan daerah masing-masing.

Berikut tarif pajak yang berlaku dibeberapa kota:

Tarif Pajak Hiburan

Contoh Perhitungan Pajak Hiburan

Budi ingin menonton pertunjukan film dan membeli tiket bioskop daerah Jakarta dengan harga Rp85.000, berapa pajak hiburan yang dikenakan ke Budi dan berapa jumlah yang harus dibayar oleh Budi ?

Tiket bioskop                : Rp85.000

Pajak hiburan 10%        : Rp8.500          (Harga tiket x 10%)

Jumlah Yang Dibayar     : Rp93.500        (Harga tiket + Pajak hiburan)

Maka budi harus membayar tiket masuk sebesar Rp93.500

Namun pihak penyelenggara hiburan biasanya tidak menampilkan berapa pajak hiburan yang dikenakan kepada masyarakat yang membeli tiket tersebut, contohnya jika Anda membeli tiket bioskop dengan harga Rp80.000, di dalamnya sudah termasuk pajak hiburan.

Demikianlah artikel mengenai pajak hiburan. Jika Anda ingin melihat artikel lainnya dapat mengunjungi Blog Krishand.Untuk melihat pilihan software Krishand dapat mengunjungi website kami di www.krishand.com.

AK-2207