Pusat Logistik Berikat (PLB)

Pusat Logistik BerikatPersaingan di era industri 4.0 yang ketat membuat produk domestik harus mampu mendapatkan pangsa pasar dalam dan luar negeri. Dengan demikian, kegiatan ekspor barang sangat lumrah dilakukan dalam kegiatan transaksi dan tidak menutup kemungkinan juga kegiatan impor barang dilakukan mengingat tidak semua kebutuhan dapat dipenuhi dari produk dalam negeri. Untuk mendukung kegiatan ekspor dan impor barang di Indonesia, pemerintah meluncurkan Pusat Logistik Berikat (PLB). Pada pembahasan kali ini mengenai apa itu PLB dan bagaimana proses aktivitas dalam PLB itu sendiri.

Pengertian Pusat Logistik Berikat

Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-11/BC/2018 Tentang Tata Laksana Pusat Logistik Berikat, Pusat Logistik Berikat yang selanjutnya disingkat PLB adalah Tempat Penimbunan Berikat (TPB) untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali. Adapun yang dimaksud dengan kegiatan sederhana sesuai dengan Pasal 5 PER-01/BC/2016 adalah :

  1. Pengemasan atau pengemasan kembali;
  2. Penyortiran;
  3. Standardisasi (quality control);
  4. Penggabungan (kitting);
  5. Pengepakan;
  6. Penyetelan;
  7. Konsolidasi barang tujuan ekspor;
  8. Penyediaan barang tujuan ekspor;
  9. Pemasangan kembali dan/atau perbaikan;
  10. Maintenance pada industri yang bersifat strategis, termasuk pengecatan (painting);
  11. Pembauran (blending);
  12. Pemberian label berbahasa Indonesia;
  13. Pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya atas Barang Kena Cukai;
  14. Pelelangan barang modal asal luar daerah pabean;
  15. Pameran barang impor dan/atau asal tempat lain dalam daerah pabean;
  16. Pemeriksaan dari lembaga atau instansi teknis terkait dalam rangka pemenuhan ketentuan pembatasan impor dan/atau ekspor;
  17. Pemeriksaan untuk penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) oleh instansi teknis terkait dalam rangka impor dan/atau ekspor; dan/atau
  18. Kegiatan sederhana lainnya yang dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Jangka Waktu Penimbunan dalam PLB

Berdasarkan Pasal 4 PER-01/BC/2016, kegiatan penimbunan barang dalam Pusat Logistik Berikat (PLB) akan diberikan jangka waktu selama tiga tahun sejak tanggal memasukkan ke PLB, dimana memiliki waktu perpanjangan selama tiga tahun dengan syarat barang akan digunakan untuk keperluan :

  1. Operasional minyak dan/atau gas bumi;
  2. Pertambangan;
  3. Industri tertentu; atau
  4. Industri lainnya dengan izin Kepala Kantor Pabean dengan mempertimbangkan alasan dan bukti yang mendukung

Ketentuan Pengeluaran & Pemasukan Barang dari/ke PLB

Dalam Pusat Logistik Berikat, terdapat beberapa ketentuan yang mengatur mengenai bagaimana barang dapat keluar dan masuk dari atau ke PLB, antara lain sebagai berikut

  1. Ketentuan barang masuk ke dalam PLB (Pasal 22 PER-11/BC/2018) hanya berlaku untuk :
  2. Barang untuk mendukung barang asal luar daerah pabean yang ditimbun di PLB;
  3. Barang yang secara lazim dibutuhkan untuk mendukung kegiatan sederhana;
  4. Barang untuk tujuan ekspor dalam rangka konsolidasi ekspor atau penyediaan barang ekspor;
  5. Barang untuk tujuan khusus di tempat lain dalam daerah pabean.
  6. Ketentuan barang keluar dari PLB (Pasal 25 PER-11/BC/2018) dapat dilakukan jika :
  7. Mendukung kegiatan industri di Kawasan Berikat, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Kawasan Bebas, atau kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah sesuai ketentuan perundang-undangan;
  8. Mendukung kegiatan industri di tempat lain dalam daerah pabean;
  9. Dimasukkan ke TPB lainnya;
  10. Diekspor;
  11. Mendukung kegiatan industri yang mendapat fasilitas pembebasan Bea Masuk, keringanan Bea Masuk, dan/atau pengembalian Bea Masuk berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan;
  12. Mendukung kegiatan industri yang mendapat fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah;
  13. Mendukung kegiatan distribusi dan ketersediaan barang-barang tertentu di dalam negeri; dan/atau
  14. Mendukung kegiatan Industri Kecil Menengah (IKM) di tempat lain dalam daerah pabean

Kesimpulan

Dengan demikian, Anda harus mengetahui bahwa Indonesia memiliki PLB dan dapat digunakan untuk kegiatan ekspor/impor. Untuk membantu Anda dalam perhitungan PPh 22, Krishand Software hadir membantu Anda dalam perhitungan hingga pelaporan PPh 22, yaitu Krishand Withholding Tax. Selain itu, terdapat fitur impor data ke aplikasi pajak DJP, sehingga user tidak perlu menginput satu per satu lagi. Krishand Withholding Tax juga dapat digunakan untuk menghitung PPh 23, PPh 4 ayat (2), PPh 26, dan PPh 15. Selain itu, Krishand Software juga menyediakan program yang membantu Anda dalam perhitungan Pajak Penghasilan, pengelolaan akuntansi, inventory, dan penjualan. Segera hubungi 021-7367364 untuk informasi lebih lanjut.