Produsen dan Konsumen

Produsen dan KonsumenDalam perusahaan dagang setidaknya perusahaan akan berhubungan dengan dua pihak. Pihak pertama adalah pihak penyedia barang yang akan dijual kembali oleh perusahaan atau disebut dengan produsen, kemudian pihak kedua adalah pelanggan yang membeli barang dari perusahaan atau disebut dengan konsumen. Untuk mengetahui lebih jauh mengenai kedua pihak tersebut, pada artikel kali ini akan dibahas lebih lanjut mengenai produsen dan konsumen.

Pengertian Produsen dan Konsumen

Secara umum produsen merupakan orang atau badan yang memproduksi barang atau jasa untuk dijual. Sementara produksi merupakan suatu proses atau kegiatan untuk membuat produk baru atau memberikan nilai guna pada suatu barang agar memberikan nilai atau daya guna yang lebih tinggi. Kebalikan dari produsen adalah konsumen atau biasa dikenal dengan pembeli/pelanggan. Pengertian secara umum untuk konsumen adalah orang atau badan yang membeli atau menggunakan barang atau jasa baik digunakan untuk diri sendiri maupun diperdagangkan kembali.

Peran/Fungsi Produsen dan Konsumen

Sesuai dengan penjelasan di atas peran produsen adalah memproduksi barang dan jasa. Akan tetapi jika kita pelajari lebih dalam produsen memiliki peran lain selain hanya memproduksi barang. Adapun peran/fungsi produsen di antaranya:

  1. Memproduksi atau menghasilkan barang yang dibutuhkan oleh konsumen.
  2. Mengelola barang mentah dan peralatannya untuk menghasilkan suatu barang atau jasa
  3. Menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat dalam lingkup wilayah kegiatan ekonomi
  4. Bertanggung jawab terhadap pegawai dalam kegiatan dan pertumbuhan ekonomi

Sementara peran/fungsi kosumen lebih sebagai pembeli atau pengguna barang/jasa.

Hak Produsen kan Kosumen

Menurut pasal 6 Undang – Undang Perlindungan Konsumen, hak produsen sebagai perilaku usaha adalah sebagai berikut:

  1. Menerima pembayaran sesuai kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
  2. Mendapat perlindungan hukum jika ada tindakan konsumen yang beritikad tidak baik
  3. Melakukan pembelaan diri dalam penyelesaian hukum jika ada sengketa dengan konsumen
  4. Rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
  5. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya

Kemudian Hak konsumen sesuai Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999  adalah sebagai berikut:

  1. Hak atas rasa nyaman, aman, dan selamat saat mengonsumsi barang atau jasa. Konsumen berhak memilih dan memperoleh barang sesuai nilai serta kondisi yang dijaminkan.
  2. Mengetahui informasi produk yang benar, jelas, apa adanya, dan jujur tentang kondisi barang atau jasa. Ia berhak didengar atas pendapat atau keluhannya.
  3. Diadvokasi dan dilindungi dalam usaha penyelesaian sengketa secara patut. Ia berhak dibina dan dididik dalam hal pengetahuan konsumen.
  4. Memperoleh kompensasi (ganti rugi) jika produk yang diterima tak seperti yang dijaminkan produsen. Sementara itu hak-hak selanjutnya diatur dalam ketentuan undang-undang lainnya.

Demikian artikel mengenai produsen dan konsumen, untuk membantu Anda dalam pengelolaan data produsen dan konsumen Krishand Software menyediakan program Krishand Accounting. Di dalam Krishand Accounting Anda dapat melakukan pengelolaan data produsen (supplier) dan konsumen (pelanggan) hingga transaksi pembelian dan penjualan perushaaan. Jika Anda tertarik dan ingin mengetahui Krishand Accounting lebih jauh Anda dapat mengunjungi website kami degan cara klik Krishand Software. Semoga Bermanfaat.

JP2206