Pengertian Angka Pengenal impor

Angka Pengenal imporDengan meluasnya akses perekonomian internasional, khususnya jalur perdagangan, maka kegiatan impor barang semakin meningkat seiring dengan perkembangan perdagangan internasional. Selain itu, peningkatan kegiatan impor ini didukung dengan infrastruktur dan sarana transportasi yang kian memadai, sehingga membuat perputaran arus impor menjadi lebih banyak dan luas. Dengan demikian, keigatan impor tidak dapat dipisahkan dari aspek perpajakan, yang salah satunya adalah PPh Pasal 22 Impor sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 34/PMK.010/2017 Tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain. Penerapan tarif PPh Pasal 22 Impor tergantung pada kelompok barang dan kepemilikan Angka Pengenal Impor (API). Pada pembahasan kali ini akan dibahas mengenai pengertian dan fungsi Angka Pengenal Impor dalam hal yang berhubungan dengan impor barang.

Pengertian Angka Pengenal Impor (API)

Dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2018 Tentang Angka Pengenal Importir, Angka Pengenal Importir atau yang biasa dikenal dengan API adalah tanda pengenal sebagai importir. Dalam hal ini, importir merupakan pihak yang melakukan kegiatan impor.

Jenis Angka Pengenal Impor (API)

Dalam hal ini, terdapat dua jenis API yang dapat digunakan oleh importir antara lain sebagai berikut :

  1. API Umum (API-U)

Jenis API ini diberikan untuk pihak yang melakukan kegiatan impor dengan tujuan untuk diperdagangkan.

  1. API Produsen (API-P)

Jenis API ini diberikan untuk pihak yang melakukan kegiatan impor dengan tujuan konsumsi guna keperluan modal, bahan baku/penolong ataupun bahan pendukung lainnya dalam proses produksi. Jenis API ini tidak memperbolehkan barang yang diimpor untuk dijual atau dipindahkan ke pihak lain.

Selain itu, masing-masing importir hanya diperbolehkan memiliki satu jenis API dan tidak diperkenankan untuk memiliki dua jenis API secara bersamaan. API akan berlaku untuk setiap kegiatan impor yang dilakukan di Indonesia dan selama importir masih menjalankan usahanya di Indonesia.

Tarif Jika Menggunakan Angka Pengenal Impor (API)

Untuk importir yang sudah memiliki API, maka tarif PPh yang berlaku sebesar 2.5% dari nilai impor. Jika importir tidak memiliki API, maka akan dikenakan tarif PPh sebesar 7.5% dari nilai impor. Selain itu, untuk importir yang memiliki API dan melakukan kegiatan impor kedelai, tepung terigu serta gandum akan dikenakan tarif PPh sebesar 0.5% dari nilai impor.

Kesimpulan

Dengan demikian, Anda harus mengetahui bahwa setiap pihak yang melakukan kegiatan impor harus memiliki API. Untuk membantu Anda dalam perhitungan PPh 22, Krishand Software hadir membantu Anda dalam perhitungan hingga pelaporan PPh 22, yaitu Krishand Withholding Tax. Selain itu, terdapat fitur impor data ke aplikasi pajak DJP, sehingga user tidak perlu menginput satu per satu lagi. Krishand Withholding Tax juga dapat digunakan untuk menghitung PPh 23, PPh 4 ayat (2), PPh 26, dan PPh 15. Selain itu, Krishand Software juga menyediakan program yang membantu Anda dalam perhitungan Pajak Penghasilan, pengelolaan akuntansi, inventory, dan penjualan. Segera hubungi 021-7367364 untuk informasi lebih lanjut.