Mengenal Pajak Restoran (PB1)

Mengenal Pajak RestoranRestoran yang merupakan sebuah tempat di mana Anda dapat memesan makanan dan minuman, mungkin menjadi salah satu tujuan wisata kuliner Anda. Jika Anda perhatikan pada bukti pembayaran dari makanan atau minuman yang Anda beli tertera penambahan nilai yang harus Anda bayar, yakni biaya layanan (service charge) dan biaya pajak (service tax). Banyak yang mengira bahwa pajak yang dikenakan tersebut adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sebetulnya pajak tersebut bukanlah PPN melainkan pajak restoran.

Pengertian Pajak Restoran (PB1)

Menurut UU RI Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, pajak restoran adalah pajak yang dikenakan atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Restoran yang dimaksud mencakup rumah makan, bar, kafetaria, warung, kantin, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering.

Pajak restoran disebut juga Pajak Pembangunan 1 (PB1), di mana pajak ini harus disetorkan ke pemerintah daerah kabupaten/kota. Objek dari pajak ini adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran berupa pelayanan penjual makanan atau minuman yang dikonsumsi pembeli baik di tempat maupun dibawa pulang. Subjek yang dikenakan oleh pajak restoran adalah konsumen yang membeli makanan atau minuman dari restoran tersebut.

Tarif Dan Dasar Pengenaan Pajak Restoran (PB1)

Tarif dari pajak restoran dikenakan paling tinggi sebesar 10% dan ditetapkan dengan peraturan daerah di mana tempat restoran berlokasi. Dasar dari pengenaan pajaknya adalah jumlah yang seharusnya diterima oleh restoran baru dikalikan tarif.

Jumlah yang seharusnya diterima restoran yakni total harga barang ditambah service charge. Service chargemerupakan biaya tambahan yang dikenakan restoran kepada konsumennya dalam rangka jasa pelayanan.

Contoh perhitungan pajak restoran yang dikenakan ke konsumen:

Anda memesan 1 porsi nasi goreng dengan harga 35.000 dan 1 gelas minuman dingin dengan harga 20.000. Berapa nominal yang harus Anda bayar, dan berapa besaran pajak restorannya ?

1 Porsi nasi goreng                       : Rp35.000

1 Gelas minuman dingin               : Rp20.000

————————————————- +

Total harga                                 : Rp55.000

Service charge 10%                    : Rp5.500          (10% dari total harga)

Pajak restoran 10%                     : Rp6.050          (10% dari total harga + service charge)

Total pembayaran                    : Rp66.550

Jadi nominal yang harus Anda bayar setelah ditambah service charge dan pajak restoran adalah Rp66.550. Pajak yang dikenakan yakni sebesar Rp6.050.

Restoran Yang Tidak Dikenakan Pajak Restoran (PB1)

Pada pasal 37 ayat 3 UU RI Nomor 28 Tahun 2009 disebutkan,tidak termasuk objek pajak restoran atas pelayanan yang disediakan oleh restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi batas tertentu yang ditetapkan dengan peraturan daerah”. Dari pasal ini dapat disimpulkan bahwa tidak semua restoran dikenakan pajak restoran (PB1), hanya restoran yang melebihi batas minimal penjualanlah yang dikenakan PB1.

Setiap daerah mempunyai aturan masing-masing dalam menentukan batas minimal penjualan terhadap pelaku usaha restoran di wilayahnya. Berikut ketentuan beberapa daerah mengenai batasan minimal pengenaan pajak restoran.

  • DKI Jakarta melalui Perda DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2011, yang tidak termasuk dalam objek pajak yakni pelayanan yang disediakan oleh restoran yang pengelolaannya satu manajemen dengan hotel dan restoran dengan nilai penjualan tidak melebihi Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) per tahun.
  • Kota Bandung melalui Perda Kota Bandung Nomor 20 Tahun 2011, yang tidak termasuk dalam objek pajak yakni pelayanan dari restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) per bulan.
  • Kota Yogyakarta melalui Perda Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2011, yang tidak termasuk dalam objek pajak yakni pelayanan dari restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi Rp5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan.
  • Kota Bogor melalui Perda Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2011, yang tidak termasuk dalam objek pajak yakni pelayanan dari restoran yang nilai penjualannya di bawah Rp7.500.000 (tujuh juta lima ratus rupiah) per bulan.
  • Kota Medan melalui Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2011, yang tidak termasuk dalam objek pajak yakni pelayanan dari restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi Rp9.000.000 (sembilan juta rupiah) per bulan.

Perbedaan PPN Dengan Pajak Restoran (PB1)

Dalam UU PPN jelas disebutkan bahwa jenis barang yang tidak dikenakan PPN salah satunya yaitu makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau catering.

Pengenaan tarif yang sama yakni 10% dan definisi PPN yang merupakan pajak pertambahan nilai dari transaksi jual beli, menjadi alasan sebagian masyarakat mengira pajak restoran tersebut adalah PPN. Perbedaan dari dua jenis pajak tersebut adalah dari sisi pemungut pajaknya, PPN merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat sedangkan PB1 dipungut oleh pemerintah daerah. Per April 2022 tarif PPN naik menjadi 11% sedangkan PB1 masih dikenakan paling tinggi 10%.

Perbedaan Pajak Restoran (PB1) Dengan Service Charge

Selain PB1, pihak restoran juga mengenakan biaya service charge kepada konsumennya. Perbedaan dari kedua biaya tambahan tersebut adalah, PB1 merupakan biaya yang dikenakan kepada konsumen untuk disetorkan ke pemerintah daerah, sedangkan service charge merupakan biaya yang dikenakan kepada konsumen yang hasilnya untuk dibagikan rata kepada seluruh pegawai restoran. Untuk mengetahui lebih jelas apa itu service charge, bisa mengunjungi artikel Mengenal Service Charge, Biaya Tambahan Yang Ada Pada Hotel, Restoran Dan Sejenisnya.

Demikianlah artikel mengenai pajak restoran (PB1), untuk melihat artikel kami lainnya Anda dapat mengunjungi Blog Krishand.

Krishand hadir menciptakan banyak pilihan software yang dapat membantu bisnis Anda berjalan dengan baik. Software Krishand akan memudahkan Anda dalam pencatatan keuangan, penggajian karyawan sampai perhitungan perpajakan. Untuk mengetahui software apa yang cocok untuk bisnis Anda, kunjungi website kami di www.krishand.com.

AK-2206