Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena CukaiTentunya kita sudah tidak asing lagi jika mendengar istilah Bea Cukai. Istilah ini biasa kita temukan di produk tembakau dan minuman alkohol. Bea Cukai merupakan pungutan yang dikenakan kepada barang-barang tertentu, di mana barang-barang ini memiliki sifat dan karakteristik tersendiri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai. Selanjutnya barang yang dikenakan pungutan cukai ini dikenal sebagai Barang Kena Cukai (BKC). Dalam hal ini pemerintah sebagai regulator bertugas untuk mengawasi peredaran Barang Kena Cukai, yang salah satunya memberikan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Pada pembahasan kali ini akan dibahas mengenai pengertian NPPBKC dan fungsinya.

Pengertian NPPBKC

Dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 66/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai diatur mengenai ketentuan tentang NPPBKC. NPPBKC ini digunakan sebagai identitas dan izin untuk dapat menjalankan kegiatan dalam hal yang berhubungan dengan Barang Kena Cukai. Adapun pihak-pihak yang dapat menggunakan NPPBKC adalah :

  1. Pengusaha pabrik.
  2. Pengusaha tempat penyimpanan.
  3. Importir BKC.
  4. Penyalur.
  5. Pengusaha tempat penjualan eceran.

Pihak yang Tidak Diwajibkan Memiliki NPPBKC

Berdasarkan PMK Nomor 66/PMK.04/2018 disebutkan bahwa terdapat beberapa kegiatan atau pihak yang tidak diwajibkan untuk dapat memiliki NPPBKC. Adapun jenis-jenis pihak atau kegiatan yang tidak diwajibkan memiliki NPPBKC adalah :

  1. Pihak yang membuat tembakau iris yang dikemas oleh pengemas tradisonal dan tidak untuk dijual eceran. Tembakau iris di sini berasal dari tembakau hasil tanaman Indonesia.
  2. Pihak yang membuat minuman etil alkohol yang berasal dari peragian atau penyulingan sederhana, di mana digunakan sebagai mata pencaharian tetapi tidak dikemas untuk dijual eceran. Dalam hal ini batas produksi yang ditentukan adalah maksimal 25 liter per hari.
  3. Pihak yang membuat etil akohol, di mana digunakan sebagai mata pencaharian dan memiliki batas produksi maksimal 30 liter per hari.
  4. Pihak yang memanfaatkan fasilitas pembebasan cukai dalam pengimporan BKC.
  5. Pihak yang bertugas sebagai pengusaha tempat penjualan eceran etil alkohol dengan batas produksi maksimal 30 liter per hari.
  6. Pihak yang bertugas sebagai pengusaha tempat penjualan eceran minuman etil alkohol yang memiliki batas kadar 5%.

Syarat untuk Memperoleh NPPBKC

Dalam hal ini NPPBKC hanya bisa diajukan oleh pihak yang berkedudukan di Indonesia, baik itu Warga Negara Indonesia asli atau WNI yang mewakili pihak luar Indonesia. Adapun syarat untuk mendapatkan NPPBKC antara lain sebagai berikut :

  1. Mempunyai izin usaha dari instansi terkait
  2. Mengajukan permohonan perolehan NPPBKC dengan melampirkan berita acara mengenai pemeriksaan tempat usaha yang sudah dilakukan oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai
  3. Menyampaikan data registrasi mengenai Pengusaha Barang Kena Cukai
  4. Menyerahkan surat pernyataan bermeterai yang berisi tidak keberatan pencabutan atau pembekuan NPPBKC dikarenakan kondisi tertentu dan bertanggungjawab terhadap kegiatan usaha yang berhubungan dengan BKC

Kesimpulan

Dengan demikian, Anda perlu memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai sebagai administrasi kelengkapan data jika Anda merupakan pengusaha yang berhubungan dengan Barang Kena Cukai. Untuk membantu Anda dalam menghitung pajak, Krishand Software hadir membantu Anda dalam menghitung pajak hingga pelaporan pajak. Selain itu, terdapat fitur impor data ke aplikasi pajak DJP, sehingga user tidak perlu menginput satu per satu lagi. Adapun aplikasi Krishand Software yang berhubungan dengan perpajakan, seperti :

Selain itu, Krishand Software juga menyediakan program yang membantu Anda dalam pengelolaan akuntansi, inventory, dan penjualan. Segera hubungi 021-7367364 untuk informasi lebih lanjut.