Mengenal Service Charge

Service ChargeMengenal Service Charge, Biaya Tambahan Yang Ada Pada Hotel, Restoran Dan Sejenisnya.

Tahukah Anda, jika Anda menginap di sebuah hotel, makan di restoran atau kafe ada biaya tambahan yang harus Anda keluarkan dari biaya penginapan atau makanan yang Anda pesan. Biaya tambahan yang dimaksud yaitu Pajak Restoran (service tax) atau PB1 dan uang servis (service charge). Besaran PB1 yang harus Anda keluarkan yakni 10% dari harga barang ditambah service charge. Sedangkan besaran service charge yang dikenakan bervariasi, untuk hotel rata-rata mengenakan service charge sebesar 10%, ada juga yang mengenakan di bawah 10% seperti restoran, kafe dan sejenisnya.

PB1 yang dikenakan oleh pihak hotel, restoran atau pelaku usaha sejenis kepada para tamu nantinya akan disetorkan ke pemerintah daerah, sedangkan untuk service charge sendiri akan dibagikan ke seluruh pekerja di tempat usaha tersebut.

Pada artikel kali ini akan membahas mengenai apa itu service charge dan ketentuannya.

Apa Itu Service Charge

Secara definisi, sevice charge terdiri dari dua kata yakni service dan charge. Service merupakan sebuah kegiatan yang dilakukan oleh pekerja di suatu tempat usaha untuk memberikan pelayanan terbaik bagi para tamu atau pelanggannya, dapat disebut juga dengan jasa pelayanan. Sedangkan charge adalah biaya yang harus dikeluarkan oleh seseorang (tamu atau pelanggan) atas barang atau jasa yang diberikan kepadanya.

Jadi service charge adalah sebuah biaya yang harus dikeluarkan oleh seorang tamu atau pelanggan atas jasa pelayanan yang didapatkan dari pelaku usaha.

Service charge diatur dalam Permenaker Nomor 7 Tahun 2016 tentang Uang Servis pada Usaha Hotel dan Usaha Restoran di Hotel. Pada pasal 1 aturan tersebut disebutkan bahwa “uang servis (service charge) adalah tambahan dari tarif yang sudah ditetapkan sebelumnya dalam rangka jasa pelayanan pada usaha hotel dan usaha restoran di hotel”.

Service charge merupakan pendapatan non upah yang berhak diberikan kepada pekerja yang mempunyai perjanjian kerja dengan pelaku usaha hotel, restoran dan sejenisnya.

Pajak penghasilan dari nilai service charge yang diterima pekerja ditanggung oleh pekerja itu sendiri yang pemotongannya dilakukan oleh perusahaan dan disetorkan ke kas negara.

Pengolahan Service Charge

Sebelum service charge dibagikan ke pekerja, uang servis ini dikumpulkan dari hasil penjualan barang atau jasa dan diolah oleh pihak perusahaan yang dilakukan secara terpisah dari operasional perusahaan. Perusahaan mengumumkan hasil pengelolaan service charge dibuat secara tertulis sebelum service charge dibagikan ke pekerja dan dilakukan terus menerus setiap bulannya.

Namun service charge yang didapat tidak semuanya dibagikan ke pekerja, sebagian akan dialokasikan untuk penggantian atas terjadinya resiko kerusakan atau kehilangan alat atau perlengkapan tempat usaha dan pendayagunaan peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Permenaker Nomor 7 Tahun 2016 mengatur persentase pembagian service charge, di antaranya:

  • 3% untuk penggantian atas terjadinya resiko kerusakan atau kehilangan.
  • 2% untuk pendayagunaan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
  • 95% untuk dibagikan kepada pekerja

Jika dalam hal penggantian atas terjadinya resiko kerusakan dan pendayagunaan peningkatan kualitas sumber daya manusia, tidak digunakan seluruhnya. Pengusaha dan pekerja dapat menentukan sisa persentase berdasarkan kesepakatan bersama.

Pembagian Service Charge

Pembagian service charge kepada pekerja dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan berikutnya setelah service chargebulan ini terkumpul. Cara pembagian service charge ditetapkan oleh pengusaha dengan mempertimbangkan prinsip pemerataan dan pelayanan prima. Dari 95% total service charge yang didapat, 50% dibagikan ke pekerja dengan besaran yang sama dan sisanya dibagikan berdasarkan senioritas dan kinerja atau jabatan.

Jika pengusaha sudah menerapkan pembagian service charge lebih baik dari aturan yang tertuang dalam Permenaker Nomor 7 Tahun 2016, aturan pengusaha tersebut tetap berlaku berdasarkan kesepakatan pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja.

Contoh Perhitungan Service Charge

Perhitungan service charge yang dikenakan kepada tamu atau pelanggan

Jika Anda menginap di hotel dengan harga kamar per malamnya Rp.500.000 dan service charge yang dikenakan oleh hotel tersebut adalah 10%, maka Anda harus membayar harga per malam ditambah pajak dan service charge.

Harga kamar per malam : Rp. 500.000

Service charge 10%       : Rp. 50.000      (harga per malam x 10%)

Service Tax (PB1) 10%   : Rp. 55.000      (harga per malam + service charge x 10%)

Jadi Anda harus membayar harga per malam sebesar Rp. 605.000

Perhitungan ini juga berlaku untuk makanan atau minuman yang Anda beli di restoran, kafe dan sejenisnya, namun untuk pengenaan persentase service charge tergantung dari kebijakan masing-masing pelaku usaha.

Perhitungan service charge yang dibagikan ke pekerja

Jika pada bulan Mei hotel ABC mendapatkan service charge dari seluruh tamu sebesar Rp. 350.000.000, berapa service charge yang harus dibagikan ke pekerja ?

(SC) Total service charge                                              : Rp. 350.000.000

(LB) Kehilangan & kerusakan (Loss & Breakage).        : Rp. 10.500.000            (3% dari total SC)

(SA) SDM (Social Activity)                                          : Rp. 7.000.000              (2% dari total SC)

Service charge dibagikan ke pekerja                          : Rp. 332.500.000          (hasil dari SC – LB – SA)

Jika pekerja di hotel ABC berjumlah 100 orang, maka service charge yang diterima masing-masing pekerja adalah (332.500.000 ÷ 100 = 3.325.000) dengan asumsi dibagi rata tanpa membedakan jabatan dan senioritas.

Sanksi Jika Pengusaha Tidak Memberikan Service Charge

Karena service charge ini wajib diberikan kepada pekerja, pada pasal 18 Permenaker Nomor 7 Tahun 2016 disebutkan jika pengusaha tidak memberikan service charge kepada pekerja, maka perusahaan akan dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikianlah artikel mengenai service charge, untuk melihat artikel kami lainnya Anda dapat mengunjungi Blog Krishand.

Krishand hadir menciptakan banyak pilihan software yang dapat membantu bisnis Anda berjalan dengan baik. Software Krishand akan memudahkan Anda dalam pencatatan keuangan, penggajian karyawan sampai perhitungan perpajakan. Untuk mengetahui software apa yang cocok untuk bisnis Anda, kunjungi website kami di www.krishand.com.

AK-2206