Keterangan Dalam Faktur Pajak

Keterangan Dalam Faktur PajakDirektorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan peraturan baru yang berhubungan dengan faktur pajak yaitu PER-03/PJ/2022. Dalam peraturan tersebut mengatur mengenai aturan, pengisian dan keterangan dalam faktur pajak. Salah satu aturan yang dimaksud adalah pengisian keterangan yang dicantumkan  dalam penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak. Beberapa keterangan yang perlu dicantumkan dalam faktur pajak tersebut dijelaskan dalam pasal 5 PER-03/PJ/2022. Selain itu dalam pasal 11 ayat 2 PER-03/PJ/2022 menjelaskan bahwa jika diperlukan, pengusaha kena pajak (PKP) dapat menambahkan keterangan lain dalam faktur pajak selain keterangan yang dimaksudkan pada pasal 5.

Sesuai dengan pasal 5 PER-03/PJ/2022 beberapa keterangan yang harus dicantumkan adalah:

Pertama

Yang pertama yang harus dicantumkan dalam faktur pajak adalah nama, alamat, dan NPWP (nomor pokok wajib pajak) yang menyerahkan barang kena pajak atau jasa kena pajak. Data-data tersebut harus sesuai  dengan data yang menyerahkan BKP atau JKP dalam surat pengukuhan PKPnya.

Kedua

Untuk yang kedua adalah identitas pembeli BKP atau JKP, identitas tersebut meliputi:

  1. Nama, alamat dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) bagi instansi pemerintah dan wajib pajak (WP) dalam negeri
  2. Nama, alamat dan nomor pokok wajib pajak (NPWP)untuk subjek pajak dalam negeri bagi orang pribadi sesuai ketentuan perundang-undangan dan harus sesuai dengan nama dan alamat yang tercantum dalam surat keterangan terdaftar atau surat pengukuhannya.
  3. Nama, alamat dan nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi
  4. Nama dan alamat bagi subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak yang diatur dalam pasal 3 undang-undang pajak penghasilan

Untuk penyerahan yang dilakukan kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP yang dipusatkan tempat dilakukannya transaksi PPN dan PPnBM. Pemusatan yang dimaksud merupakan pemusatan yang telah diatur dalam peraturan DJP mengenai tempat pendaftaran WP dan pelaku usaha melakui sistem elektronik dan tempat pelaporan PKP di lingkungan kantor wilayah DJP wajib pajak besar, KPP di lingkungan kantor wilayah DJP Jakarta Khusus dan KPP madya,  maka ketentuan yang berlaku adalah sebagai berikut:

  1. Nama dan NPWP adalah nama dan NPWP pengusaha kena pajak tempat dilakukannya pemusatan PPN dan PPnBM terutang
  2. Alamat yag dimaksud adalah tempat Penerima BKP dan/atau JKP yang PPN dan PPnBM terutangnya dipusatkan.

Ketiga

Untuk keterangan yang ketiga adalah  jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian serta potongan harga jika ada. Keterangan tersebut wajib diisi dengan data sesungguhnya/yang sebenarnya atas BKP dan/atau JKP tersebut.

  1. Untuk penyerahan BKP berupa kendaraan bermotor baru harus memberikan keterangan merek, tipe, varian dan nomor rangka kendaraannya.
  2. Untuk penyerahan BKP berupa tanah dan bangunan harus memberikan keterangan alamat lengkap atas tanah dan bangunan tersebut
  3. Untuk penyerahan kepada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas maka jenis barang yang diinput pada faktur pajak harus sesuai dengan keadaan sesungguhnya/sebenarnya dan tarif pajak harus sesuai dengan buku tarif kepabeanan Indonesia

Keempat

Untuk  keterangan yang keempat adalah PPN yang dipungut, niai PPN yang dipungut harus sesuai dengan dasar pengenaan pajak (DPP) dikalikan dengan tarif PPN yang berlaku.

Kelima

Kemudian Keterangan yang kelima adalah PPNBM yang dipungut, niai PPN yang dipungut harus sesuai dengan dasar pengenaan pajak (DPP) dikalikan dengan tarif PPN yang berlaku, jika transaksi dalam mata uang asing maka harus dikonversi terlebih dahulu sesuai kurs kementerian keuangan yang berlaku.

Keenam

Selanjutnya keterangan yang keenam adalah kode, nomor seri, dan tanggal faktur pajak, kode dan nomor seri faktur pajak yang diinput harus sesuai dengan peraturan yang berlaku sesuai rentang yang telah diberikan oleh DJP. Tanggal yang dicantumkan harus sesuai dengan tanggal pembuatan faktur pajak.

Ketujuh

Kemudian yang terakhir adalah nama dan tanda tangan yang berhak mendatangani faktur pajak, untuk penandatangan faktur pajak adalah orang yang telah didaftarkan sebagai penandatangan faktur pajak sesuai aplikasi atau sistem  yang disediakan/ditentukan DJP.

Demikian artikel mengenai keterangan dalam faktur pajak. Untuk pengelolaan data faktur pajak Krishand Software menyediakan program Krishand PPN. Pada program Krishand PPN Anda dapat melakukan pengelolaan daftar lawan transaksi, pembuatan faktur pajak hingga tarik csv untuk di upload ke efaktur. Jika Anda tertarik dan ingin mencoba download trial Krishand PPN anda dapat mengunjungi website kami dengan cara klik Krishand Software. Semoga Bermanfaat

JP2204