Pengertian Keringanan Pajak

Pengertian Keringanan PajakPajak merupakan salah satu penerimaan negara terbesar yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan negara, sehingga peran pajak sangatlah vital dalam suatu negara. Dalam hal ini pemerintah tidak serta-merta memungut pajak dari semua sektor yang ada di Indonesia, melainkan terdapat beberapa ketentuan khusus, seperti penerimaan bantuan dan warisan agar tidak dikenakan pajak dan keringanan-keringanan pajak untuk kondisi tertentu. Diharapkan keringanan pajak ini akan membantu masyarakat yang termasuk dalam kondisi tertentu tersebut. Pada pembahasan kali ini akan dibahas mengenai apa itu pengertian keringanan pajak dan apa saja jenisnya

Pengertian Keringanan Pajak

Menurut pengertian yang dikemukakan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) pada tahun 2007, disebutkan bahwa tax relief adalah sebuah istilah umum yang berisi semua hal yang berhubungan secara langsung dan tidak langsung dengan perlakuan pajak penghasilan, sehingga memberikan keuntungan bagi wajib pajak.

Pada umumnya pandangan terhadap tax relief dibagi ke dalam dua pandangan (Bikas dan Jurevičiūtė (2016)), yaitu :

  • Keringanan pajak memiliki pengertian sebagai risiko untuk pemerintah kehilangan potensi penerimaan pajak
  • Keringanan pajak memiliki pengertian sebagai pengurang beban pajak yang harus ditanggung oleh wajib pajak

Jenis-jenis Keringanan Pajak

Selain itu, menurut OECD pada tahun 2010, disebutkan bahwa terdapat beberapa jenis dalam keringanan pajak, dimana masing-masing jenis keringanan pajak tersebut memiliki tujuan masing-masing. Adapun komponen keringanan pajak menurut OECD adalah :

  • Tax Allowance (Tunjangan Pajak)

Jenis keringanan pajak ini akan memberikan insentif yang dapat dinikmati oleh wajib pajak berupa pengurangan jumlah dari total pendapatan gross yang digunakan untuk menghitung pajak. Contoh dari tax allowance adalah pemberian insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (PPh 21 DTP) untuk pegawai yang memiliki penghasilan 200 juta selama setahun dan memiliki NPWP. Program insentif pajak ini diterapkan di Indonesia pada awal 2020 ketika pandemic Covid-19 mulai muncul di Indonesia.

  • Tax Exemptions (Pengecualian Pajak)

Jenis keringanan pajak ini akan mengecualikan penghasilan tertentu yang dihitung oleh wajib pajak dalam hal perhitungan pajak yang harus dibayarkan. Contoh dari tax exemptions adalah pengecualian pendapatan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh untuk diperhitungkan sebagai bruto pajak.

  • Rate Relief (Keringanan Tarif)

Jenis keringanan pajak ini akan memberikan tarif pajak tertentu yang dapat dinikmati oleh wajib pajak tertentu berdasarkan syarat dan ketentuan didalamnya. Adapun contoh dari rate relief adalah penurunan tarif PPh badan dari 25% menjadi 22%.

  • Tax Deferral (Penangguhan Pajak)

Jenis keringanan pajak ini akan memberikan kesempatan untuk wajib pajak dapat menangguhkan pajak yang seharusnya dibayar, sehingga terdapat perpanjangan waktu untuk melunasi pajak terutang tersebut. Contoh dari tax deferral adalah wajib pajak dapat menunda kurang bayar pajak dalam SPT Tahunan. Untuk lebih jelasnya, Anda dapat melihat pada artikel Cara Menunda Kurang Bayar Pajak Berdasarkan SPT Tahunan.

  • Tax Credit (Pengkreditan Pajak)

Jenis keringanan pajak ini akan memberikan insentif yang dapat dinikmati oleh wajib pajak berupa pengurangan jumlah pajak yang terutang berdasarkan pajak yang sudah pernah dibayarkan oleh wajib pajak. Contoh dari penerapan tax credit adalah PPh 24 atau yang lebih dikenal dengan Kredit Pajak Luar Negeri, dimana dalam hal ini kita dapat mengakui pajak yang sudah dibayarkan di negara lain dengan mempertimbangkan syarat dan ketentuan di dalamnya.

Kesimpulan

Dengan demikian, keringanan pajak memiliki beberapa jenis yang dapat kita temui dalam hal-hal yang berhubungan dengan perpajakan. Anda tentunya dapat memanfaatkan salah satunya, tetapi Anda juga perlu memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku. Untuk membantu Anda dalam menghitung pajak, Krishand Software hadir membantu Anda dalam menghitung pajak hingga pelaporan pajak, seperti :

Selain itu, Krishand Software juga menyediakan program yang membantu Anda dalam pengelolaan akuntansi, inventory, dan penjualan. Segera hubungi 021-7367364 untuk informasi lebih lanjut.