Pengertian Sukuk dan Jenis Sukuk Yang Ada Di Indonesia

Sukuk dan Jenis SukukTahukah kamu bahwa selain obligasi ada instrumen investasi sejenis namun berbasis syariah, yaitu Sukuk. Sebagai salah satu Surat Berharga Negara, popularitas sukuk memang tidak seramai saham dan deposito dalam hal investasi, tetapi bukan berarti jenis ini tidak ada peminatnya. Hal ini dibuktikan bahwa sukuk masih rutin diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan tetap diakui dalam instrumen investasi. Pada pembahasan kali ini akan dibahas mengenai apa itu sukuk dan jenis sukuk yang ada, hingga perlakuan pajak atas sukuk.

Pengertian Sukuk

Sukuk merupakan instrumen investasi berupa surat berharga yang merepresentasikan hak milik aset tertentu oleh suatu pihak, dimana surat ini diterbitkan melalui penerbitan surat utang berbasis syariah. Dalam instrumen investasi, sukuk juga sering dikenal dengan obligasi syariah yang dapat diterbitkan oleh pihak swasta, Badan Usaha Milik Negara, ataupun negara. Apabila melihat dari laman website resmi Otoritas Jasa Keuangan, dijelaskan bahwa sukuk adalah surat berharga berwujud sertifikat atau bukti kepemilikan yang nilainya sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan dari aset yang mendasarinya (underlying asset).

Selain itu, mengacu kepada fatwa Dewan Syariah Nasional No. 32/DSN MUI/IX/2002 disebutkan bahwa obligasi syariah atau sukuk merupakan surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah, yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan berupa bagi hasil kepada pihak pemegang dan membayar kembali dana obligasi yang digunakan.

Jenis Sukuk

Menurut laman website www.djppr.kemenkeu.go.id, berikut ini jenis sukuk yang diakui secara internasional, dimana sukuk ini mendapatkan persetujuan dari Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOFI) :

1. Sukuk Ijarah

Sukuk ini diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad Ijarah dimana terdapat dua pihak di dalamnya yang melakukan kegiatan. Dalam hal ini satu pihak akan menjual/menyewakan hak manfaat atas suatu aset kepada pihak lain dengan mengacu kepada harga sewa dan periode sewa yang disepakati, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan aset itu sendiri.

2. Sukuk Mudharabah

Sukuk ini diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad Mudharabah dimana satu pihak yang disebut penyedia modal (rab al-maal) dan pihak lain yang disebut penyedia tenaga dan keahlian (mudharib) melakukan kerjasama. Apabila mendapatkan keuntungan, pembagian akan dilakukan berdasarkan kesepakatan yang telah disetujui sebelumnya. Jika mendapatkan kerugian, kerugian akan ditanggung sepenuhnya oleh rab al-maal.

3. Sukuk Musyarakah

Sukuk ini diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad Musyarakah dimana dua pihak atau lebih menggabungkan modal yang nantinya digunakan untuk keperluan usaha. Keuntungan atau kerugian yang didapatkan nantinya akan ditanggung bersama berdasarkan kesepakatan sebelumnya.

4. Sukuk Istishna

Sukuk ini diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad Istishna dimana terdapat dua pihak atau lebih yang menyetujui kegiatan untuk pembiayaan suatu barang/proyek.

Cara Memperoleh Sukuk

Untuk masyarakat yang ingin mendapatkan atau membeli sukuk, masyarakat cukup mendatangi bank atau perusahaan sekuritas yang terdaftar dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar dapat mendaftarkan diri guna keperluan pencatatan pembelian sukuk. Adapun data-data yang diperlukan adalah :

  • Data diri
  • Nomor rekening
  • Nomor rekening surat berharga
  • Single Investor Identification (SID)

Apabila masyarakat belum memiliki SID, bank atau perusahaan sekuritas akan membantu masyarakat untuk mendapatkan SID, dimana SID merupakan kode khusus yang diterbitkan oleh Kustodian Sentral Efek lndonesia (KSEI) yang bertugas sebagai lembaga penyimpanan dan penyelesaian.

Setelah pendaftaran berhasil, masyarakat dapat langsung memesan sukuk berdasarkan syarat ketentuan yang tercantum dalam memorandum informasi. Pemesanan akan dilakukan verifikasi dan apabila sudah terverifikasi, masyarakat harus menyetorkan dana investasi melalui bank yang ditunjuk dengan menunjukkan kode pembayaran yang didapatkan.

Perbedaan Sukuk dengan Obligasi Konvensional

Setelah mengetahui apa dan jenis sukuk, selanjutnya akan dibahas mengenai apa saja perbedaan antara sukuk dengan obligasi konvensional, antara lain :

PerbedaanSukukObligasi Konvensional
Penerbit1.   Pemerintah

2.   Korporasi

3.   Special Purpose Vehicle

1.    Pemerintah

2.    Korporasi

Obligor1.   Pemerintah

2.   Korporasi

1.    Pemerintah

2.    Korporasi

Sifat InstrumenPenyertaan atas suatu assetInstrumen utang
Imbal Hasil1.   Imbalan

2.   Bagi hasil

3.   Marjin

Kupon
Jangka Waktu1.   Pendek

2.   Menengah

1.   Pendek

2.   Menengah

Underlying AssetPerluTidak Perlu
HargaMarket priceMarket price
Investor1.   Syariah

2.   Konvensional

Konvensional
Penggunaan Hasil PenerbitanHarus sesuai syariahBebas

Perlakuan Perpajakan Atas Sukuk

Setelah membahas pengertian dan jenis sukuk, selanjutnya akan dibahas mengenai bagaimana perpajakan atas sukuk. Seperti yang sudah diketahui bahwa sukuk adalah obligasi syariah, maka perlakuan pajak sukuk sama seperti obligasi konvensional, dimana berdasarkan Peraturan Pemerintah 55 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Obligasi, PPh untuk obligasi dibagi menjadi empat bagian yaitu :

  1. Bunga atas obligasi, dimana tarif yang berlaku adalah
    • 15% untuk wajib pajak dalam negeri & Bentuk Usaha Tetap (BUT)
    • 20% atau sesuai tarif persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk wajib pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap, dimana nominal yang dipakai sebesar jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi.
  1. Diskonto atas obligasi, dimana tarif yang berlaku adalah
    • 15% untuk wajib pajak dalam negeri & Bentuk Usaha Tetap (BUT)
    • 20% atau sesuai tarif persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk wajib pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap, dimana nominal yang dipakai sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi. Dalam hal ini tidak termasuk bunga berjalan
  1. Diskonto atas obligasi tanpa bunga sebesar
    • 15% untuk wajib pajak dalam negeri & Bentuk Usaha Tetap (BUT)
    • 20% atau sesuai tarif persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk wajib pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap, dimana nominal yang dipakai sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi
  1. Bunga dan/atau diskonto atas obligasi yang diterima dan atau diperoleh wajib pajak reksa dana dan wajib pajak dana investasi infrastruktur sebesar:
    • 5% untuk periode sampai dengan tahun 2020 (tidak dibatasi tahun mulainya)
    • 10% untuk periode 2021 dan seterusnya

Kesimpulan

Setelah membahas tentang Sukuk, tentunya Anda sudah sedikit mengetahui apa itu sukuk dan apa yang membedakan dengan obligasi konvensional yang saat ini sering ditemui. Untuk itu, sebelum Anda mulai untuk berinvestasi, sebaiknya pelajari terlebih dahulu intrumen investasi tersebut.

Artikel ini dibuat oleh Krishand Software. Saat ini Krishand Software menyediakan program yang membantu Anda dalam menghitung pajak hingga pelaporan pajak, seperti PPh 21/26, PPh 23, PPh 4 ayat (2), PPh 26, PPh 15, PPh 22, dan PPN. Selain itu, Krishand Software juga menyediakan program yang membantu Anda dalam pengelolaan akuntansi, inventory, dan penjualan. Segera hubungi 021-7367364 untuk informasi lebih lanjut.