Ketentuan Pajak Gabungan Suami Istri

Pajak Gabungan Suami IstriUntuk Anda yang sudah menikah dan sama-sama bekerja, saat ini Anda dapat menggabungkan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan pasangan Anda, sehingga lebih mudah dan praktis. Apabila melihat dari sisi perpajakan Indonesia, suami istri merupakan satu kesatuan ekonomi, sehingga dari sisi kewajiban perpajakannya, idealnya adalah digabungkan menjadi satu. Tetapi dalam kondisi tertentu, bisa saja suami istri masing-masing menjalankan kewajiban perpajakannya terpisah, dimana memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berbeda satu sama lain. Untuk pembahasan mengenai status-status perpajakan yang ada dalam suami istri, Anda dapat melihatnya pada artikel Status Perpajakan Suami Istri. Pada pembahasan kali ini akan dibahas bagaimana ketentuan pajak gabungan suami istri dan contoh penerapannya.

Dalam hal ini, apabila istri sudah memiliki NPWP, maka NPWP istri harus dicabut dan istri menggunakan NPWP suami dalam hal yang berhubungan dengan kewajiban perpajakan. Adapun langkah-langkah dalam pencabutan NPWP adalah istri cukup datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat istri terdaftar dan membawa buku nikah, NPWP yang saat ini dimiliki, dan salinan NPWP suami. Selain itu, pengajuan pencabutan NPWP juga dapat dilakukan secara online melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak. Setelah proses pengajuan pencabutan NPWP diterima, istri harus menginformasikan penggunaan NPWP suami untuk kepentingan PPh 21 kepada perusahaan tempat istri bekerja.

Dari sisi suami, SPT Tahunan yang nanti akan dilaporkan adalah penghasilan suami itu sendiri dan penghasilan istri akan dimasukkan ke dalam lampiran SPT Tahunan tanpa perlu adanya penggabungan penghasilan dengan suami, sehingga tidak akan terjadi kurang bayar PPh 21.

Contoh Perhitungan

Contohnya Budi sebagai suami yang sudah menikah dengan Tari sebagai istri, dan memiliki 3 anak. Budi memiliki penghasilan neto Rp350.000.000,00 setahun dan Tari memiliki penghasilan neto Rp225.000.000,00 setahun. Berikut ini perhitungannya.

Penghasilan Budi :

Penghasilan Neto350.000.000
PTKP (K/3)72.000.000
PKP278.000.000
Perhitungan PPh 21 :
·    5% x 50.000.0002.500.000
·    15% x 200.000.00030.000.000
·    25% x 28.000.0007.000.000
PPh 21 Terutang39.500.000

Dalam hal ini, PPh terutang Budi telah dipotong dari penghasilannya oleh pemberi kerjanya, sehingga Budi hanya cukup melaporkannya saja dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan tidak terdapat kurang bayar PPh.

Perhitungan Tari :

Penghasilan Neto225.000.000
PTKP (TK/0)54.000.000
PKP171.000.000
Perhitungan PPh 21 :
·    5% x 50.000.0002.500.000
·    15% x 121.000.00018.150.000
·    PPh 21 Terutang20.650.000
  

Sama dengan Budi, PPh Tari juga sudah dipotong dari penghasilan oleh pemberi kerjanya sehingga angka ini hanya cukup dilaporkan di SPT Tahunan suami saja dan tidak terdapat kurang bayar PPh.

Ketika istri sudah mendapatkan SPT Tahunan PPh dari pemberi kerja, istri tidak perlu melaporkannya sendiri karena nantinya SPT Tahunan PPh istri akan digabungkan dalam pelaporan SPT Tahunan PPh suami, dimana suami dapat melaporkannya melalui eFilling atau langsung datang ke KPP. Adapun langkah-langkah pelaporan SPT Tahunan PPh dengan status Gabungan Suami Istri :

Untuk lembar pertama dalam formulir SPT diisi dengan laporan SPT milik suami. Jangan lupa untuk memasukkan PPh yang sudah dipotong selama tahun pajak berjalan.

Untuk lampiran SPT diisi dengan laporan SPT milik istri yang di dalamnya berisi berapa bruto dan PPh yang dilaporkan.

Dengan demikian, keuntungan pajak gabungan suami dan istri adalah tidak akan muncul kurang bayar pada saat pelaporan SPT Tahunan. Untuk membantu Anda dalam perhitungan PPh 21, Krishand Payroll hadir membantu Anda dalam menghitung PPh 21, BPJS, penggajian hingga pelaporan PPh 21. Jadi tunggu apalagi, segera hubungi kami untuk informasi lebih lengkapnya! Anda dapat menghubungi Admin Krishand di nomor 021-7363764 atau WA 08567819191.