Ketentuan Perpajakan Untuk Wanita Kawin Pisah Harta

Wanita Kawin Pisah HartaPada artikel Status Perpajakan Suami Istri sudah dibahas mengenai status perpajakan apa saja yang terdapat pada suami istri, salah satunya Pisah Harta. Pisah Harta merupakan keadaan di mana suami-istri yang tidak bercerai tetapi sepakat di hadapan hukum melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan. Suami dan istri harus memiliki NPWP sendiri-sendiri dan melaporkan SPT secara terpisah. Pada pembahasan kali ini akan dibahas tentang ketentuan apa saja untuk wanita yang sudah kawin dan memilih untuk Pisah Harta.

Dalam hal Pisah Harta, suami dan istri sudah menjalankan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis, yang membuat istri memiliki NPWP sendiri dengan NPWP yang berbeda dengan suami. Untuk perhitungan pajak dengan status Pisah Harta, tentunya berbeda dengan perhitungan pajak pada umumnya. Khusus untuk perhitungan pajak dengan status Pisah Harta, pajak terutang dihitung dari menggabungkan penghasilan neto suami dan istri, kemudian dihitung secara proporsional berdasarkan perbandingan penghasilan neto suami dan istri.

Selanjutnya untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi, suami dan istri harus melaporkan masing-masing karena menggunakan NPWP masing-masing. Hanya PPh terutangnya mengikuti cara hitung yang sudah dijelaskan di atas. Ketentuan ini dapat lihat secara lengkap dalam Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.

Berikut ini contoh perhitungan pajak untuk suami istri yang menjalani status Pisah Harta :

Pada tahun 2019, Andi dan Nina menikah dengan perjanjian pemisahan harta. Penghasilan yang didapatkan Andi selama tahun 2019 adalah Rp 250.000.000 dan Nina adalah Rp 235.000.000. Status kawin Andi adalah K/3.

Penghasilan Andi250.000.000
Penghasilan Nina235.000.000
Total485.000.000
PTKP (K/I/3)
–       Utk WP sendiri54.000.000
–       Status Kawin4.500.000
–       Istri54.000.000
–       Tanggungan 3 orang13.500.000
126.000.000
Penghasilan Kena Pajak359.000.000
Perhitungan PPh 21 :
5% x 50.000.0002.500.000
15% x 200.000.00030.000.000
25% x 109.000.00032.700.000
Total PPh 21 Terhutang65.200.000

Berdasarkan perhitungan PPh diatas, berikut ini perhitungan PPh untuk Andi dan Nina :

Jadi, Andi harus membayar PPh sebesar 33.608.247 dan Nina sebesar 31.591.753 untuk tahun pajak 2019. Dengan demikian, perhitungan pajak untuk wanita kawin pisah harta berbeda dengan perhitungan pada umumnya. Untuk membantu Anda dalam perhitungan PPh 21, Krishand Payroll hadir membantu Anda dalam menghitung PPh 21, BPJS, penggajian hingga pelaporan PPh 21. Jadi tunggu apalagi, segera hubungi kami untuk informasi lebih lengkapnya! Anda dapat menghubungi Admin Krishand di nomor 021-7363764 atau WA 08567819191.