Layanan Kesehatan Yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Meskipun BPJS Kesehatan akan menanggung biaya layanan kesehatan para pesertanya, namun ada beberapa layanan kesehatan yang tidak ditanggung.BPJS Kesehatan merupakan suatu badan hukum yang dibentuk oleh pemerintah untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan nasional yang bertujuan memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang terdaftar sebagai pesertanya. Masyarakat yang telah terdaftar sebagai peserta dan membayarkan iuran tiap bulannya, berhak mendapatkan pelayanan kesehatan pada tempat-tempat atau fasilitas kesehatan yang telah ditunjuk oleh BPJS Kesehatan. Meskipun BPJS Kesehatan akan menanggung biaya layanan kesehatan para pesertanya, namun ada beberapa layanan kesehatan yang tidak ditanggung. Ketentuan ini telah diatur dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Berikut layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

  1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang, misalnya minta rujukan ke rumah sakit yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  2. Pelayanan kesehatan dilakukan di faskes (puskesmas, klinik, rumah sakit, dll) yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali pasien dalam keadaan darurat.
  3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera yang diakibatkan dari kecelakaan kerja yang menjadi tanggungan pemberi kerja atau yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja.
  4. Pelayanan kesehatan yang sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung sesuai hak kelas rawat peserta oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas, seperti Jasa Raharja.
  5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar Indonesia.
  6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik atau kecantikan.
  7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas atau gangguan reproduksi
  8. Pelayanan ortodonsi atau meratakan gigi.
  9. Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat dan alkohol.
  10. Gangguan kesehatan akibat akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri atau sengaja menyakiti diri sendiri.
  11. Pengobatan tradisional, alternatif dan komplementer, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
  12. Pengobatan dan tindakan medis atas penyakit yang disebabkan karena percobaan atau eksperimen.
  13. Alat maupun obat kontrasepsi dan kosmetik.
  14. Perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT) seperti termometer, alat pengukur gula darah, tensimeter dan sebagainya.
  15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, wabah/kejadian luar biasa.
  16. Pelayanan kesehatan akibat kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah.
  17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial atau pelayanan kesehatan gratis.
  18. Pelayanan kesehatan yang diakibatkan dari kekerasan seksual, tindak pidana penganiayaan, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan undang-undang.
  19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan TNI, Polri dan Kementerian Pertahanan.
  20. Pelayanan lainnya yang berhubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
  21. Pelayanan kesehatan yang sudah ditanggung dalam program asuransi kesehatan lain.

Itulah beberapa layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Untuk melihat artikel Krishand lainnya, Anda dapat mengunjungi blog Krishand dari browser Anda.

Jika perusahaan Anda kesulitan dalam perhitungan premi BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan yang harus dipotong ke karyawan dan yang ditanggung oleh perusahaan, Krishand mempunyai software dengan nama Krishand Payroll. Selain memudahkan Anda dalam pengolahan data payroll dan PPh 21, juga dapat memudahkan Anda dalam perhitungan premi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

AK-2204