JHT (Jaminan Hari Tua) adalah salah satu dari program BPJS Ketenagakerjaan. Setiap karyawan atau penerima upah wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya, yang dibayarkan secara sekaligus apabila, peserta mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia, cacat total tetap. Dan JHT juga bisa di cairkan apabila peserta sudah tidak bekerja selama 1 (satu) bulan.
Sebelum mencairkan JHT ada baiknya untuk melihat berapa saldo JHT Anda. Di jaman modern seperti ini sudah bisa melihat saldo JHT tanpa datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan, dengan cara berikut.
1. Cara Cek Saldo JHT melalui Website
Cara melihat saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan via website dengan membuka laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Apabila kamu belum terdaftar, berikut cara registrasinya.
1. Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
2. Pilih menu registrasi/daftar pengguna.
3. Isi formulir sesuai dengan data.
i. Nomor KPJ Aktif
ii. Nama
iii. Tanggal lahir
iv. Nomor e-KTP
v. Nama ibu kandung
vi. Nomor ponsel dan email.
vii. Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN.
viii. PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.
Setelah terdaftar untuk cek saldo JHT dengan cara.
a. Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
b. Masukkan alamat email di kolom user.
c. Masukkan kata sandi.
d. Setelah masuk, pilih menu layanan.
e. Pada menu layanan, pilih cek saldo JHT.
f. Masukkan PIN yang dikirim melalui email dan SMS.
g. Saldo JHT kamu akan ditampilkan.
2.Cara cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via SMS
Peserta harus mendaftar via SMS sebelum dapat menggunakan cara ini, dengan mengetikkan, DAFTAR(spasi)SALDO#NO_KTP#TANGGAL_LAHIR(DD-MM-YYYY)#NOMOR_PESERTA#EMAIL (Jika ada). Lalu, kirim ke 2757. Setelah terdaftar peserta bisa mengirimkan SMS dengan format, SALDO(spasi)NOMOR_PESERTA lalu kirim ke 2757
3.Cara cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via aplikasi
Peserta harus download aplikasi BPJSTKU di Playstore atau Appstore. Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN. Berikut, syarat registrasi di aplikasi BPJSTK Mobile.
1. Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan).
2. NIK e-KTP.
3. Tanggal lahir.
4. Nama
Setelah terdaftar, peserta BPJS Ketenagakerjaan baru bisa melihat saldo JHT.
(IS-1911)