Tarif Pajak Daerah Provinsi

Tarif Pajak Daerah ProvinsiPada artikel Tarif Pajak Daerah Kabupaten/Kota sudah dibahas mengenai pajak-pajak yang ada dalam masing-masing kabupaten/kota dan ketentuan penerapan tarif pajaknya yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. Sama seperti Tarif Pajak Daerah Kabupaten/ Kota, Tarif Pajak Daerah Provinsi juga diatur dalam ketentuan yang sama, yaitu UU No. 28 Tahun 2009. Contoh Tarif Pajak Daerah Provinsi yang sering kita temui adalah pajak dan bea balik nama atas kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat atau lebih. Pada pembahasan kali ini akan dibahas mengenai Tarif Pajak Daerah Provinsi, seperti apa saja jenis pajak dan berapa saja besaran tarif yang ditetapkan. Pada dasarnya penerapannya hampir sama dengan tarif pajak daerah kabupaten/ kota, yang membedakannya adalah jenis pajak dan berbagai jenis tarif maksimum yang diterapkan.

Dengan diterbitkannya UU No. 28 Tahun 2009, aturan ini menentukan berapa batasan tarif yang ditetapkan untuk masing-masing jenis pajak daerah provinsi, sehingga Pemerintah Daerah Provinsi dapat menentukan sendiri besaran tarif yang akan dikenakan selama tidak melebihi batasan maksimal berdasarkan aturan ini.

Berikut ini daftar batasan tarif yang ditetapkan untuk masing-masing pajak daerah provinsi menurut UU No. 28 Tahun 2009 :

Jenis PajakTarif Maksimum
Pajak Kendaraan Bermotor
·    Kendaraan bermotor pribadi kepemilikan pertama1%-2%
·    Kendaraan bermotor pribadi kepemilikan kedua dan seterusnya2%-10%
·    Kendaraan bermotor umum/pemerintah/TNI/POLRI0,5%-1%
·    Alat berat dan alat1%-2%
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
·    Penyerahan pertama20%
·    Penyerahan kedua dan seterusnya1%
·    Alat berat dan alat besar penyerahan pertama0,75%
·    Alat berat penyerahan kedua dan seterusnya0,075%
Pajak Bahan Bakar10%*
Pajak Air Permukaan10%
Pajak Rokok10%

Keterangan :

*Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor untuk bahan bakar kendaraan umum dapat ditetapkan paling sedikit 50% lebih rendah dari tarif untuk kendaraan pribadi

Dengan demikian, kita sudah mengetahui beberapa tarif pajak provinsi yang berlaku di Indonesia, sehingga kita dapat menghindari sanksi/denda yang bisa saja dikenakan apabila lalai dalam pembayaran pajaknya. Selain itu, aturan ini dapat menjadi acuan bagi kita dalam hal melakukan perhitungan dan pembayaran pajak daerah sesuai dengan aturan yang berlaku.