Pengertian DPLK

Pengertian DPLKSemakin bertambahnya usia biasanya seseorang akan mulai berpikir soal pensiun. Semakin banyak dana pensiun yang dapat disiapkan, tentu semakin baik. Tidak ada salahnya menyiapkan dana kebutuhan pensiun dari masih muda. Dana Pensiun Lembaga Keuangan atau DPLK adalah salah satu solusi yang tepat untuk mempersiapkan dana pensiun.

Pengertian DPLK

Pengertian DPLK atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan adalah suatu badan yang mengelola dana pensiun untuk karyawan atau individu. DPLK dikelola oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa yang menyelenggarakan program pensiun melalui sistem iuran.

DPLK merupakan program untuk mengelola dana pensiun agar nilainya berkembang. Lembaga yang mengelola program ini akan menyimpan iuran yang dibayarkan ke dalam beberapa instrumen investasi, sehingga nilainya bisa mengikuti laju inflasi.

Berbeda dengan program JHT BPJS Ketenagakerjaan, DPLK bersifat opsional dan dapat didaftarkan atau tidak. Selain itu, nasabah juga dapat menentukan sendiri nominal iuran yang harus disetor setiap bulannya. Dengan semakin besar jumlah iuran yang dibayarkan, maka semakin besar juga dana terkumpul saat memasuki usia pensiun.

Manfaat DPLK

Manfaat untuk karyawan

  • Memiliki pendanaan untuk hari tua.
  • Adanya penghasilan di masa pensiun/hari tua.
  • Iuran dicatatkan langsung atas nama pekerja.
  • Iuran digunakan sebagai pengurang pajak penghasilan (PPh 21).
  • Hasil investasi bebas pajak sampai dengan manfaat program dibayarkan.
  • Terpisah dari kekayaan perusahaan penyelenggara DPLK.

Manfaat untuk perusahaan

  • Dapat memenuhi kewajiban pemberi kerja kepada karyawannya sesuai UU 13/ 2003.
  • Dapat menghindari masalah cash flow perusahaan di kemudian hari.
  • Kontribusi perusahaan dapat digunakan untuk mengurangi pajak penghasilan badan (PPh 25).
  • Memiliki program employee benefits yang murah dalam segi pembiayaan.
  • Dapat disesuaikan dengan kondisi perusahaan, bersifat fleksibel.
  • Menjadi added value perusahaan, di samping mempertahankan karyawan yang berkualitas.
  • Perusahaan tidak perlu repot mengelola investasi dana pensiun para karyawannya.

Tips Memaksimalkan Manfaat DPLK

1. Daftarkan diri jauh hari sebelum pensiun

Semakin cepat memiliki dana pensiun maka semakin besar pula keuntungan yang akan didapatkan

2. Memiliki NPWP

Dengan memiliki NPWP, nasabah tidak akan dikenakan ketentuan 2 kali lipat pajak saat mencairkan DPLK. Untuk perhitungan pajak DPLK, untuk nominal di bawah Rp50 juta tidak dikenakan pajak, sedangkan untuk diatas Rp50 juta akan dikenai sejumlah 5% dan seterusnya.

3. Gunakan Sebagai Modal Usaha

Gunakan dana pensiun yang didapatkan untuk modal usaha, agar mendapatkan pemasukan lain setelah berhenti bekerja.

Demikian pengertian dan penjelasan lainnya mengenai DPLK yang dapat Anda ketahui. Untuk melihat artikel menarik lainnya Anda dapat mengunjungi website kami di www.krishandsoftware.com/blog.

Selain DPLK yang dikelola oleh pihak swasta. Pemeritah memiliki program serupa yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Pensiun. Untuk membantu menghitung iuran BPJS TK bagi karyawan Anda, krishand software memiliki program Krishand Payroll. Krishand Payroll merupakan program khusus penggajian yang dapat digunakan untuk menghitung gaji karyawan sampai ke perhitungan PPh pasal 21.

Untuk mendapatkan Krishand Payroll Anda bisa menghubungi Krishand pada nomor: 021-7363764 atau email ke [email protected]. Anda juga bisa menghubungi kontak tersebut untuk permintaan jadwal presentasi terkait program Krishand untuk mengetahui lebih jauh fitur-fitur yang terdapat pada Krishand Payroll.