Apa Itu Pelayanan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan?

Penyedia Jasa Aplikasi PerpajakanTahukah kamu bahwa selain aplikasi perpajakan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (eSPT, eFaktur, eBupot), terdapat aplikasi perpajakan dari pihak lain yang sudah ditunjuk oleh DJP guna menunjang pelayanan perpajakan. Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2019 Tentang Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan, pihak lain ini disebut dengan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang merupakan pihak yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam hal penyediaan jasa aplikasi perpajakan untuk wajib pajak dan jasa aplikasi penunjang bagi wajib pajak.

Pelayanan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP)

Dalam Pasal 2 PER-10/2020 disebutkan bahwa pelayanan perpajakan yang diberikan oleh PJAP antara lain sebagai berikut :

  1. Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan;
  2. Penyediaan aplikasi penerbitan dan penyaluran Bukti Pemotongan Elektronik;
  3. Penyelenggaraan e-Faktur Host-to-Host (H2H);
  4. Penyediaan aplikasi pembuatan kode billing;
  5. Penyediaan aplikasi Surat Pemberitahuan (SPT) dalam bentuk dokumen elektronik;
  6. Penyaluran SPT dalam bentuk dokumen elektronik.

Penetapan PJAP

Untuk penetapan PJAP, DJP memiliki wewenang untuk dapat menunjuk PJAP dan diharuskan untuk menetapkan jumlah kebutuhan PJAP minimal 1 kali dalam dua tahun berdasarkan pertimbangan sumber daya dan kondisi pasar. Sebelum DJP menunjuk PJAP, PJAP harus diseleksi terlebih dahulu melalui pengajuan permohonan kepada DJP dalam jangka waktu yang ditetapkan. Berikut ini tahapan yang harus dilewati dalam proses permohonan antara lain sebagai berikut :

  1. Pengujian kelengkapan atas dokumen permohonan
  2. Penilaian perencanaan bisnis (business plan)
  3. Prakualifikasi teknis
  4. Review rencana pengembangan aplikasi (development plan)
  5. Pengujian teknis.

Selain itu, PJAP harus memiliki NPWP, sudah dikukuhkan sebagai PKP, dan infrastruktur teknologi informasi yang digunakan haruslah berada di Indonesia.

Sanksi Administratif untuk PJAP

Dalam Surat Edaran Nomor SE-48/PJ/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kewajiban Penyampaian Pemberitahuan, Pengawasan, Sanksi, Dan Pencabutan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan, berikut ini sanksi administratif yang dapat diberikan untuk PJAP jika tidak mampu memenuhi ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan dalam aturan ini.

  1. Teguran
  2. Penghentian sementara sebagian kegiatan
  3. Penghentian sementara seluruh kegiatan
  4. Pencabutan penunjukan sebagai PJAP

Kemudian, untuk sanksi penghentian sementara dipertimbangkan juga dua aspek yaitu :

  1. Tingkat kesalahan dan/atau pelanggaran
  2. Akibat yang ditimbulkan
    • Aspek legalitas
    • Aspek kelancaran dan keamanan layanan perpajakan
    • Aspek perlindungan konsumen
    • Aspek citra pelayanan publik

Lalu, untuk sanksi pencabutan, sebagaimana tercantum dalam SE-48/2021, PJAP wajib untuk melakukan pelaporan tentang penghentian kegiatan kepada DJP paling lama 10 hari kerja setelah DJP memberikan tanggal pencabutan dan pelaporan dilakukan secara tertulis dengan melengkapi dokumen penyelesaian hak dan kewajiban kepada pihak terkait serta surat pernyataan dari pengurus berisi segala tuntutan yang timbul setelah penghentian kegiatan sebagai PJAP menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pengurus.