BPJS Kesehatan Menjadi Persyaratan Untuk Layanan Publik

BPJS Kesehatan Menjadi PersyaratanPresiden Joko Widodo telah resmi mengeluarkan perintah kepada para menteri dan lembaga terkait yang tertuang dalam Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang dikeluarkan pada tanggal 6 Januari 2022. Dengan Instruksi Presiden ini BPJS Kesehatan menjadi persyaratan untuk mendapatkan layanan publik.

Dalam instruksi tersebut presiden memerintahkan kepada kementerian dan lembaga terkait agar mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional.

Dengan diterbitkannya aturan ini, masyarakat Indonesia diwajibkan untuk menunjukan kartu kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional atau BPJS Kesehatan di beberapa layanan publik yang telah disebutkan dalam aturan tersebut.

Berikut Layanan Publik Yang Menjadikan BPJS Kesehatan Sebagai Persyaratan.

1. Kredit Usaha Rakyat

Dalam hal ini Menteri Koordinator Bidang Perekonomian diperintahkan untuk melakukan upaya agar peserta penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

2. Ibadah Haji dan Umrah

Dalam hal ini Menteri Agama diperintahkan untuk mengambil langkah agar calon jamaah, pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan ibadah haji khusus menjadi peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

3. Pembuatan Paspor

Dalam hal ini Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia diperintahkan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar pemohon pelayanan administrasi hukum umum, pelayanan kekayaan intelektual, dan pelayanan keimigrasian merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

4. Perizinan Usaha

Dalam hal ini Menteri Dalam Negeri diperintahkan untuk mendorong Gubernur dan Bupati/WaliKota untuk mewajibkan pemohon perizinan berusaha dan pelayanan publik di daerah menjadi peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

5. Jual Beli Tanah

Dalam hal ini Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

6. Layanan SIM, STNK dan SKCK

Dalam hal ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia diperintahkan untuk memastikan bahwa pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

7. Pendidik Dan Siswa

Dalam hal ini Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Menteri Agama diperintahkan untuk memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan kementerian terkait merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

8. Pekerja Migran

Dalam Hal ini Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia diperintahkan untuk mewajibkan calon Pekerja Migran Indonesia maupun yang sudah bekerja di luar negeri kurang dari 6 (enam) bulan menjadi peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional.

Selain itu, semua kepala daerah diperintahkan untuk memastikan setiap penduduk yang berada di wilayahnya terdaftar sebagai peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional.

Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 1 Tahun 2022 ini sudah berlaku pada kementerian dan lembaga terkait sejak tanggal 6 Januari 2022. Namun penerapannya, kementerian dan lembaga-lembaga terkait kemungkinan akan membuat aturan mengenai kapan diberlakukannya syarat tersebut terhadap masyarakat.

Demikian artikel mengenai BPJS Kesehatan menjadi persyaratan untuk layanan publik. Anda dapat mengunjungi blog Krishand untuk melihat artikel-artikel kami lainnya.

Untuk membantu Anda dalam perhitungan BPJS Kesehatan karyawan, Krishand memiliki aplikasi dengan nama Krishand Payroll. Selain perhitungan BPJS Kesehatan, dapat juga menghitung premi BPJS Ketenagakerjaan sampai ke perhitungan PPh 21.

AK-2203