Ketentuan Distribusi Meterai Elektronik

Distribusi Meterai ElektronikTentunya kita sering melihat meterai tempel yang dapat ditemui di beberapa dokumen penting. Tetapi dengan berkembangnya jaman, tuntutan elektronik juga ditujukan kepada penggunaan meterai dalam dokumen. Selain Meterai Tempel, Kementerian Keuangan juga menerbitkan Meterai Elektronik yang dapat digunakan. Untuk Meterai Elektronik ini, Kementerian Keuangan membuat ketentuan yang isinya perincian tentang distribusi Meterai Elektronik sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2021 Tentang Pengadaan, Pengelolaan, Dan Penjualan Meterai, di mana dalam hal ini distribusi Meterai Elektronik dilakukan oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) bersama dengan pihak lain yang selanjutnya disebut sebagai distributor. Dalam Pasal 8 ayat (3) PP 86/2021, pihak lain yang dimaksud adalah badan usaha yang memiliki kemampuan dan kualifikasi dalam mendukung pendistribusian dan penjualan Meterai Elektronik melalui sistem terintegrasi yang disediakan oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri).

Adapun syarat-syarat yang perlu dipenuhi badan usaha apabila mau menjadi distributor Meterai Elektronik, antara lain sebagai berikut :

  1. Badan usaha dapat menunjukkan bukti bahwa telah melaporkan SPT Tahunan PPh untuk dua tahun pajak terakhir dan SPT Masa PPN untuk tiga masa pajak terakhir
  2. Badan usaha dapat menunjukkan bukti bahwa tidak memiliki utang pajak
  3. Badan usaha dapat menunjukkan bukti bahwa tidak sedang menjalani proses penanganan tindak pidana perpajakan atau pencucian uang di bidang perpajakan
  4. Badan usaha dapat menunjukkan bukti bahwa memiliki kemampuan finansial yang memadai untuk dapat menjamin ketersediaan Meterai Elektronik
  5. Badan usaha dapat menunjukkan bukti bahwa memiliki sistem pengamanan untuk dapat menjaga keamanan sistem Meterai Elektronik

Dalam menjalankan tugasnya tentang Meterai Elektronik, distributor dapat mendistribusikan kepada pemungut Bea Meterai dan dapat menjual kepada pengecer dan masyarakat umum. Untuk pendistribusian meterai elektronik, distributor harus menyetorkan deposit berupa bea meterai di muka melalui formulir SSP atau kode billing dengan kode akun pajak 411611 dan kode jenis setoran 102 sebesar nilai meterai elektronik yang diminta. Untuk penjualan dari distributor kepada pengecer, harga jual yang digunakan adalah nominal Meterai Elektronik itu sendiri. Selanjutnya pengecer dapat menjual Meterai Elektronik tesebut dengan harga jual yang berbeda dari nominal Meterai Elektronik.