Pengertian Retur Faktur Pajak

Pengertian Retur Faktur PajakDalam transaksi penjualan ada saat di mana barang yang dikirim tidak sesuai dengan pesanan atau mengalami kerusakan. Jika ada ketidaksesuaian maka pelanggan dapat melakukan retur atas barang yang dibeli. Jika transaksi sudah pernah dibuatkan faktur pajak, maka perlu adanya retur untuk faktur pajak tersebut. Pada Artikel kali ini kita akan membahas mengenai pengertian retur faktur pajak. Untuk pengertian retur selengkapnya Anda bisa membacanya dari blog kami pada artikel yang berjudul retur penjualan dan pembelian.

Pengertian Retur Faktur Pajak

Retur faktur pajak disebut juga dengan retur barang kena pajak, karena yang dapat dilakukan retur atau pengembalian adalah  transaksi yang berupa barang, sedangkan jasa tidak dapat dilakukan pengembalian. Secara umum retur faktur pajak dapat diartikan sebagai pengembalian faktur pajak yang dilakukan oleh pembeli atau penerima faktur pajak karena adanya kekeliruan atau ketidaksesuaian antara transaksi dengan pencatatan faktur. Retur faktur pajak dalam pajak biasa disebut dengan istilah nota retur faktur pajak.

Ketetentuan Pembuatan Retur Faktur Pajak

Adapun ketentuan dalam pembuatan nota retur faktur pajak adalah sebagai berikut:

  1. Pembuatan nota retur dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan pembelian.
  2. Nota retur dibuat bersamaan ketika Barang Kena Pajak (BKP) dikembalikan.
  3. Nota retur harus memuat nomor nota retur, nomor faktur pajak yang diretur, indentitas Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang membeli barang serta penjualnya, deskripsi BKP dan nilai barang serta nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi tersebut.
  4. Jika BKP yang salah/tidak sesuai dikarenakan dari pihak penjual maka penggantian nota retur faktur pajak tidak perlu dibuat.

Dampak Retur Faktur Pajak

Jika dilakukan retur faktur pajak maka akan memberikan dampak/pengaruh terhadap PPN dan nilai barang yang telah disetorkan ke pajak, di antaranya sebagai berikut:

  1. Jika sebelumnya PPN keluaran sudah dilapor maka retur faktur pajak akan mengurangi nilai PPN Keluaran penjual.
  2. Akan mengurangi biaya/harta dari pembeli, namun jika PPN masukan tersebut tidak dapat dikreditkan maka perlu dilakukan pembebasan atau kapitalisasi.
  3. Jiak sebelumnya sudah dikreditkan maka retur faktur pajak tersebut akan mengurangi PPN masukan dari pembeli.
  4. Jika sebelumnya sudah dikapitalisasi maka faktur tersebut akan mengurangi harta/biaya dari pembeli non PKP.

Dasar Hukum Retur Faktur Pajak

  1. UU PPN Pasal 5A ayat 1

Dalam undang-undang ini menjelaskan bahwa pengembalian BKP dapat mengurangi PPN/PPnBM atas Penyerahan BKP terebut.

  1. PMK-65/PMK.03/2010 Pasal 3 dan 4

Dalam PMK-65/PMK.03/2010 menjelaskan mengenai informasi yang harus tercantum dalam nota retur adalah sebagai berikut:

    1. Nomor nota retur.
    2. Nomor faktur pajak yang diretur.
    3. Nama dan alamat serta NPWP dari pembeli barang.
    4. Nama dan alamat serta NPWp dari penjual barang.
    5. Jenis barang dan harga jual atas BKP yang dikembalikan.
    6. Tanggal pembuatan nota retur faktur pajak
    7. Tandatangan dan nama jelas penandatangan nota retur

Demikian artikel menegnai retur faktur pajak, jika Anda mengalami kesulitan dalam pengelolaan retur faktur pajak atau retur barang Anda dapat mengunjungi website kami dengan cara klik Krishand Software. Pada website tersebut Krishand Software menyediakan bebrapa program yang dapat membantu Anda dalam pengelolaan data transaksi pembelian dan penjualan yang dapat Anda unduh trialnya secara gratis. Salah satunya adalah program Krishand Accounting, pada program Krishand Accounting Anda dapat melakukan pengelolaan data mulai dari data supplier, data pelanggan, transaksi penjualan dan pembelian hingga pembuatan invoice, faktur dan retur. Semoga Bermanfaat .

JP202201