Penerapan Meterai Elektronik atau e-Meterai

elektronik meteraiPada artikel Meterai Rp 10.000 sudah dibahas mengenai penggunaan nominal dan bentuk meterai baru untuk pembubuhan dalam dokumen, tetapi hanya berupa meterai tempel. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa meterai elektronik atau yang biasa dikenal dengan e-meterai Rp 10.000 sudah resmi berlaku mulai Oktober 2021 dan dapat digunakan/ dibubuhkan dalam dokumen-dokumen. Dalam hal ini, e-meterai berisi nomor seri unik, gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan “meterai elektronik”, dan angka serta tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai. Aturan untuk e-meterai ini diatur dalam :

  • Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 133/PMK.03/2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 Tentang Pengadaan, Pengelolaan, Dan Penjualan Meterai
  • Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 134/PMK.03/2021 Tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum Dan Ciri Khusus Pada Meterai Tempel, Kode Unik Dan Keterangan Tertentu Pada Meterai Elektronik, Meterai Dalam Bentuk Lain, Dan Penentuan Keabsahan Meterai, Serta Pemeteraian Kemudian

Pembayaran menggunakan meterai ini dilakukan dengan cara membubuhkan meterai elektronik pada dokumen yang terutang bea meterai melalui portal e-meterai, yaitu https://pos.e-meterai.co.id.

e-meterai

Berikut ini cara menggunakan e-meterai ke dalam dokumen elektronik.

  1. Pada laman https://pos.e-meterai.co.id, Anda harus mendaftarkan diri terlebih dahulu dengan mengklik tombol Daftar
  2. Setelah mendaftar, Anda dapat login pada laman web
  3. Selanjutnya, Anda dapat membeli meterai elektronik pada menu Pembelian
  4. Lalu, Anda dapat membubuhkan meterai tersebut pada menu Pembubuhan. Dalam menu ini, Anda harus mengupload dokumen elektronik terlebih dahulu. Jangan lupa untuk mencantumkan tanggal dokumen, tipe dokumen, dan nomor dokumen yang akan dibubuhi
  5. Setelah semua informasi lengkap, Anda perlu mengatur posisi cap e-meterai berdasarkan ketentuan yang berlaku.
  6. Klik Bubuhkan e-meterai dan masukkan nomor PIN yang sudah didaftarkan. Tunggu beberapa saat hingga dokumen sudah selesai dibubuhi dan siap dipakai. Jika berhasil, dokumen tersebut akan dikirimkan ke email terdaftar atau mendownload langsung dokumen yang sudah dibubuhi
  7. Apabila Anda mengalami kegagalan ketika menggunakan sistem meterai elektronik, Anda dapat menggunakan metode lain untuk pembayaran bea, yaitu dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).
  8. Untuk mengecek dokumen yang sudah pernah diproses, Anda dapat membuka menu Riwayat Pembubuhan. Dalam menu ini juga Anda dapat mengunduh ulang dokumen tersebut

Selain berisi aturan tentang pembayaran dengan meterai elektronik, aturan ini juga berisi tentang ciri umum dan ciri khusus pada meterai tempel, meterai dalam bentuk lain, penentuan keabsahan meterai, serta pemeteraian kemudian, dimana aturan baru ini menggantikan PMK 4/2021.