Hal Yang Membuat SPT Dianggap Tidak Disampaikan

SPT Dianggap Tidak DisampaikanSPT merupakan singkatan dari Surat Pemberitahuan, yaitu sebuah surat yang digunakan dalam setiap pelaporan pajak. Dalam melaporkan SPT, wajib pajak perlu memperhatikan poin-poin penting agar SPT yang dilapor dapat diakui oleh kantor pajak.

Dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) disebutkan setiap wajib pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat wajib pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

SPT yang dilapor wajib pajak bisa saja dianggap tidak disampaikan dengan alasan beberapa faktor. Faktor yang menyebabkan SPT dianggap tidak disampaikan di antaranya yaitu:

  1. Surat Pemberitahuan (SPT) tidak ditandatangani

SPT wajib ditandatangani wajib pajak atau kuasa wajib pajak dengan melampirkan surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Penandatanganan SPT dapat dilakukan dengan tanda tangan biasa, tanda tangan elektronik, atau tanda tangan stempel.

Untuk pelaporan SPT Mengunakan efilling, kode verifikasi yang dikirim oleh wajib pajak melalui sistem efilling dianggap sebagai tanda tangan digital.

  1. Surat Pemberitahuan (SPT) tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen.

SPT tidak dianggap sebagai SPT dalam administrasi Direktorat Jendral Pajak yang tidak dilengkapi dengan keterangan/lampiran yang sudah disyaratkan.

  1. Surat Pemberitahuan (SPT) lebih bayar setelah 3 tahun.

SPT yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak, dan wajib pajak telah ditegur secara tertulis.

  1. Surat Pemberitahuan (SPT) karena pemeriksaan.

SPT disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan atau menerbitkan surat ketetapan pajak.

Pemeriksaan dimulai pada tanggal Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak disampaikan kepada wajib pajak untuk pemeriksaan lapangan.

Pemeriksaan juga dapat dimulai pada tanggal di mana wajib pajak seharusnya datang memenuhi panggilan sesuai tanggal yang ditentukan dalam Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor.

Pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka dimulai pada tanggal surat pemberitahuan pemeriksaan bukti permulaan disampaikan kepada wajib pajak mengenai pemeriksaan bukti permulaan.

Direktur Jenderal Pajak wajib memberitahukan kepada wajib pajak apabila Surat Pemberitahuan (SPT) dianggap tidak disampaikan.

Demikian artikel tentang hal yang membuat SPT dianggap tidak disampaikan. Anda dapat mengunjungi Blog Krishand untuk melihat artikel lainnya dari Krishand Software dan mengunjungi website Krishand untuk mencoba software trial kami.

AK-2201