Faktur Pajak Termin Dan Faktur Pajak Uang Muka

Faktur Pajak TerminDalam praktek pembayaran transaksi penjualan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) sering terjadi pembayaran yang dilakukan secara bertahap (termin) dan juga adanya pembayaran uang muka sebelum pengerjaan. Dari masing-masing pembayaran perlu adanya invoice untuk penagihan pembayaran tersebut. Jika perusahaan merupakan pengusaha kena pajak (PKP), maka perusahaan wajib membuat faktur pajak atas transaksi yang dibuatkan invoice tersebut. Pada artikel sebelumnya kita sudah membahas mengenai termin pembayaran, pada artikel kali ini kita akan membahas faktur pajak termin dan faktur pajak uang muka.

Pengertian Faktur Pajak

Pengertian faktur pajak secara umum merupakan bukti pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan barang kena pajak ataupun jasa kena pajak. Untuk pembahasan lengkap mengenai faktur pajak Anda bisa membacanya di blog kami dengan judul pengertian, fungsi dan jenis faktur pajak. Faktur pajak termin merupakan bukti pemungutan pajak PPN atas BKP/JKP ketika menerima pembayaran atas termin pembayaran transaksi. Sementara faktur pajak uang muka merupakan bukti pemungutan pajak PPN atas pembayaran uang muka  dari transaksi jual/beli.

Waktu Pembuatan Faktur Pajak

Sesuai aturan perpajakan telah ditetapkan, dari www.pajak.go.id dijelaskan bahwa terdapat 4 transaksi dimana PKP wajib membuat faktur pajak, diantaranya:

  1. Ketika PKP melakukan penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak.
  2. Ketika menerima pembayaran pada saat barang atau jasa belum diterima.
  3. Ketika ada pembayaran termin, cicilan, angsuran atas penyerahan sebagian penyerahan barang atau jasa.
  4. Waktu tertentu sesuai yang telah diatur dalam peraturan kementerian keuangan.

 Perbedaan Faktur Pajak Termin dan Faktur Pajak Uang Muka

Perbedaan mendasar dari faktur pajak termin dan faktur pajak uang muka adalah ketika dilakukan pembayaran. Untuk faktur pajak termin pembayaran dilakukan setelah sebagian barang diterima/diserahkan.

Sementara untuk faktur pajak uang muka pembayaran dilakukan sebelum barang atau jasa diterima/diserahkan. Penyerahan faktur pajak termin atas BKP dan JKP juga berbeda. Faktur pajak atas BKP diterima/diserahkan sementara faktur pajak atas JKP diserahkan ketika proses pengerjaan jasa masing-masing tahapan sudah selesai 100%. Faktur pajak atas JKP secara termin biasanya terjadi pada pengerjaan konstruksi secara bertahap.

Pembuatan Faktur Pajak

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan faktur pajak termin ataupun uang muka, yaitu:

  1. Dasar perhitungan PPN adalah senilai uang muka atau pembayaran termin ketika uang muka atau pembayaran termin telah diterima.
  2. Kolom “Dasar Pengenaan Pajak” dan “PPN 10% X Dasar Pengenaan Pajak” harus dikonversi ke rupiah sesuai kurs Kementrian Keuangan yang berlaku jika pembayaran termin atau uang muka menggunakan mata uang asing.
  3. “Jumlah harga jual/uang muka/penggantian/termin” diisi dengan jumlah akhir angka-angka yang berada pada kolom-kolom bersangkutan.
  4. Apabila ada potongan harga yang diberikan, maka kolom potongan harga wajib diisi sesuai potongan harga yang diberikan.
  5. Jika uang muka telah diterima maka kolom uang muka wajib diisi sesuai nilai uang muka yang telah diterima sebelumnya.
  6. Dasar Pengenaan Pajak(DPP) diisi dengan jumlah harga jual/termin /uang muka, dikurangi dengan potongan harga danmuka yang telah diterima jika terdapat potongan harga atau uang muka.

Demikian artikel kali ini. Untuk membantu Anda dalam pengelolaan faktur pajak Krishand Software menyediakan program Krishand PPN. Dalam program Krishand PPN Anda dapat mengelola data supplier, pembuatan faktur pajak hingga penarikan csv untuk diupload ke program efaktur. Jika Anda tertarik untuk mencoba trial program Krishand PPN Anda dapat mengunjungi website kami dengan cara klik Krishand Software. Semoga Bermanfaat.

JP2201