Uang Muka Dan Faktur Pajak Uang Muka

Faktur Pajak Uang Muka

Dalam transaksi penjualan atau pembelian atau penjualan tidak semua transaksi dilakukan secara tunai/cash. Dalam praktek jual-beli banyak transaksi yang dilakukan secara kredit atau penerbitan hutang atau piutang. Dalam penerbitan hutang atau piutang seringkali diikuti dengan adanya uang muka sebagai pengikat/tanda jadi transaksi. Pada artikel kali ini kita akan membahas mengenai uang muka dan faktur pajak atas uang muka.

Pengertian Uang Muka

Uang muka secara umum dapat diartikan sebagai pembayaran awal dan sebagai pengikat atau tanda jadi suatu transaksi yang dilakukan antara penjual dan pembeli. Nilai uang muka dapat berbeda-beda sesuai kesepakatan atau ketentuan yang telah disepekati antara penjual dan pembeli. Untuk besaran uang muka umumnya berkisar antara 10% hingga 50% dari total transaksi jual beli yang dilakukan.

Tujuan Uang Muka

Tujuan adanya uang muka diantaranya sebagai berikut:

  1. Tanda telah terjadinya kesepakatan jual-beli
  2. Pengikat antara penjual dan pembeli atas transaksi yang telah terjadi
  3. Mengurangi resiko kerugian yang terlalu besar jika terjadi piutang tak tertagih (bagi penjual)
  4. Meringankan pembayaran yang masih harus dibayar (bagi pembeli)

Pengertian Faktur Pajak Atas Uang Muka

Pengertian faktur pajak atas uang muka adalah bukti pemungutan oleh pengusaha kena pajak ketika  melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP)atau jasa kena pajak (JKP) yang diserahkan di awal, saat pembayaran uang muka.

Dasar Aturan Pajak Uang Muka

Dalam PER-24/PJ/2012 stdtd PER-17/PJ/20154 pasal 2 ayat 1, faktur pajak harus dibuat ketika:

  • Ketika penyerahan BKP/JKP
  • Ketika penerimaan pembayaran sebelum penyerahan BKP/JKP
  • Ketika penerimaan pembayaran pada termin tertentu untuk pekerjaan yang dilakukan bertahap
  • Ketika PKP menyampaikan tagihan kepada bendaharawan pemungut PPN
  • Karena hal lain yang telah diatur dalam peraturan menteri keuangan

Hal Yang Diperhatikan Dalam Pembuatan Faktur Pajak Uang Muka

Dalam pembuatan faktur pajak uang muka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan di antaranya:

  1. Nomor Urut

Nomor urut dapat diisi sesuai dengan nomor urut barang kena pajak atau jasa kena pajak

  1. Nama BKP/JKP

Kolom nama barang kena pajak/jasa kena pajak diisi sesuai dengan nama barang/jasa yang diserahkan. Jika penyerahan tersebut berupa uang muka, termin, atau angsuran maka tambahkan keterangan uang muka, termin atau angsuran

  1. Harga Jual/Uang Muka/Termin/Peggantian

Isi dengan harga jual atau harga pengganti atau sebesar nilai uang muka/termin yang menjadi dasar pengenaan pajak

  1. Potongan Harga

Isi dengan nilai potongan harga yang diberikan jika dalam transaksi tersebut terdapat potongan harga atau abaikan jika tidak ada.

  1. Uang Muka Yang Telah Diterima

Isi dengan nilai uang muka yang telah diterima jika sebelumnya telah menerima faktur pajak atas uang muka.

Demikian artikel mengenai uang muka dan faktur pajaknya. Dalam membantu Anda dalam pengelolaan uang muka dan faktur pajak uang muka Krishand Software menyediakan Krishand Accounting. Dalam program Krishand Accounting terdapat fitur dalam pengelolaan mulai dari data pelanggan, supplier, pembelian/penjualan, invoice, hingga faktur pajak dan penarikan csv untuk di upload ke e-faktur.

Dalam program Krishand Accounting kita juga bisa membuat invoice uang muka atau pun invoice secara umum. Dalam program Krishand Accounting terdapat laporan outstanding uang muka untuk memantau laporan uang muka. Jika Anda tertarik untuk mencoba Krishand Accounting Anda dapat mengunjungi website kami dengan klik Krishand Software. Dari website tersebut Anda bisa mendownload secara gratis trial program-program yang dapat membantu Anda dalam pengelolaan data accounting, payroll, dan tax sesuai yang Anda butuhkan. Semoga Bermanfaat.

JP2201