Program Pengungkapan Sukarela Pajak

Program Pengungkapan Sukarela PajakPada artikel sebelumnya kita sudah membahas mengenai Harmonisasi Peraturan Pajak di mana di dalamnya terdapat  pembahasan program pengungkapan sukarela. Pada artikel kali ini akan dibahas lebih dalam mengenai program pengungkapan sukarela pajak. Program pengungkapan sukarela pajak merupakan sebuah program yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak (WP) dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kapasitas hukum, serta kemanfaatan.

Cara Pengungkapan:

Program pengungkapan sukarela memberikan kesempatan kepada WP untuk melaporkan atau mengungkapkan  kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela dengan cara:

  1. Pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum dilaporkan sepenuhnya oleh peserta program pengampunan pajak
  2. Pembayaran pajak penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan pajak penghasilan orang pribadi tahun pajak 2020

Waktu Pelaksanan:

Pelaksanaan program pengungkapan sukarela ini diselenggarakan selama 6 bulan  yaitu 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.

Skema Kebijakan Program Pengungkapan Sukarela:

Program pengungkapan Sukarela terbagi dalam 2 skema kebijakan, yaitu:

KeteranganKebijakan 1Kebijakan 2
SubjekWP OP Dan Badan peserta tax amnestyWP OP
Basis AsetAset per 31 Desember 2015 yang belum diungkap pada saat mengikuti tax amnestyAset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020
Tarif PPh Final·  11% untuk deklarasi luar negeri

·  8% untuk aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri

·  6% untuk aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri, yang diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi/renewable energy

·  18% untuk deklarasi luar negeri

·  14% untuk aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri

·  12% untuk aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri, yang diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi/renewable energy

*repatriasi adalah proses pengembalian akumulasi penghasilan berupa asset atau harta dari luar negeri ke wilayah Indonesia.

Keuntungan Ikut Program Pengungkapan Sukarela

  1. Bagi peserta tax amnesty yang mengikuti program pengungkapan sukarela skema kebijakan 1  terhindar dari sanksi kenaikan 200% sesuai pasal 18 ayat (3) UU pengampunan pajak.
  2. WP OP yang mengikuti program pengungkapan sukarela skema kebijakan 2  tidak diterbitkan ketetapan pajak untuk tahun pajak 2016-2020, kecuali ada temuan belum atau belum diungkapkan
  3. Data dan informasi yang bersumberdari surat pemberitahuan pengungkapan  harta dan lampirannya  tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak.

Demikian artikel terkait program pengungkapan sukarela. Jika Anda tertarik untuk mencoba atau sedang mencari program-program yang dapat membantu Anda dalam mengelola perpajakkan, Anda dapat mengunjungi website kami dengan klik Krishand Software. Anda dapat download secara gratis beberapa program perpajakan yang dapat membantu Anda dalam pengelolaan data perpajakan Anda. Semoga bermanfaat. 😊

JP2112