Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengumumkan perhitungan untuk nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2022. Kementerian ketenagakerjaan menyatakan bahwa rata-rata kenaikan UMP pada tahun 2022 hanya naik sebesar 1,09% dari tahun sebelumnya. Kenaikan UMP untuk tahun 2022 berdasarkan rumusan atau perhitungan yang ada di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dalam menentukan UMP tahun 2022, sesuai peraturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja. Perumusan penghitungan ini dijelaskan secara rinci dalam Pasal 26 yang menyebutkan bahwa penyesuaian nilai Upah Minimum (UM) diatur pada kisaran nilai tertentu antara batas maksimum dan batas minimum upah pada masing-masing wilayah yang bersangkutan.
Kenaikan UMP 2022 ini berbeda-beda untuk setiap daerah. UMP tahun 2022 ditentukan oleh gubernur masing-masing di 34 provinsi, kemudian kepala daerah baik walikota maupun bupati menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Alasan pemerintah adalah karena kondisi dunia usaha masih tertekan selama masa pandemi Covid-19.
Berikut Daftar UMP 2022 di 34 Provinsi:
- DKI Jakarta dari Rp 4.416.186 jadi Rp 4.641.854
- Jawa Barat dari Rp 1.810.350 jadi Rp 1.841.487
- Jawa Tengah dari Rp 1.798.979 jadi Rp 1.813.011
- Jawa Timur dari Rp 1.868.777 jadi Rp 1.891.567
- DIY dari Rp 1.772.608 jadi Rp 1.840.951
- Nanggroe Aceh Darussalam dari Rp 3.165.030 jadi Rp 3.166.460
- Sumatera Utara dari Rp 2.499.422 jadi Rp 2.522.609
- Sumatera Barat dari Rp 2.484.041 jadi Rp 2.512.539
- Sumatera Selatan dari Rp 3.043.111 jadi Rp 3.144.446
- Riau dari Rp 2.888.563 jadi Rp 2.938.564
- Kepulauan Riau dari Rp 3.005.383 jadi Rp 3.050.172
- Jambi dari Rp 2.630.161 jadi Rp 2.649.034
- Bangka Belitung dari Rp 3.230.022 jadi Rp 3.264.881
- Bengkulu dari Rp 2.213.604 jadi Rp. 2.238.094
- Lampung dari Rp 2.431.324 jadi Rp 2.440.486
- Banten dari Rp 2.460.968 jadi Rp 2.501.203
- Bali dari Rp 2.493.523 jadi Rp 2.516.971
- Nusa Tenggara Barat (NTB) dari Rp 2.183.883 jadi Rp 2.207.212
- Nusa Tenggara Timur (NTT) dari Rp 1.945.902 jadi Rp 1.975.000
- Kalimantan Selatan dari Rp 2.877.447 jadi Rp 2.906.473
- Kalimantan Timur dari Rp 2.981.378 jadi Rp 3.014.497
- Kalimantan Barat dari Rp 2.399.698 jadi Rp 2.434.328
- Kalimantan Tengah dari Rp 2.890.093 jadi Rp 2.922.516
- Kalimantan Utara dari Rp 3.000.803 jadi Rp 3.016.738
- Sulawesi Selatan tetap Rp 3.165.876
- Sulawesi Utara tetap Rp 3.310.723
- Sulawesi Tenggara dari Rp 2.552.014 jadi Rp 2.710.595
- Sulawesi Tengah dari Rp 2.303.710 jadi Rp 2.390.739
- Sulawesi Barat dari Rp 2.571.328 jadi Rp 2.678.863
- Gorontalo dari Rp 2.586.900 jadi Rp 2.800.580
- Maluku dari Rp 2.604.960 jadi Rp 2.619.312
- Maluku Utara dari Rp 2.721.530 jadi Rp 2.862.231
- Papua dari Rp 3.516.700 jadi Rp 3.561.932
- Papua Barat dari Rp 3.184.225 jadi Rp 3.200.000
Demikian artikel mengenai UMP 2022. Untuk membaca artikel-artikel lain dari Krishand Software klik Blog Krishand. Untuk mencoba software-software gratis yang dapat membantu Anda dalam penggajian karyawan atau transaksi perusahaan lainnya dan download secara Anda dapat mengunjungi website kami dengan cara klik Krishand Software.