Kantor Cabang Wajib Dibuatkan NPWP

Cabang Wajib Dibuatkan NPWP

Perusahaan Memiliki Cabang Wajib Dibuatkan NPWP

Setiap perusahaan pastinya mempunyai tujuan agar dapat berkembang di kemudian hari. Salah satu upaya dari perusahaan dalam mewujudkan hal tersebut dengan dilakukannya perluasan cakupan pasar di berbagai lokasi yang berbeda sehingga memungkinkan perusahaan membuka kantor cabang di lokasi tersebut.

Dengan dibuatnya kantor cabang pastinya cabang dapat melakukan aktivitas ekonomi sesuai bidang usaha yang dimiliki seperti halnya kantor pusat. Dengan begitu, dari sisi perpajakan, cabang tersebut wajib didaftarkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berada di wilayah cabang berada dan KPP akan memberikan NPWP kepada cabang perusahaan. Dengan diberikannya NPWP, maka kantor cabang punya kewajiban untuk melapor pajak atas semua aktivitas ekonomi yang dilakukan.

Nomor NPWP cabang memiliki perbedaan dengan nomor NPWP pusat, perbedaan terletak dari kode KPP dan kode status wajib pajak yang berada pada 3 digit belakang. Nomor NPWP pada wajib pajak pusat biasanya di akhiri dengan 000, sedangkan untuk cabang diakhiri dengan nomor 001,002 dst , dimana 001 merupakan cabang pertama yang didaftarkan oleh kantor pusat ke KPP.

Dasar Hukum

Dasar hukum pemberian NPWP kepada cabang perusahaan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, dimana pada pasal 2 disebutkan “Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.”

Dalam pasal tersebut disebutkan “tempat kedudukan Wajib Pajak” yang dapat diartikan sebagai bentuk perluasan kantor pusat , baik itu tempat produksi, gudang dan sejenisnya. Dengan kata lain, setiap jenis perluasan kantor pusat atau biasa disebut cabang wajib didaftarkan ke KPP yang berada di wilayah tersebut dan KPP akan membuatkan NPWP cabang.

Pengukuhan Secara Jabatan

Jika perusahaan memiliki cabang dan telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif namun tidak melaksanakan kewajibannya untuk mendaftar ke KPP setempat, maka KPP memiliki prosedur sesuai yang tertuang dalam pasal 2 ayat 4 UU KUP yakni pengukuhan secara jabatan.  NPWP akan diterbitkan secara sepihak oleh KPP setempat atas dasar cabang perusahaan tersebut telah memenuhi semua persyaratan subjektif dan objektif untuk memiliki NPWP.

Kewajiban perpajakan kantor cabang yang diterbitkan NPWP secara jabatan dimulai sejak saat kantor cabang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya NPWP.

Sebagai contoh, PT ABCD membuat kantor cabang di wilayah lain pada tahun 2010 dan belum mendaftarkannya ke KPP setempat. Pada tahun 2014 KPP melakukan penelitian pada kantor cabang PT ABCD, setelah dianalisa ternyata kantor cabang telah memenuhi syarat kepemilikan NPWP sejak tahun 2011, maka kantor cabang berkewajiban membayar dan melaporkan pajak dari tahun 2011 beserta denda yang dikenakan.

Sebelum dilakukan pengukuhan secara jabatan, KPP akan mencermati terlebih dahulu status kantor cabang. KPP akan melakukan analisa kepada kantor cabang tersebut terkait waktu terpenuhinya syarat kepemilikan NPWP, baru KPP dapat melakukan prosedur tersebut. Hal ini bertujuan agar status perpajakan kantor cabang jelas di mata hukum dan mencegah terjadinya penyalahgunaan status pajak yang dimiliki kantor cabang.

Kewajiban Pajak Kantor Cabang

Meskipun memiliki kantor pusat, kantor cabang juga tidak lepas dari kewajiban pajaknya sendiri. Berikut jenis pajak yang menjadi kewajiban kantor cabang.

  1. PPh 21
  2. PPh 22
  3. PPh 23
  4. PPN, Khusus perusahaan yang tidak melakukan sentralisasi PPN, seperti perusahaan yang bergerak di bidang pengalihan tanah/bangunan.
  5. PPh Pasal 4 ayat 2

Pelaporan SPT Kantor Cabang

Dalam hal pelaporan SPT Tahunan, secara aturan kantor cabang tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan. Kantor cabang hanya perlu menyetorkan data transaksi ke kantor pusat. Nantinya, berdasarkan hasil rekapitulasi laporan keuangan yang masuk dari seluruh kantor cabang, pusat akan melaporkan SPT Tahunannya.

Pengajuan NPWP

Jika telah memenuhi syarat subjektif dan objektif, kantor cabang bisa mengajukan NPWP secara langsung ke KPP maupun secara online. Untuk menghindari kewajiban perpajakan yang dapat memberatkan kantor cabang karena pemeriksaan dari KPP, ada baiknya kantor cabang mengurus pemenuhan syarat perpajakan sejak kantor cabang didirikan.

Artikel ini dibuat oleh Krishand software, sebuah perusahaan yang menciptakan banyak Software yang dibutuhkan oleh perusahaan baik itu skala kecil hingga skala besar. Software Krishand sangat mudah digunakan, dengan tampilan yang sederhana dan fitur yang cukup lengkap dan dapat digunakan hampir semua jenis Perusahaan, baik itu Manufacture, Trading, Retail, Outsourcing, dsb.

Untuk melihat seluruh produk Krishand, dapat mengunjungi website kami di www.krishandsoftware.com.

AK-2112