Pemotongan Dan Pemungutan Pajak

Pemotongan Dan Pemungutan Pajak

Dalam perpajakan, tentunya Anda sering mengenal istilah pemotongan dan pemungutan pajak atas kegiatan ekonomi yang dilakukan. Tentunya pemotongan dan pemungutan terlihat memiliki arti yang sama yaitu sama-sama berhubungan dengan pajak tetapi tahukah Anda bahwa keduanya memiliki makna yang berbeda. Adapun aturan yang mengatur mengenai pemotongan dan pemungutan pajak ini adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan. Berikut ini penjelasannya mengenai apa itu pemotongan dan pemungutan pajak dan bagaimana perbedaannya.

Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia, istilah pemotongan pajak lebih sering dipakai untuk transaksi yang berhubungan dengan PPh Pasal 21, Pasal 23, Pasal 26, Pasal 4 ayat (2). Sedangkan pemungutan pajak dipakai untuk transaksi yang berhubungan dengan PPh Pasal 22, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Dalam hal ini, pemotongan pajak secara sederhana dapat didefinisikan sebagai kegiatan menghitung dan memotong pajak yang terhutang atas transaksi yang terjadi, dimana pemotongan ini dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan terhadap penerima penghasilan sehingga pihak pemberi penghasilan yang nantinya akan bertanggungjawab untuk melakukan pemotongan, penyetoran, sampai kepada pelaporan pajak yang terhutang. Sebaliknya, pemungutan pajak dapat didefinisikan sebagai kegiatan menghitung dan memungut pajak yang terhutang atas transaksi yang terjadi, dimana pemungutan ini nantinya akan menambahkan besaran jumlah pembayaran atas transaksi. Untuk lebih jelasnya, Anda dapat melihat tabel di bawah ini.

PerbedaanPemotongan PajakPemungutan Pajak
PengertianMemotong atau dengan kata lain mengurangi pembayaran atau jumlah yang diterimaMemungut atau dengan kata lain menambah jumlah yang seharusnya diterima
Pihak Pemotong/PemungutDilakukan oleh pihak pemberi penghasilan atau pihak yang membayarkanDilakukan oleh pihak penerima penghasilan atau pihak yang menerima pembayaran, tetapi dapat juga dilakukan oleh pemberi penghasilan (contoh : PPh Pasal 22 oleh Bendaharawan Pemerintah)
Jenis PajakPPh Pasal 21

PPh Pasal 23

PPh Pasal 26

PPh Pasal 4 ayat (2)

PPh Pasal 22

PPN

PPnBM

Contoh Kasus

1. Pemotongan Pajak

Andi bekerja di PT ABC sebagai staff admin dengan penghasilan bersih sebesar Rp 6.000.000 dengan potongan PPh 21 atas penghasilan sebesar Rp 30.000. Dengan demikian, pembayaran penghasilan Andi sebesar Rp 6.000.000 harus dipotong PPh 21 sebesar Rp 30.000, sehingga jumlah yang diterima adalah Rp 5.970.000. Dalam hal ini, PT ABC, sebagai pemberi penghasilan, langsung memotong PPh 21 Andi dari penghasilan yang ia terima. Setelah itu, PPh 21 yang sudah dipotong ini akan dilaporkan dalam SPT Masa PPh 21.

2. Pemungutan Pajak

PT Maju Sentosa menjual 10 komputer kepada PT Jaya Abadi sebesar Rp 100.000.000. PT Maju Sentosa dan PT Jaya Abadi sama-sama telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Atas transaksi tersebut dikenakan PPN 10% atas transaksi, yaitu 10% x Rp 100.000.000 = Rp 110.000.000. Dengan demikian, pembayaran yang dilakukan PT Jaya Abdi sebesar Rp 110.000.000 karena PT Maju Sentosa memungut PPN atas transaksi penjualan komputer, dengan menerbitkan Faktur Pajak Keluaran yang nantinya akan dilaporkan di SPT Masa PPN.