Harmonisasi Peraturan Pajak

Harmonisasi Peraturan PajakPada hari Kamis, 07 Oktober 2021 Kementerian Keuangan dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengadakan sidang paripurna. Dalam sidang paripurna tersebut telah disepakati undang-undang baru terkait perpajakan, yaitu pengesahan Rencana Undang-Undang atau biasa disebut RUU Harmonisasi Peraturan Pajak (HPP) menjadi Undang-Undang (UU).

Pajak Penghasilan

Dalam UU baru tersebut Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak mengalami perubahan akan tetapi tarif pajak progresif terendah 5% yang sebelumnya Rp. 50.000.000,- berubah menjadi Rp. 60.000.000,-. Dengan Adanya peraturan baru tersebut memberikan keuntungan bagi masyarakat/pengusaha yang berpenghasilan rendah dan menengah supaya tidak membayar pajak yang terlalu tinggi. Namun di sisi lain pemerintah ingin memberikan keadilan bagi masyarakat dengan memberikan lapisan pajak progresif 35% untuk WP yang memiliki penghasilan di atas 5 milyar.

Dalam Undang-Undang HPP tersebut, pemerintah juga mengubah tarif pajak PPh badan yang sebelumnya 25% diubah menjadi 22% dimulai dari tahun 2022 dan tahun-tahun selanjutnya. Tarif ini diakui lebih rendah dibandingkan dengan negara-negara lain, negara-negara di Kawasan ASEAN memiliki tarif rata-rata 22,17%, negara-negara Amerika 27,16%, negara-negara OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) 22,81%, sementara negara-negara G-20 menentapkan tarif 24,17%. Jika dilihat dari dari data tersebut Indonesia masih menggunakan tarif yang tergolong lebih rendah. Persentase tarif tersebut dijelaskan dalam publikasi berita kemenkeu.go.id.

Pajak Progresif
TarifAturan lamaAturan Baru
5%0 – 50.000.0000 – 60.000.000
15%50.000.001 – 250.000.00060.000.001 – 250.000.000
25%250.000.001 – 500.000.000250.000.001 – 500.000.000
30%>500.000.000500.000.001 – 5.000.000.000
35%Tidak Ada>5.000.000.000

Pajak Pertambahan Nilai

Selain membahas mengenai PPh, UU HPP juga membahas mengenai perubahan tarif pajak PPN. Dalam RUU tersebut dijelaskan bahwa pengecualian PPN akan dikurangi dan pemberian fasilitas PPN untuk memberikan basis PPN yang lebih luas. Untuk bahan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, pelayanan sosial dan jasa lainnya akan mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pajak PPN. Selain basisnya yang berubah, tarif PPN pun juga mengalami perubahan. Tarif yang sebelumnya 10% akan naik secara bertahap mulai dari 11% hingga menjadi 12%. Tarif 11% akan berlaku mulai 1 April 2022 dan paling lambat 1 Januari 2025 akan naik menjadi 12%. Tarif ini juga masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan negara-negara lain.

Teknis Pajak

Tidak hanya dari segi PPh dan PPN, dalam proses pelaporan dan teknis pun akan mengalami perubahan juga.Contohnya yang sebelumnya WP harus membuat NPWP untuk melakukan pelaporan pajak dan mendapat hak dan kewajiban pajak, ke depannya NPWP akan terintegrasi dengan KTP sehingga memudahkan bagi WP untuk menjalankan hak dan kewajiban pajaknya. Meskipun NPWP terintegrasi dengan KTP, tidak semua WNI wajib membayar pajak. Untuk warga yang masih di bawah PTKP atau pengusaha yang penghasilannya belum mencapai Rp. 500.000.000,- maka belum wajib membayar pajak.

Program Pengungkapan Sukarela

Pemerintah juga akan membuat program pengungkapan sukarela untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan WP secara sukarela. Program ini akan dilaksanakan pada tanggal 1 januari 2022 sampai  1 April 2022. Penerapan program pengungkapan sukarela menggunakan asas kesederhanaan, kemanfaatan serta kepastian hukum. Direktorat jenderal pajak juga telah menyiapkan teknis yang lebih sederhana dan mudah supaya program pengungkapan pajak secara sukarela ini dapat diikuti oleh semua wajb pajak.

Demikian artikel terkait harmonisasi peraturan pajak. Jika Anda tertarik untuk mencoba atau sedang mencari program-program yang dapat membantu Anda dalam mengelola perpajakan, Anda dapat mengunjungi website kami dengan klik Krishand Software. Pada website tersebut terdapat beberapa program baik akuntansi, pajak, maupun payroll yang dapat Anda download trialnya secara gratis. Contoh program trial untuk PPN Anda dapat download pada link berikut Krishand PPN. Semoga bermanfaat. 😊

JP2111