Pengertian Tax Treaty

Pengertian Tax Treaty

Pada artikel sebelumnya tentang Bentuk Usaha tetap (BUT) disebutkan bahwa batasan waktu sebesar 183 hari untuk orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, dan/atau orang pribadi yang berada di Indonesia yang memiliki bentuk usaha  dalam satu tahun diterapkan apabila antara Indonesia dan negara asal perusahaan tersebut tidak memiliki tax treaty atau Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Lalu, apa sebenarnya pengertian tax treaty atau Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)?

Pengertian Tax Treaty

Tax treaty atau Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) adalah perjanjian internasional di bidang perpajakan dua negara bilateral yang mengatur pembagian hak pemajakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh penduduk salah satu atau kedua negara dalam persetujuan tersebut.

Pembagian hak tersebut diatur dengan tujuan untuk mencegah terjadinya pengenaan pajak lebih dari satu kali oleh dua negara dan untuk menarik investasi modal asing ke dalam negeri.

Tujuan Tax Treaty

  1. Menghindari pajak berganda yang akan membebani dunia usaha
  2. Meningkatkan investasi modal dari luar negeri
  3. Meningkatkan sumber daya manusia (SDM)
  4. Pertukaran informasi guna mencegah pengelakan pajak (Tax Evasion)
  5. Kesetaraan kedudukan antar kedua negara dalam hal perpajakan

Prosedur Penerapan Tax Treaty

Dalam proses menerapkan tax treaty, terdapat tahapan-tahapan yang perlu dilalui, yaitu:

  1. Memastikan apakah subjek pajak dan objek pajak termasuk dalam cakupan atau ruang lingkup dari perjanjian P3B dengan negara yang bersangkutan.
  2. Pastikan pasal substantif dan ketentuan yang akan digunakan untuk penghasilan tersebut.
  3. Tentukan pasal substantif yang digunakan untuk menentukan negara yang berhak mendapatkan hak pemajakan.
  4. Agar tidak terjadi pajak berganda, terdapat ketentuan negara domisili untuk memberikan keringanan pajak melalui metode pembebasan (exemption method) atau metode kredit (credit method) yang diatur dalam ketentuan domestiknya.
  5. Jika masih terdapat perbedaan atau belum terbentuknya kesepakatan antar negara, penyelesaian masalah pajak berganda dapat ditempuh melalui Mutual Agreement Procedure (MAP).

Syarat Memanfaatkan Tax Treaty

  1. Adanya perbedaan ketentuan dalam UU PPh dan perjanjian penghindaran pajak berganda.
  2. Yang mendapat penghasilan bukan meerupakan subjek pajak dalam negeri Indonesia.
  3. Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) menyampaikan Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri (SKD WPLN) yang telah memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan tertentu lainnya.
  4. Tidak terjadi penyalahgunaan P3B
  5. Dalam hal dipersyaratkan dalam P3B Penerima penghasilan merupakan beneficial owner

Demikian artikel mengenai penjelasan tax treaty. Untuk membaca artikel-artikel menarik lainnya Anda bisa membuka blog kami dengan cara klik Blog Krishand. Krishand memiliki beberapa software yang dapat membantu Anda dalam pengelolaan pajak perusahaan agar mempermudah Anda dalam perhitungan dan pelaporan. Anda dapat mengunjungi website kami dengan cara klik Krishand Software.