Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024
Pemerintah provinsi di seluruh Indonesia telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Berdasarkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan, rata-rata kenaikan UMP 2024 adalah sebesar 4,15 persen. Angka ini lebih tinggi dari kenaikan UMP 2023 yang sebesar 2,5 persen. Provinsi dengan kenaikan UMP 2024 tertinggi adalah …