Pengertian Hipotek dan Bedanya dengan Pinjaman
Dalam Buku II KUH Perdata pasal 1162-1232, terdapat istilah “hipotek” yang memiliki arti sebagai hak kebendaan yang sengaja diletakkan atas barang-barang tidak bergerak dengan tujuan untuk mengambil pelunasan utangnya. Seseorang yang memiliki benda yang dibebani hipotek disebut sebagai debitur atau peminjam. Sementara itu, pemegang hipotek, yaitu orang yang menerima pemberian hipotek tersebut, disebut sebagai kreditur. …