Dana Pensiun Pemberi Kerja
Dana pensiun adalah suatu bentuk tabungan atau investasi yang diciptakan untuk menyediakan pendapatan atau sumber penghasilan bagi pekerja yang sudah tidak bekerja lagi di suatu lembaga. Biasanya, dana pensiun berasal dari kontribusi yang dibayarkan oleh pekerja dan pemberi kerja selama pekerja masih aktif bekerja. Dana pensiun diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992, yang mana …