Pengertian Badan Usaha Firma (Fa)

BADAN USAHA FIRMA

Firma merupakan salah satu bentuk badan usaha yang ada di Indonesia. Firma berasal dari Bahasa Belanda yaitu Venootschap Onder Firma (V.O.F), yaitu perserikatan dagang antara beberapa perusahaan atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk badan usaha untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama atau satu nama yang digunakan bersama untuk memperluas usahanya.

Dalam mendirikan Firma harus mempunyai anggota paling sedikit dua orang atau lebih. Semua anggota mempunyai tanggung jawab terhadap sebuah perusahaan dan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum di dalam akta pendirian. Jika bangkrut semua anggota harus bertanggung jawab sampai harta punya pribadi ikut dipertanggungkan.

Firma dapat dibentuk oleh 2 orang atau lebih yang semuanya belum memiliki usaha. Pemiliki Firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.

Firma bukan merupakan badan usaha yang berbadan hukum karena tidak ada pemisahan harta kekayaan antara persekutuan dan pribadi sekutu‐sekutu, setiap sekutu bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan. Tidak ada keharusan pengesahan akta pendirian oleh Menteri Kehakiman dan HAM Firma berakhir apabila jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir.

Dasar Hukum Badan Usaha Firma

Firma harus didirikan dengan akta otentik yang dibuat di muka notaris. Akta Pendirian Firma harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Firma yang bersangkutan. Setelah itu akta pendirian harus diumumkan dalam Berita Negara atau Tambahan Berita Negara. Tetapi karena Firma bukan merupakan badan hukum, maka akta pendirian Firma tidak memerlukan pengesahan dari Departemen Kehakiman RI.

Pendirian, pengaturan dan pembubaran Firma diatur di dalam Kitab Undang‐Undang Hukum Dagang (KUHD)(Wetboek van Koophandel voor Indonesie) S.1847-23. Hukum mengenai Firma terdapat dalam bagian 2 dalam KUHD dengan judul “Perseroan Firma Dan Perseroan Dengan Cara meminjamkan Uang Atau Disebut Perseroan Komanditer”

Ciri-Ciri Badan Usaha Firma

Seperti kemitraan lainnya, Firma juga memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  • Didirikan oleh dua pihak atau lebih yang bekerja sama.
  • Kedua pihak bekerja sama dalam mengelola perusahaan.
  • Kedua pihak sama-sama bertanggung jawab terhadap risiko yang dapat terjadi.
  • Membuat perjanjian bersama antar keduabelah pihak.
  • Hutang perusahaan dibayarkan oleh harta pribadi kedua belah pihak.
  • Kerja sama dapat diakhiri oleh salah satu pihak.

Jenis-jenis Badan Usaha Firma

1. Firma Dagang (Trading Partnership).

Firma ini bergerak di industri perdagangan dan berfokus pada kegiatan jual beli barang.

Contoh Perusahaan Firma dagang:

  • Terra Firma
  • Perusahaan Diadora
  • Perusahaan Nike
  • Perusahaan Polo Sport
  • Perusahaan Converse
  • Perusahaan Crocs
  • Dan lain-lain

2. Firma Non Dagang/Jasa.

Firma ini bergerak di dalam industri jasa dan berfokus pada penjualan jasa berdasarkan keahlian. Contoh Firma non dagang/jasa:

  • Firma Hukum (konsultan hukum, kantor pengacara, dan lain-lain)
  • Firma Akuntansi (kantor akuntan publik)
  • Konsultan Bisnis
  • Konsultan Manajemen
  • Dan lain-lain

3. Firma terbatas (Limited Partnership).

Pada Firma terbatas, semua anggota yang ada di dalamnya tidak memiliki kekuasaan yang bebas. Tanggung jawab dan kewajiban anggotanya dibatasi.

Contoh Firma terbatas di Indonesia adalah:

  • Firma Indo Eternity
  • Firma Multi Marketing
  • Firma Panghudi Luhur
  • Firma Sumber Rezeki

4. Firma umum (General Partnership).

Pada Firma umum, semua anggota yang ada di dalamnya memiliki kekuasaan yang tak terbatas. Semua anggotanya bertanggung jawab pada operasional perusahaan, termasuk dalam utang piutang.

Contohnya, beberapa pengusaha membuat kesepakatan kongsi dalam bentuk Firma untuk memperluas usahanya.

Kelebihan Badan Usaha Firma

  1. Firma merupakan persekutuan antara 2 orang maupun lebih. Maka dari itu, Firma akan lebih mudah mengembangkan bisnis karena jumlah modal yang dimiliki oleh badan usaha Firma lebih banyak dibandingkan dengan usaha perseorangan.
  2. Firma memiliki struktur organisasi yang jelas dan dilindungi oleh badan hukum di Indonesia. Dengan itu, tentunya Firma akan lebih mudah untuk mengatur dan membagi tugas yang terdapat di dalam perusahaan. Pembagian tugas yang tepat juga akan membantu penyelesaian tugas lebih efektif. Dengan adanya struktur organisasi dan anggota yang cukup banyak, pengambilan keputusan bisa dilakukan oleh banyak orang sehingga ada banyak pertimbangan untuk mengambil langkah yang penting bagi perusahaan.
  3. Lebih mudah memperoleh modal dan pinjaman modal. Ini akan berpengaruh dalam proses pengembangan bisnis. Jika memiliki modal yang banyak, proses pengembangan bisnis akan lebih mudah dilakukan dan tentunya keuntungan besar akan mudah didapat.
  4. Keberadaan badan usaha lebih terjamin karena Firma telah diatur di dalam undang-undang.

Kekurangan Badan Usaha Firma

  1. Mudah dibubarkan atas permintaan dari satu pihak. Karena dibangun dari persekutuan dua orang atau lebih, Firma mudah dibubarkan. Pembubaran bisa dilakukan oleh satu pihak atau lebih. Tentunya ini diatur dalam perjanjian pemilik usaha ketika usaha dibangun.
  2. Kerugian ditanggung oleh pemilik Firma. Jika terjadi kesalahan yang terjadi di dalam bisnis, maka yang bertanggung jawab adalah pemilik Firma. Begitu juga dengan kerugian. Jika terjadi kerugian dalam bisnis, maka ditanggung oleh pemilik Firma.
  3. Tidak dipisahkan antara harta properti pribadi dan harta properti perusahaan. Sehingga jika terjadi masalah keuangan, maka akan rumit untuk pembagian harta tersebut.
  4. Harus mendapatkan persetujuan bersama saat akan membuat keputusan. Hal ini bisa menjadi kelebihan tetapi juga menjadi kekurangan. Ketika memerlukan pengambilan keputusan yang cepat, maka pengambilan keputusan bersama bisa menghambat. Apalagi jika ada pihak yang tidak setuju, maka akan lebih rumit dalam pengambilan keputusan.

Prosedur Pendirian Firma

  1. Membuat Akta Pendirian Firma
  2. Membuat Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
  3. Mengajukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  4. Proses Permintaan Pembuatan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP)
  5. Melakukan Pendaftaran Akta Pendirian Firma di Pengadilan Negeri
  6. Mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  7. Mengurus Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
  8. Mengajukan Surat Izin Gangguan (HO)
  9. Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  10. Membuat Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Berakhirnya Persekutuan Firma

Pembubaran Persekutuan Firma diatur dalam ketentuan Pasal 1646 sampai dengan Pasal 1652 KUH Perdata dan Pasal 31 sampai dengan Pasal 35 KUHD. Pasal 1646 KUH Perdata menyebutkan bahwa ada 5 hal yang menyebabkan Persekutuan Firma berakhir, yaitu:

  1. Jangka waktu Firma telah berakhir sesuai yang telah ditentukan dalam akta pendirian.
  2. Adanya pengunduran diri dari sekutunya atau pemberhentian sekutunya.
  3. Musnahnya barang atau telah selesainya usaha yang dijalankan persekutuan Firma.
  4. Adanya kehendak dari seorang atau beberapa orang sekutu.
  5. Salah seorang sekutu meninggal dunia atau berada di bawah pengampuan atau dinyatakan pailit.

(AK-2101)