Revisi Pedoman Akuntansi Piutang Pajak

Pedoman akuntansi piutang pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai membenahi tata kelola piutang pajak melalui implementasi Peraturan Dirjen Pajak No. PER-20/PJ/2020 tentang Pedoman Akuntansi Piutang Pajak. Revisi pedoman ini tentunya dilakukan sebagai bentuk penyeragaman perlakuan akuntansi dalam pengakuan, pengukuran, pencatatan, penyajian dan pengungkapan atas akun piutang pajak dalam Laporan Keuangan DJP agar sejalan dengan basis akrual. Penerapan peraturan ini juga berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 71/2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

Peraturan ini ditetapkan pada 09 November 2020 dan mulai berlaku untuk penyusunan Laporan Keuangan Tahunan Tahun Anggaran 2020. Berlakunya beleid ini sekaligus mencabut beleid terdahulu yaitu Peraturan Dirjen Pajak No. PER-8/PJ/2009.

Pasal 2 ayat (1) PER-20/PJ/2020 menyatakan setiap unit organisasi vertikal di lingkungan DJP sebagai entitas akuntansi wajib menyelenggarakan akuntansi piutang pajak.

Entitas akuntansi, menurut Pasal 1 angka 2 PER-20/PJ/2020, adalah unit pemerintahan pengguna anggaran/barang sehingga wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan.

Berikut ini rangkuman singkat mengenai PER-20/PJ/2020 :

  1. Pengakuan piutang pajak

Dalam aturan terbaru ini, terdapat perbedaan pengakuan atas piutang pajak yang diterbitkan untuk tahun pajak 2007 dan tahun pajak sebelumnya dengan tahun pajak 2008 dan tahun pajak setelahnya.

Untuk tahun pajak 2007 dan tahun pajak sebelumnya hak klaim timbul pada saat diterbitkannya ketetapan oleh otoritas perpajakan sehingga ketika ketetapan terbit, dapat segera mengakui dan mencatat Piutang Pajak. Sementara untuk tahun pajak 2008 dan tahun pajak setelahnya, hak klaim piutang Pajak salah satunya diakui saat diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP).

  1. Pengukuran piutang pajak.

Penjelasan dalam lampiran aturan itu menyebutkan bahwa piutang dicatat sebesar nilai nominal. Dengan demikian, piutang pajak dicatat sebesar nilai nominal dengan dasar pengakuan angka pengakuan piutang pajak.

Piutang pajak dapat berkurang apabila ada pengurangan, pembayaran, dan penghapusan. Namun untuk tahun pajak 2008 dan setelahnya, piutang pajak dapat berkurang karena adanya Surat Keputusan (SK) pembetulan, SK pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan SK pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau STP, putusan banding, dan putusan peninjauan kembali, yang menyebabkan piutang pajak berkurang.

  1. Pencatatan Piutang Pajak

Pencatatan piutang pajak dalam bagian ini pencatatan piutang pajak dibagi dalam beberapa bagian mulai dari penambahan penambahan saldo piutang pajak yang bisa ditambah seiring penerbitan ketetapan pajak dan pengurangan saldo piutang pajak.

Adapun selain tiga poin di atas, aturan baru ini juga mengatur tentang pelakuan piutang pajak dalam mata uang asing yang salah satunya menekankan tentang pencatatan piutang pajak sebesar nilai dalam ketetapan pajak yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dicatat dalam jurnal sesuai dengan nilai dalam mata uang asing dollar Amerika Serikat yang ditranslasikan ke dalam mata uang rupiah sesuai kurs tengah bank sentral pada tanggal pengakuan Piutang Pajak.