Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Berbasis Akrual

PSAP berbasis akrual

Terjadinya pandemi covid 19 sangat berdampak terhadap perekonomian, baik perekonomian rakyat hingga berpengaruh terhadap perekonomian suatu negara. Berbagai cara pemerintah lakukan untuk mencegah penularan virus corona dan pemulihan perekonomian. Menteri Keuangan Sri Mulyani merilis peraturan baru mengenai Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Berbasis Akrual No.15. PSAP Berbasis Akrual No.15 tersebut ditujukan untuk mengatur laporan keuangan atas peristiwa setelah tanggal pelaporan. Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan nomor 157/PMK.05/2020. Kebijakan ini diundangkan dan berlaku mulai 14 Oktober 2020.

PSAP ini berlaku untuk penyesuaian laporan keuangan atas peristiwa setelah tanggal pelaporan dan pengungkapan yang dibuat setelah tanggal pelaporan. Adapun yang dimaksud dengan peristiwa setelah tanggal pelaporan adalah peristiwa, baik yang menguntungkan maupun tidak menguntungkan, yang terjadi di antara tanggal pelaporan dan tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit.

Peristiwa tersebut dapat dibagi menjadi dua jenis:

  1. Peristiwa yang memberikan bukti adanya kondisi pada tanggal pelaporan (peristiwa penyesuai setelah tanggal pelaporan).
  2. Peristiwa yang mengindikasikan timbulnya kondisi setelah tanggal pelaporan (peristiwa nonpenyesuai setelah tanggal pelaporan).

Penjabaran dan perincian contoh dari peristiwa setelah tanggal pelaporan tercantum dalam lampiran Peraturan nomor 157/PMK.05/2020. Berdasarkan pada ketentuan Pasal 5 Peraturan nomor 157/PMK.05/2020, PSAP ini digunakan untuk menyusun laporan keuangan atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran mulai 2021. PSAP Berbasis Akrual No.15 ini juga merupakan bagian dari Lampiran I Peraturan Pemerintah (PP) 71/2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Merujuk SAP 2019 yang diterbitkan Komite Standar Akuntansi Pemerintahan sebelumnya, PSAP berbasis akrual baru sampai PSAP No.14.

Dalam Peraturan nomor 157/PMK.05/2020 menyatakan bahwa:

  1. Setiap entitas pelaporan melakukan proses akuntansi dan pelaporan keuangan atas peristiwa setelah tanggal pelaporan berdasarkan prinsip akuntansi pemerintahan berbasis akrual (Pasal 1)
  2. Proses akuntansi dan pelaporan keuangan atas peristiwa setelah tanggal pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 15 tentang Peristiwa Setelah Tanggal Pelaporan. (Pasal 2)
  3. Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 15 tentang Peristiwa Setelah Tanggal Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini (Pasal 3)
  4. Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 15 tentang Peristiwa Setelah Tanggal Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan bagian tidak terpisahkan dari Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Pasal 4)
  5. Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 15 tentang Peristiwa Setelah Tanggal Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, digunakan untuk menyusun laporan keuangan atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran mulai Tahun 2021. (Pasal 5)
  6. Peraturan Menteri mulai berlaku pada tanggal diundangkan (Pasal 6)

Untuk Download PMK lengkapnya  bisa klik di 157/PMK.05/2020. Untuk artikel menarik lainnya ada bisa bisa mengunjungi blog kami dengan cara klik Krishand Software. Semoga Bermanfaat 😊

JP1120