Harta Warisan, Dikenakan Pajak Atau Tidak?

harta warisan

Warisan menjadi salah satu hal yang biasa dalam masyarakat. Warisan adalah harta peninggalan yang diberikan kepada ahli waris atau keluarga ketika seseorang meninggal dunia. Hubungan ahli waris didasarkan pada hubungan darah, pernikahan, persaudaraan dan kekerabatan. Harta yang ditinggalkan bisa yang bergerak maupun yang tidak. Lalu, bagaimana harta warisan dalam perpajakan?

Dalam UU PPh No 36 tahun 2008 pada Pasal 4 Ayat 3 yang menjelaskan bahwa harta warisan bukan merupakan objek pajak. Walaupun warisan tersebut merupakan tambahan kemampuan ekonomis bagi ahli waris, namun bukan sebagai objek pajak. Warisan yang dimaksud ini adalah meliputi semua jenis harta baik itu harta yang bergerak maupun harta yang tidak bergerak. Ahli waris yang memberikan akta kematian atau surat wasiat kepada perbankan atau lembaga keuangan tempat menyimpan kekayaan, maka harta warisan tidak dianggap sebagai objek Pajak Penghasilan. Walaupun warisan dikategorikan sebagai bukan objek pajak, maka harus diperhatikan warisan itu sudah dibagi atau belum. Kewajiban baru timbul ketika warisan tersebut mendatangkan penghasilan yang merupakan objek pajak.

Unsur-Unsur Hukum Waris

Dalam hukum waris terdapat beberapa unsur yang terikat. Berikut unsur-unsur tersebut, yaitu:

  • Pewaris adalah orang yang meninggal dunia atau orang yang memberikan warisan disebut pewaris. Biasanya pewaris melimpahkan baik harta maupun kewajibannya atau hutang kepada orang lain atau ahli waris.
  • Ahli waris, orang yang menerima warisan disebut sebagai ahli waris yang diberi hak secara hukum untuk menerima harta dan kewajiban atau hutang yang ditinggalkan oleh pewaris.
  • Warisan adalah segala sesuatu baik harta maupun kewajiban yang diberikan kepada ahli waris untuk dimiliki pewaris.

Syarat Warisan Termasuk Bukan Objek Pajak

Syarat harta bergerak maupun harta tidak bergerak tergolong warisan bukan objek pajak adalah:

  • Pewaris dan ahli waris memiliki hubungan keluarga dalam satu garis keturunan. Contohnya: ayah kandung dan anak kandung.
  • Harta bergerak maupun tidak bergerak yang diwariskan tersebut telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pewaris
  • Pajak terhutang (jika ada) harus dilunasi terlebih dahulu

Jadi, warisan pada dasarnya bukan merupakan objek pajak. Selama warisan masih atas nama dan milik pewarisnya, maka ahli waris wajib melaporkan hartanya di SPT Tahunan. Warisan baru dikenakan pajak saat warisan dibaliknamakan kepada ahli warisnya. Jika warisan merupakan tempat tinggal maka ahli waris akan dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan (BPHTB). Jika warisan merupakan kendaraan bermotor maka ahli waris dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

(IS – 2012)