Jenis-Jenis Badan Usaha Berdasarkan Kepemilikan Modal

Badan UsahaSecara umum, badan usaha adalah suatu kesatuan yuridis atau hukum, ekonomis, serta teknis dengan tujuan untuk mencari keuntungan.

Pada artikel kali ini kita akan membahas mengenai badan usaha dari sisi kepemilikan modalnya. Di Indonesia, diketahui ada beberapa jenis diantaranya Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan Badan Usaha Milik Campuran (BUMC). Berikut ini adalah penjelasan dari masing-masing badan usaha tersebut.

Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan badan usaha yang seluruh maupun sebagian modalnya berasal dari anggaran khusus kekayaan negara (yang dipisahkan) yang diprioritaskan untuk kemakmuran rakyat dengan membuat suatu produk atau jasa, dan pemerintah memberi kontrol terhadapnya.

Kekayaan negara yang dipisahkan tersebut adalah kekayaan negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dijadikan modal untuk mendanai perusahaan-perusahaan di dalamnya. Selain kekayaan negara terdapat juga modal dari kapitalisasi cadangan dan sumber-sumber lainnya dan setiap perubahannya baik penambahan atau pengurangan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

BUMN bertujuan untuk membantu membangun ekonomi nasional sesuai dengan kepentingan rakyat Indonesia, yang memprioritaskan kebutuhan rakyat, perdamaian, dan kemampuan untuk bekerja di dalam perusahaan menuju masyarakat yang adil dan makmur, baik material maupun spiritual.

Fungsi BUMN

Fungsi BUMN semuanya ditujukan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, hal ini sesuai dengan tujuan berdirinya badan tersebut. Berikut beberapa fungsi dari berdirinya BUMN:

  • Sebagai badan penyedia produk baik itu barang maupun jasa bagi masyarakat.
  • Berfungsi sebagai salah satu media bagi pemerintah untuk membuat kebijakan perekonomian.
  • Sebagai alat untuk menciptakan lapangan kerja
  • Berfungsi sebagai sumber pendapatan atau devisa negara.
  • BUMN bisa dijadikan media pengembangan usaha kecil. Termasuk UKM, serta koperasi.
  • Sebagai salah satu pendorong munculnya beberapa peluang usaha baru. Ini ada hubungannya dengan fungsi sebelumnya yaitu menciptakan lapangan kerja.
  • Pengelolaan sumber daya alam milik negara juga perlu diatur dengan benar, maka dengan adanya BUMN ini lah bisa dijadikan media pengatur yang tepat.
  • Berfungsi sebagai pelopor pembangunan, dari beberapa macam sektor usaha yang sekiranya belum terjamah oleh sektor swasta.

Ciri-Ciri BUMN

  • Sumber pemasukan negara
  • Pemerintah memegang kekuasaan penuh
  • Resiko ditanggung pemerintah
  • Melayani kepentingan umum dan pelayanan untuk publik
  • Kepemilikan saham bisa dimiliki masyarakat
  • Menyediakan produk yang merupakan kebutuhan masyarakat

Bentuk-Bentuk BUMN

BUMN terbagi menjadi tiga bentuk yaitu:

1. Perusahaan Jawatan (Perjan)

Perusahaan Jawatan adalah salah satu bentuk BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah dan besarnya modal ditetapkan dari APBN. Perusahaan jawatan biasanya merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa untuk kepentingan umum.

Contoh Perusahaan Jawatan: RS Jantung Harapan Kita, RS Cipto Mangunkusumo

2. Perusahaan Umum (Perum)

Perusahaan Umum adalah salah satu bentuk BUMN yang seluruh kepemilikan modalnya dan seluruh kegiatan usahanya dikuasai oleh pemerintah.

Tujuan didirikannya Perum untuk mencari keuntungan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Contoh Perusahaan Umum: Damri, Perumnas, PPD, Jamkrindo, Peruri

3. Perusahaan Perseroan (Persero)

Perusahaan Perseroan (Persero) adalah salah satu bentuk BUMN yang paling sedikit 51% dari modalnya dimiliki oleh Pemerintah dan sisanya dimiliki oleh swasta. Persero didirikan dengan tujuan mencari laba (profit motive).

Contoh Perusahaan Perseroan: PT. Pos Indonesia, PT. PLN, PT Waskita Karya, PT Angkasa Pura, PT. Bank Negara Indonesia, PT. Pelni, PT. Aneka Tambang, PT. KAI, dan lain sebagainya.

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Badan usaha milik daerah (BUMD) adalah perusahaan yang didirikan dan modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah. Kewenangan pemerintah daerah membentuk dan mengelola BUMD ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom. Secara garis besar fungsi dan tujuan dari BUMD sama halnya dengan BUMN, hanya saja skalanya hanya terbatas pada daerah tersebut.

Ciri-Ciri BUMD

  • Pemerintah daerah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha
  • Pemerintah daerah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
  • Pemerintah daerah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan
  • Didirikan peraturan daerah (Perda).
  • Dipimpin oleh direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah atas pertimbangan DPRD.
  • Masa jabatan direksi selama empat tahun.
  • Bertujuan memupuk pendapatan asli daerah guna membiayai pembangunan daerah.
  • pemerintahan daerah yang mengatur semua aktivitas yang dilakukan BUMD

Contoh BUMD

  • PDAM
  • PD Pasar Jaya
  • Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PDRPH)
  • PD Angkutan Kota. Seperti : Transjakarta, Mrt Jakarta
  • Bank Pembangunan Daerah. Seperti: Bank DKI, Bank BJB, Bank Jatim

Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

Badan Usaha Milik Swasta adalah badan usaha yang didirikan oleh sektor swasta dengan modal pribadi sepenuhnya, baik individu maupun kerjasama dari beberapa orang. Tujuan dari BUMS sendiri yaitu mendapatkan keuntungan secara optimal dalam hal pengembangan usaha serta modalnya dan menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat.

Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang-bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.

BUMS dibedakan atas badan usaha swasta dalam negeri yang modalnya berasal dari pengusaha dalam negeri, badan usaha swasta asing yang modalnya dipunyai oleh pengusaha luar negeri dan perusahaan swasta campuran yang modal usahanya didapat dari kerjasama antar pengusaha dalam negeri dengan penguasa dari luar negeri.

Fungsi BUMS

  • Untuk rekan kerja pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat
  • Untuk rekan dalam pengelolaan sumber daya
  • Merupakan dinamisator dalam sebuah perekonomian masyarakat
  • Untuk memberikan pelayanan bagi masyarakat

Peranan BUMS

  • Untuk mitra BUMN
  • Untuk penambah produksi nasional
  • Untuk membuka kesempatan kerja
  • Untuk penambah kas negara dan pemacu pada pendapatan nasional
  • Untuk membantu pemerintah dalam pengelolaan dan mengusahakan suatu kegiatan ekonomi yang tidak ditangani oleh pemerintah.
  • Untuk membantu pemerintah dalam usaha pemerataan pendapatan.

Bentuk-Bentuk BUMS

  1. Perusahaan Perorangan
  2. Firma (Fa)
  3. Persekutuan Komanditer (CV)
  4. Perseroan Terbatas (PT)

Badan Usaha Milik Campuran (BUMC)

Badan usaha campuran adalah bisnis yang dibentuk dan dikelola oleh pemerintah dan sektor swasta bersama-sama. Modal berasal dari pemerintah dan sektor swasta dengan persentase tertentu. Untuk bisnis yang vital, modal yang berasal dari pemerintah lebih besar (51%) daripada sektor swasta (49%).

Adapun tujuan dari adanya jenis badan usaha ini yaitu untuk memaksimalkan kegiatan usaha yang dijalankan antara kedua belah pihak sehingga laba dapat di raih dengan sebesar-besarnya.

Kelebihan BUMC

  • Karena dijalankan oleh dua pihak yang memiliki peran sangat penting (swasta dan pemerintah) maka dari itu target usaha atau pun laba yang akan diraih pun juga akan semakin besar.
  • Dapat meningkatkan investor yang ingin bergabung dengan jenis badan usaha ini.
  • Memudahkan proses kegiatan marketing guna mencapai target yang telah ditentukan
  • Masalah yang terjadi di dalam perusahaan dapat segera terselesaikan dengan mudah karena adanya 2 peran aktif (swasta dan pemerintah) yang ikut memberikan solusi dan lain sebagainya.
  • Biasanya modal akan diperoleh dengan mudah
  • Pihak yang terlibat dalam jenis badan usaha ini mendapatkan perlindungan serta jaminan hukum

Kekurangan BUMC

  • Adanya perbedaan pendapat antara pihak yang satu dengan yang lainnya dapat menumbuhkan kerentanan terhadap perselisihan.
  • Adanya pembagian modal secara rata dapat membuat perusahaan mengalami proses balik modal menjadi melambat. Biasanya, jenis badan usaha yang baru saja di bentuk ini akan membutuhkan waktu yang lama untuk memperoleh balik modal.
  • Adanya 2 aktor yang sama-sama memiliki peran besar ini dapat membentuk dominasi terhadap usaha yang dijalankan. Selain itu, dalam jenis badan usaha ini juga akan terjadi kemungkinan-kemungkinan seperti kecurangan dan lain sebagainya.

Contoh Badan Usaha Milik Campuran (BUMC)

  • Bank Central Asia
  • BNI 1946
  • PT Telekomunikasi Indonesia
  • Garuda Indonesia Airways

(AK-2011)