Tarif dan Penggolongan Aktiva Tetap Dari Sisi Pajak

tarif dan penggolongan aktiva tetap

Dalam pelaporan pajak tahunan badan/perusahaan perlu adanya lampiran berupa penyusutan aktiva tetap. Secara umum penyusutan merupakan alokasi biaya perolehan suatu aktiva tetap (kecuali tanah) selama masa manfaat tertentu sesuai dengan kelompok harta. Penyusutan fiskal diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh). Sedangkan amortisasi adalah alokasi perolehan harta tidak berwujud selama masa manfaat tertentu. Ketentuan mengenai amortisasi diatur dalam Pasal 11A UU PPh. Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut. Sementara amortisasi dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran. Baik penyusutan maupun amortisasi, berakhir pada saat masa manfaatnya habis.

Masa manfaat aktiva tetap sesuai dengan kelompok aktiva tetap yang ditentukan oleh Menteri Keuangan. Dalam UU PPh, metode penyusutan hanya ada dua, yaitu garis lurus (straight line method) dan saldo menurun (double declining balanced method). Khusus untuk aktiva bangunan, wajib pajak hanya boleh menggunakan metode garis lurus. Pada artikel sebelumnya kita sudah membahas tentang penyusutan aktiva tetap, pada artikel kali ini kita akan membahas tentang penggolongan, jenis dan tarif peyusutan dari sisi pajak.

Tarif Penyusutan dan Amortisasi

UU PPh juga mengatur besaran tarif yang berlaku untuk penyusutan dan amortitasi tergantung dari kelompok aktiva.

Tarif Penyusutan Aktiva Tetap

Tarif Amortisasi Aktiva Tetap

Jika terjadi pengalihan aktiva atau kejadian luar biasa, seperti kebakaran atau banjir, maka aktiva tersebut disusutkan sekaligus. Artinya, nilai buku yang ada langsung dibiayakan. Sebaliknya, jika aktiva itu dijual maka harga jualnya merupakan penghasilan bagi wajib pajak. Selain itu, apabila wajib pajak mendapat penggantian asuransi kerugian maka penggantian asuransi tersebut juga merupakan penghasilan.

Pengelompokan Aktiva Tetap Berwujud Bukan Bangunan

Untuk menghitung penyusutan fiskal, setiap aktiva tetap harus dikelompokkan. Hal ini diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 96/PMK.03/2009 tentang Jenis-Jenis Harta yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan.

Wajib pajak badan perlu memperhatikan kelompok harta berdasarkan PMK tersebut agar tidak terjadi koreksi positif penyusutan apabila dilakukan pemeriksaan oleh otoritas pajak. Terdapat panduan tabel kelompok harta untuk mengetahui posisi aset, setelah itu, wajib pajak dapat menghitung besarnya penyusutan dengan tarif sesuai ketentuan.

Penghitungan penyusutan dihitung berdasarkan bulan per bulan. Dalam ketentuan, satu hari dihitung seperti satu bulan. Misalnya, wajib pajak membeli kendaraan roda empat pada 30 Juni 2019, maka sejak bulan Juni sudah dihitung penyusutannya. Dengan demikian, pada tahun pembelian kendaraan tersebut, jumlah bulan penyusutannya dihitung selama 7 bulan, yaitu Juni-Desember 2019.

Berikut tabel kelompok aktiva tetap berdasarkan PMK 96/2009:

Jenis-Jenis Harta Berwujud yang Termasuk dalam Kelompok 1

Jenis-Jenis Harta Berwujud yang Termasuk dalam Kelompok 2

Jenis-Jenis Harta Berwujud yang Termasuk dalam Kelompok 3

Jenis-Jenis Harta Berwujud yang Termasuk dalam Kelompok 4

Apabila aktiva berwujud yang dimiliki wajib pajak tidak masuk ke dalam salah satu jenis kelompok harta di atas, menurut PMK 96/2009 aktiva tersebut harus dimasukkan ke dalam kelompok 3. Jika tidak sesuai, wajib pajak dapat memperoleh penetapan masa manfaat atas jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan sesuai dengan masa manfaat yang sesungguhnya.

Untuk memperoleh penetapan tersebut, wajib pajak harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan menunjukkan masa manfaat yang sesungguhnya jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan. Dalam hal permohonan ditolak, wajib pajak menggunakan masa manfaat jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan sesuai kelompok 3.

Demikian artikel mengenai penggolongan, jenis dan tarif penyusutan aktiva tetap dari sisi pajak. Krishand software menyediakan program yang dapat membantu ada dalam proses pengelolaan aktiva tetap dan penyusutan, program tersebut adalah Krishand Fixed Asset. Dalam program Krishand Fixed Asset kita dapat mengelola daftar aktiva tetap, penyusutan hingga tarik laporan csv penyusutan untuk di import ke SPT badan. Untuk mengetahui program Krishand Fixed Asset lebih jauh, Anda dapat mengunjungi website Krishand Software. Semoga bermanfaat 😊.

JP1120